Curi 1000 Goni

Tukang Botot Ditangkap Polisi

Medan, (Analisa). Polsek Percut Seituan menangkap TMTM (30) warga Jalan Tirtosari Ujung Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung karena mencuri 1.000 lembar goni bekas di gudang milik Hendry Irawan (37).

Informasi diperoleh di kepolisian, Selasa (8/8), ter­sangka yang bekerja sebagai tukang botot ini ditangkap di Jalan Bhineka Tunggal Ika, Desa Tembung, Ke­camatan Percut Seituan, Sabtu (5/8). Kejadian itu bermula saat korban, Hendry Irawan warga Jalan Benteng, Du­sun IX Tembung, Kecamatan Percut Seituan hendak masuk ke dalam gudang rumahnya, Kamis (3/8) pagi.

Saat pintu dibuka, korban terkejut dinding seng gudang sudah dibobol maling. Setelah diperiksa, goni yang be­­­rada di dalam gudang sudah raib.

Kejadian tersebut pun dilaporkannya ke Polsek Percut Seituan. Kemudian petugas Reskrim Polsek yang men­dapatkan laporan tersebut turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui pelakunya TMTM. Se­lanjutnya petugas mencari pelaku dan berhasil me­nangkapnya di Jalan Bhineka Tunggal Ika, Desa Tem­bung, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (5/8).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa goni bekas sebanyak lebih kurang 1.000 lembar.

Kapolsek Percut Seituan Kompol P Hutahean melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Tersangka sudah kita amankan, pelaku di ancam dengan pasal 363 ayat (2) jo pasal 55, 56 KUHPidana," ujarnya. (bara)

()

Baca Juga

Rekomendasi