Medan, (Analisa). Manajemen rekayasa lalu lintas dapat dilakukan menggunakan ATCS, yang mengkoordinasikan semua titik-titik persimpangan menggunakan sinyal melalui pusat kontrol ATCS. Dengan demikian, diketahui kondisi pergerakan lalu lintas secara efisien
“Penataan ritme lalu lintas akan lebih baik bila menerapkan teknologi ATCS pada semua persimpangan lalu lintas yang ada,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat, Selasa (19/9).
Dia menerangkan, ATCS merupakan sistem pengaturan lalu lintas (lalu lintas) menggunakan sinyal terkoordinasi yang diatur mencakup satu wilayah secara terpusat.
Menurutnya, teknologi ATCS banyak diterapkan di berbagai kota besar di negara-negara maju. Dengan ini, penataan siklus lampu lalu lintas dilakukan berdasarkan masukan atau input data lalu lintas yang diperoleh secara real time melalui kamera CCTV pemantau lalu lintas pada titik-titik persimpangan.
Renward mengatakan, penentuan siklus lampu persimpangan dapat diubah berkali-kali dalam sehari, sesuai kebutuhan lalu lintas paling efisien yang mencakup seluruh wilayah. Karena itu, pengoperasian ATCS diatur melalui sistem kontrol terpadu melibatkan beberapa komponen.
“Komponen itu terdiri dari, pengatur arus persimpangan lalu lintas, penginput data lalu lintas seperti kamera pemantau, pengirim data yakni jaringan kabel data atau pemancar gelombang, software sistem ATCS, serta ruang kontrol berikut operatornya,” jabarnya.
Renward memastikan, pihaknya akan lebih menyosialisasikan masalah keselamatan berlalu lintas dengan ATCS, termasuk imbauan-imbauan sehingga masyarakat lebih taat dan tertib berlalu lintas.
Sebab, sebutnya, ATCS merupakan pengendali lalu lintas dengan menyelaraskan waktu lampu merah pada jaringan jalan raya di sebuah kota. Pengaturan lalu lintas melalui sistem ini, memerlukan parameter jumlah kendaraan dan waktu tempuh.
Suatu penataan ulang di satu persimpangan, sebutnya, akan mengubah pola arus yang keluar dari setiap persimpangan. Implikasinya tetap akan memengaruhi ritme arus lalu lintas pada ruas jalan lain. Tetapi pada titik tertentu, arus ini justru menyebabkan tertundanya persimpangan lain yang masih memiliki hubungan dengan persimpangan yang baru saja ditata ulang siklus lampunya.
“Sistem yang digunakan saat ini akan ditingkatkan ke inteligent traffic system (ITS) seperti yang digunakan di Surabaya. Sehingga nantinya bisa bekerja sama dengan Satlantas dalam rangka tilang elektronik. Saat ini memang belum dilaksanakan, dan bagi si pelanggar rambu hanya direkam dan dikirim ke sosial media untuk efek jera,” paparnya.
Memantau
Sebelumnya, Staf Dishub Medan di ATCS, Fahrizki menuturkan, dari ruang kendali di lantai III Kantor Kesbang Linmas Kota Medan, Jalan Pulau Pinang, Medan ini, mereka dapat memantau kondisi arus lalu lintas di Kota Medan, khususnya yang sudah terpasang close circuit television (CCTV) atau kamera perekam. “Sampai saat ini, telah terpasang CCTV termasuk 80 speaker (pengeras suara) di 145 titik untuk memantau arus lalu lintas,” ujarnya.
Dia menyebutkan, CCTV dan alat pengeras suara tersebut dimanfaatkan untuk menegur pengendara lalu lintas yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, misalnya melewati zebra cross. “CCTV dan alat pengeras suara itu ada di 145 titik, di antaranya Jalan Ahmad Yani simpang Pulau Pinang, Maulana Lubis, Setia Budi, Perintis Kemerdekaan, Krakatau simpang pasar III, Jamin Ginting, Raden Saleh, Brigjen Katamso simpang Ani Idrus, Amaliun simpang Jalan Sisingamangaraja, Thamrin, Putri Hijau (TVRI) dan sebagainya,” pungkas Fahrizki. (hen)