Medan, (Analisa). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Akbar Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Kobar Germasu) kembali melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/8). Mereka terus menuntut agar tiga aktivis mahasiswa yang tengah disidangkan agar dibebaskan dari karena merupakan korban bukan provokator.
Tuntutan mahasiswa tersebut merupakan buntut dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap rekan mereka yakni Sier Mensen mahasiswa USU, Fadel dan Vikry mahasiswa ITM pada saat demo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2017 lalu, dan seorang warga sipil yang juga ikut ditangkap
"Keadilan telah mati di negeri ini, kita mahasiswa yang hanya menyuarakan kebenaran justru ditangkap aparat dan dituduh provokator," kata koordinator aksi Josua.
Para mahasiswa terus berorasi dan melakukan aksi unjuk rasa dengan teatrikal. Mereka membawa keranda yang berisis 'mayat' sebagai bentuk matinya keadilan di negeri ini. Mereka terus meminta agar PN Medan bisa bersikap adil terhadap persidangan tersebut.
"Kami meminta agar ketiga rekan kami aktivis dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa yang dituduh melakukan tindakan anarkis saat terjadinya demo," ujar Josua.
Mengetahui hal itu, Humas PN Medan Erintuah Damanik akhirnya mendatangi para pendemo dan mendengar aksi tuntutan mahasiswa. Tidak lama kemudian, Erintuah meminta selebaran tuntutan mahasiswa dan berjanji akan akan meneruskannya ke Ketua PN Medan.
Sementara itu, di ruang Kartika PN Medan, ketiga mahasiswa yakni masing-masing Sier Mensen dari kampus USU Fadel dan Vikry dari kampus ITM serta seorang warga sipil, Erlangga sedang mendengarkan persidangan dengan agenda eksepsi.
Setelah usai eksepsi, persidangan dilanjutkan dengan agenda replik (tanggapan atas eksepsi) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan di hadapan Ketua Majelis Hakim, E Ginting.
Selama persidangan, rekan para mahasiswa terlihat ikut menyaksikan sidang. Bahkan ruangan tersebut jadi sesak karena banyaknya mahasiswa yang turut hadir. (wita)











