Oleh: Ir. Jafar Siddik, S.Pd
PEPATAH mengatakan “Dimana bumi dipijak disitulah langit di junjung” artinya orang Indonesia yang hidupnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) haruslah sesuai dengan ajaran Pancasila. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, keampuhan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Pancasila yang bulat dan utuh itu memberi keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan bangsa dengan bangsa-bangsa lain, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar lahiriah dan kebahagiaan rohaniah. Dengan keyakinan akan kebenaran Pancasila, maka manusia Indonesia akan ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan dengan kesadaran untuk mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial.
Dengan berpangkal tolak dari kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan, yang merupakan makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial, maka penghayatan dan pengamalan Pancasila akan ditentukan oleh kemauan dan kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagi warga negara dan warga masyarakat.
Untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat, manusia Indonesia harus menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam hidupnya secara bulat dan utuh dengan menggunakan 5 pedoman,yang dapat menjadi penuntun dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara. Kelima pedoman tersebut adalah:
Pertama di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi seseorang dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya, maka dikembangkanlah sikap saling menghormati,kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dan tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. Pancasila menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Kedua manusia Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, yang sama derajatnya, yang sama kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan tepa selera, serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
Ketiga manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti bahwa manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apa bila diperlukan. Sikap rela berkorban itu dilandasi oleh rasa cinta kepada tanah air dan bangsanya, maka dikembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
Keempat manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan diusahakan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan, demi kepentingan bersama.
Kelima manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri. Dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Perlu juga dipupuk sikap suka bekerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia serta sumber kejiwaan masyarakat Indonesia, maka manusia Indonesia harus mengamalkan Pancasila sebagai perjuangan utama dan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu kehidupan seluruh manusia Indonesia harus sesuai dengan ke lima pedoman yang ada di dalam Pancasila tersebut.
Dengan demikian manusia dan bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila serta penuh gelora semangat membangun masyarakat Indonesia yang maju, sejahtera, adil dan makmur. ***
Penulis adalah Guru Tamansiswa Binjai.