Langkat, (Analisa). Personel Sat Narkoba Polres Langkat menggagalkan pasokan narkoba tujuan Medan berikut menyita 40 bal atau sekira 40 kilogram ganja dari salah seorang kurirnya yang menggunakan bus Anugerah, Jumat (1/9) pukul 05.00 WIB.
Tersangka, ES alias Edi (35), warga Jalan Anyelir Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kini sudah mendekam di sel tahanan polisi.
Kurir ini ditangkap saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya narkoba, di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa. Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
“Kini tersangka pembawa ganja, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat,” ujar Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto, ketika dikonfirmasi Analisa di Mapolres Langkat di Stabat.
Dijelaskannya, polisi sebelumnya mendapat informasi, ada salah seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum Anugerah BL-7447 AA, yang dari Aceh menuju Medan diduga membawa ganja.
Selanjutnya, kata Kasat, personel Sat Narkoba bersama Satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang melakukan razia. Saat kendaraan itu melintas, petugas menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan di dalam bus. Saat diperiksa, petugas menemukan tersangka yang mengakui membawa empat kotak berisi puluhan bal ganja yang disimpannya di bagasi bus.
Kepada petugas, tersangka yang mengaku sebagai kurir dijanjikan uang Rp10 juta jika berhasil mengantarkan semua ganja yang dibawanya ke Medan.
“Pengakuan kurirnya saat kita interogasi, dia akan memperoleh upah mengantarnya sebesar Rp250.000 untuk setiap kilogram jika ganja dibawanya sampai ke tempat yang dituju. Namun tersangka baru menerima uang panjar sebesar Rp1 juta sedang sisanya akan dibayarkan di Medan,“ tegasnya. (hpg)