Kabanjahe, (Analisa). Pekerjaan pelebaran jalan nasional jurusan Kabanjahe-Berastagi, Kabupaten Karo terus dilanda masalah. Semula lebar jalan direncanakan 24 meter, akhirnya berubah menjadi 20 meter. Karena, setelah pekerjaan dimulai bangunan masyarakat menuai banyak masalah, sehingga diputuskan lebar dari 24 meter menjadi 20 meter dan panjang yang semula 1,8 km berubah menjadi 2,3 km.
Setelah pekerjaan pelebaran jalan dimulai pertengahan Juni 2017 dan volume pekerjaan berkisar 1 km sampai ke simpang perumahan Graha Mandala, kembali pihak rekanan mendapat kendala dari masyarakat.
Warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan memasang spanduk dan meminta ganti rugi, sehingga sampai kini pelebaran jalan tersendat dan pekerjaan sampai sekitar depan kantor PLN, Kabanjahe. Pelebaran jalan semakin mengerucut kurang dari 20 meter.
Pihak kontraktor Gunung Mulia diwakili Sovet Ginting dan Firdaus Sitepu ketika dimintai tanggapannya atas permasalahan itu mengakui, mereka terkendala melakukan pekerjaan pelebaran jalan.
Mereka mengaku terancam melakukan pekerjaan di atas tanah milik warga, yang terkena pelebaran sehingga pekerjaan pelebaran tersendat. “Pihak kontraktor atau rekanan hanya tahu bekerja sesuai kontrak. Kalau ada gangguan atau larangan dari warga itu bukan tanggung jawab kami,“ katanya.
“Jika ada perwakilan pihak pemerintah atau pihak balai menjaga kami bekerja, dan menunjukkan batas daerah milik jalan (DMJ) kami siap. Tapi kalau kami mutlak diharapkan mengamankan dan membebaskan pelebaran jalan yang mengenai tanah warga, itu tidak mungkin. Coba tunjukkan sampai mana batas pelebaran jalan saat kami melakukan pekerjaan. Siang-malam kami siap bekerja untuk melaksanakan pelebaran jalan sehingga siap pada waktu yang ditentukan,” katanya.
Kalau tidak nyaman mengerjakannya, pasti tidak mau mengambil risiko. Apalagi ada isu menyebutkan, pihak rekanan sengaja memperlambat pelebaran jalan dengan tujuan tertentu yang tidak baik, itu politik busuk dan tidak benar, katanya.
“Risikonya lebih berat bagi kami. Coba kalau kami tidak siap mengerjakannya pada waktu yang ditentukan, perusahaan kami pasti diputus kontrak. Secara otomatis juga selama 5 tahun ke depan perusahaan kami di-black-clist (tidak bisa mengikuti pekerjaan-red),” tegas Sovet.
Bupati Karo Terkelin Brahmana yang beberapa kali dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku tidak ada masalah. Masalahnya, warga yang memiliki usaha di pinggir jalan yang terkena pelebaran meminta, agar cepat dikerjakan agar usaha mereka tidak lama terganggu, ujar bupati.
Berbeda dengan keterangan Kadis PUD Karo, Paten Purba yang dikonfirmasi Analisa, Jumat (8/9), pelebaran jalan itu sepenuhnya tanggung jawab pihak Balai Besar Penanganan Jalan Nasional (BBPJN).
Dari mana titik Daerah Milik Jalan (DMJ). Awalnya memang tanggung jawab Pemkab Karo. Itu saat penyerahan jalan nasional ini dulu kepada pihak balai. Jadi sekarang sepenuhnya tanggung jawab Balai, jelas Kadis.
Pihak Satker Wilayah I, BBPJN yang dikonfirmasi Analisa mengenai permasalahan ada kendala pekerjaan dalam pelebaran jalan nasional jurusan Kabanjahe-Berastagi dengan anggaran APBN 2017, dia mengaku, pelebaran jalan wewenang Pemkab Karo.
Sejak dalam perencanaan, Pemkab Karo menyebut pekerjaan pelebaran jalan jurusan Kabanjahe-Berastagi tidak ada masalah. “Sebab itu, kita mengajukan proyek ini ke pusat dan ternyata sejumlah warga keberatan,” ujar Sibarani selaku Koordinator Lapangan pihak Satker Wilayah I.
Pantauan, Minggu (10/9) pengorekan dalam pelebaran jalan sudah sampai di depan wisma Milala sekitar kantor PLN Kabanjahe. Tapi pelebaran masih sebatas menyentuh bahu jalan dan parit. Itu pun masih sebelah ruas jalan sehingga lebar jalan semakin mengerucut. Tidak sama lebarnya 20 meter sebagaimana kesepakatan dari awal pelebaran sekitar depan kantor bupati Karo lebar 20 meter.
Sedang sejumlah warga yang tanahnya terkena pelebaran melakukan somasi. “Kalau ada ganti rugi ke depan kepada warga lain, kami juga menuntut ganti rugi. Kalau lebar jalan disepakati dari awal 20 meter, namun nyatanya nanti ada jalan yang lebarnya tidak sampai 20 meter, kami juga akan meminta pertanggungjawaban Pemkab atau balai dan pihak rekanan. Kalau memang disepakati lebar 20 meter, seluruhnya harus lebar 20 meter,” ujar sejumlah pemilik tanah yang kini tanahnya sudah terkena pelebaran 20 meter. (alex)