Pemkab-BBPJN-Pemborong Saling Tuding

Pelebaran Jalan Kabanjahe-Berastagi Bermasalah

Kabanjahe, (Analisa). Pekerjaan pelebaran jalan nasional jurusan Kabanjahe-Berastagi, Kabupaten Karo terus dilanda masalah. Semula lebar jalan direncanakan 24 meter, akhirnya berubah men­jadi 20 meter. Karena, setelah pekerjaan di­mulai bangunan ma­syarakat menuai banyak masalah, sehingga diputuskan lebar dari 24 meter menjadi 20 meter dan panjang  yang semula 1,8 km berubah men­jadi 2,3 km.

Setelah pekerjaan peleba­ran jalan dimulai pertengahan Juni 2017 dan volume peker­jaan berkisar 1 km sampai ke simpang peru­mahan Graha Man­dala, kem­bali pihak reka­nan mendapat kendala dari ma­­syarakat.

Warga yang tanahnya ter­kena pelebaran jalan mema­sang spanduk dan meminta ganti rugi, sehingga sampai kini  pelebaran jalan tersendat dan pekerjaan sampai sekitar depan kantor PLN, Kaban­jahe. Pelebaran jalan semakin mengerucut kurang dari 20 meter.

Pihak kontraktor  Gunung Mulia  diwakili Sovet Ginting dan Firdaus Sitepu ketika di­mintai tanggapannya atas permasalahan itu mengakui, me­reka terkendala melakukan peker­jaan pelebaran jalan.

Mereka mengaku terancam mela­kukan pekerjaan di atas tanah milik warga, yang ter­kena pelebaran sehing­ga pe­kerjaan pelebaran tersen­dat. “Pihak kontraktor atau reka­nan hanya tahu bekerja sesuai kon­trak. Kalau ada gangguan atau larangan dari warga itu bukan tanggung jawab kami,“ katanya.

“Jika ada perwakilan pi­hak peme­rintah atau pihak ba­lai menjaga kami bekerja, dan menunjukkan batas dae­rah milik jalan (DMJ) kami siap. Tapi kalau kami mutlak diha­rapkan menga­mankan dan membebaskan pelebaran jalan yang mengenai tanah war­ga, itu tidak mungkin. Coba tun­jukkan sampai mana batas pe­lebaran jalan saat kami mela­kukan pekerjaan. Siang-ma­lam kami siap bekerja untuk melaksanakan pelebaran jalan sehingga siap pada waktu yang ditentukan,” katanya.

Kalau tidak nyaman meng­erjakan­nya, pasti tidak mau mengambil risiko. Apalagi ada isu menyebutkan,  pihak rekanan sengaja memperlam­bat pele­baran jalan dengan tu­juan tertentu yang tidak baik, itu politik busuk dan tidak benar, katanya.

“Risikonya lebih berat bagi kami. Coba kalau kami tidak siap me­nger­jakannya pada waktu yang ditentukan, peru­sahaan kami pasti diputus kon­trak. Secara otomatis juga se­la­ma 5 tahun ke depan peru­sahaan kami di-black-clist (tidak bisa mengikuti peker­jaan-red),” tegas Sovet.

Bupati Karo Terkelin Brahmana yang beberapa kali dikonfirmasi di ruang kerja­nya  mengaku tidak ada ma­salah. Masalahnya, warga yang memiliki usaha di ping­gir jalan yang terkena pele­baran meminta, agar cepat dikerjakan agar usaha mereka tidak lama terganggu, ujar bu­pati.

Berbeda dengan ketera­ngan Kadis PUD Karo, Paten Purba yang dikon­firmasi Analisa, Jumat (8/9),   peleba­ran jalan itu sepenuhnya tang­gung jawab pihak Balai Besar Penanganan Jalan Nasional (BBPJN).

Dari mana titik Daerah Milik Jalan (DMJ). Awalnya memang tanggung jawab Pemkab Karo. Itu saat penye­rahan jalan nasional ini dulu kepada pihak balai. Jadi se­karang sepenuhnya tanggung jawab Balai, jelas Kadis.

Pihak Satker Wilayah I, BB­PJN yang dikonfirmasi Analisa mengenai permasa­lahan ada  kendala pekerjaan dalam pelebaran jalan nasio­nal jurusan Kabanjahe-Beras­tagi dengan anggaran APBN  2017, dia mengaku, pelebaran jalan wewenang Pemkab Karo.

 Sejak dalam perencanaan, Pemkab Karo menyebut  pe­kerjaan pelebaran jalan juru­san Kabanjahe-Berastagi tidak ada masalah. “Sebab itu, kita mengajukan proyek ini ke pusat dan ternyata sejumlah warga keberatan,” ujar Siba­rani selaku Koordinator Lapa­ngan pihak Satker Wilayah I.

Pantauan, Minggu (10/9)  pengo­rekan dalam  pelebaran jalan sudah sampai di depan wisma Milala sekitar kantor PLN Kabanjahe. Tapi pele­baran masih sebatas menyen­tuh bahu jalan dan parit. Itu pun masih sebelah ruas jalan sehingga lebar jalan semakin me­ngerucut. Tidak sama le­barnya 20 meter sebagaimana kesepakatan dari awal pele­baran sekitar depan kantor bupati Karo lebar 20 meter.

Sedang sejumlah warga yang tanahnya terkena pele­baran melakukan somasi.  “Kalau ada ganti rugi ke de­pan kepada warga lain, kami juga menuntut ganti rugi. Ka­lau lebar jalan disepakati dari awal 20 meter, namun nyata­nya nanti ada jalan yang le­barnya tidak sampai  20 meter, kami juga akan meminta per­tanggungjawaban Pemkab atau balai dan pihak rekanan. Kalau memang disepakati lebar 20 meter, selu­ruhnya harus lebar 20 meter,” ujar se­jumlah pemilik tanah yang kini tanahnya sudah terkena pelebaran 20 meter. (alex)

()

Baca Juga

Rekomendasi