Langsa, (Analisa). Bandar sabu-sabu Abdullah (38) yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Khaju Banda Aceh, kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Narkotika Langsa.
Abdullah ditangkap bersama rekannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) didukung personel Satbrimob Polda Aceh pada 15 Februari 2015, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 78,1 kg dan empat pucuk senjata api (senpi) di wilayah Aceh Timur.
Selain itu, petugas juga menyita aset milik Abdullah yang diduga dari hasil pencucian uang, masing-masing tiga ekskavator, 313 hektare lahan kosong dan 323 hektare lahan perkebuhan kelapa sawit dan karet di Aceh Timur.
Kemudian empat unit mobil, terdiri atas Vellfire warna putih BK 89 DL, X-Trail BK 1586 OG warna silver, BMW BK 86 ML warna abu-abu, New CRV BK 9 DL warna putih dan Avanza BL 889 DB warna hitam milik salah satu tersangka lainnya.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 21 Desember 2015 menjatuhkan vonis mati kepada Abdullah bersama rekannya Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35) dan Samsul Bahri (35).
Abdullah cs mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan hasil banding di PT Banda Aceh menguatkan putusan vonis PN Banda Aceh. Ironisnya, saat mengajukan kasasi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung, akhirnya pada 29 Agustus 2016 dikeluarkan putusan Abdullah mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara, sedangkan tiga rekannya tetap divonis hukuman mati.
Berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM-RI Kantor Wilayah Aceh Nomor: W1.Pk.01.01.01-544 tanggal 24 Juli 2017, Abdullah harus dipindahkan dari Rutan Negara Kelas II B Banda Aceh ke Lapas Kelas III Narkotika Langsa.
Informasi diperoleh Analisa menyebutkan, Abdullah dipindahkan dari Rutan Kelas II B Khaju Banda Aceh ke Lapas III Narkotika Langsa pada Sabtu (29/7) lalu.
Kepala Lapas III Narkotika Langsa, Amiruddin SH ketika dikonfirmasi Analisa melalui telepon selulernya, Kamis (3/8) membenarkan bahwa Abdullah yang terjerat kasus perkara narkotika jenis sabu-sabu sudah dipindahkan ke lapas tersebut
“Benar, kini napi Abdullah sudah menjalani hukuman atas kasus sabu-sabu atau menjadi warga binaan di Lapas III Narkotika Langsa dengan sisa hukuman18 tahun penjara,” ujarnya. (dir)