Medan, (Analisa). Polsek Percut Seituan menangkap TMTM (30) warga Jalan Tirtosari Ujung Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung karena mencuri 1.000 lembar goni bekas di gudang milik Hendry Irawan (37).
Informasi diperoleh di kepolisian, Selasa (8/8), tersangka yang bekerja sebagai tukang botot ini ditangkap di Jalan Bhineka Tunggal Ika, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (5/8). Kejadian itu bermula saat korban, Hendry Irawan warga Jalan Benteng, Dusun IX Tembung, Kecamatan Percut Seituan hendak masuk ke dalam gudang rumahnya, Kamis (3/8) pagi.
Saat pintu dibuka, korban terkejut dinding seng gudang sudah dibobol maling. Setelah diperiksa, goni yang berada di dalam gudang sudah raib.
Kejadian tersebut pun dilaporkannya ke Polsek Percut Seituan. Kemudian petugas Reskrim Polsek yang mendapatkan laporan tersebut turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui pelakunya TMTM. Selanjutnya petugas mencari pelaku dan berhasil menangkapnya di Jalan Bhineka Tunggal Ika, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (5/8).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa goni bekas sebanyak lebih kurang 1.000 lembar.
Kapolsek Percut Seituan Kompol P Hutahean melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Tersangka sudah kita amankan, pelaku di ancam dengan pasal 363 ayat (2) jo pasal 55, 56 KUHPidana," ujarnya. (bara)