Mirip Kasus Dimas Kanjeng Terjadi di Langkat, Korbannya Rugi Ratusan Juta

Analisadaily (Langkat) - Personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan pelaku penipuan bernama Nur. Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan wanita 54 tahun ini menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit dan menggandakan emas serta uang.

Pelaku diamankan dari rumah adiknya di Kelurahan Berngam, Kota Binjai. Sementara Nur merupakan warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Nur diamankan berdasarkan pengaduan korbannya, Risdapot Parulian Hutagalung (54), penduduk Jalan Enggang, Lingkungan XIII, Beringin, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Awal dugaan penipuan terjadi pada Minggu, 18 Juni 2017, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban datang ke tempat kejadian perkara di Jalan Enggang, Lingkungan XIII, Beringin, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat mereka pertama kali bertemu, terlapor berjanji bisa menyembuhkan penyakit yang diderita anak korban, Rizky. Anak korban dikatakan pelaku terkena guna-guna (penyakit non medis). Kemudian tersangka meminta korban untuk menyediakan uang dan emas yang dibungkus kertas koran setiap kali melakukan pengobatan.

Tersangka saat itu mengatakan dan berjanji, uang dan emas milik korban tidak akan hilang, hanya disimpan di dalam lemari pelaku hingga jangka waktu 40 hari sebagai syarat untuk menjemput tendi (semangat) anak korban.

Apabila jangka waktu 40 hari selesai, maka semua bungkusan akan dibuka. Namun hingga korban membuat pengaduan ke Polres Langkat, bungkusan uang yang diserahkan korban kepada tersangka telah kosong. Uang serta emas yang diserahkan sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 400 juta.

Kemudian disaksikan para saksi, bungkusan tersebut dibuka dan isinya hanya kertas tisu serta kain jarik. Selanjutnya setelah di cek oleh tukang emas yang dipanggil ke Polres, ternyata emas yang diberikan korban palsu.

Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, melalui Kasat Reskrim, AKP M Firdaus, didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, kepada Analisadaily.com, Selasa (15/8) malam, mengakui pihaknya telah menangkap pelaku penipuan.

“Kita sudah menangkap pelaku penipuan yang modusnya bisa menggandakan emas dan uang. Kasusnya seperti yang dilakukan Dimas Kanjeng,” katanya.

Pihaknya juga menyita sebanyak 43 cicin emas palsu, 100 gelang emas palsu, 24 kalung emas palsu dan 13 liontin emas palsu dari tersangka.

(HPG)

Baca Juga

Rekomendasi