Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Menggunakan ATCS

Medan, (Analisa). Mana­jemen rekayasa lalu lintas dapat dilakukan meng­gunakan ATCS,  yang meng­koordinasikan semua titik-titik persimpa­ngan meng­gunakan sinyal melalui pusat kontrol ATCS. Dengan demikian, di­ke­tahui kondisi pergerakan lalu lintas se­cara efisien

“Penataan ritme lalu lintas akan lebih baik bila mene­rap­kan tek­nologi ATCS pada se­mua persim­pangan lalu lintas yang ada,” ujar Kepala Dinas Perhu­bu­ngan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat, Selasa (19/9).

Dia menerangkan, ATCS merupakan sistem pe­ngaturan lalu lintas (lalu lintas) meng­gunakan sinyal ter­­koor­dinasi yang diatur men­cakup satu wilayah secara terpusat.

Menurutnya, teknologi ATCS banyak diterapkan di berbagai kota besar di negara-negara maju. Dengan ini, penataan siklus lampu lalu lintas dilakukan berdasarkan masukan atau input data lalu lintas yang diperoleh secara real time melalui kamera CCTV pemantau lalu lintas pada titik-titik persim­pangan.

Renward mengatakan, pe­nen­tuan siklus lampu persim­pangan dapat diubah berkali-kali dalam sehari, sesuai kebu­tuhan lalu lintas paling efisien yang mencakup se­luruh wila­yah. Karena itu, peng­operasian ATCS diatur melalui sistem kontrol terpadu melibatkan bebe­rapa komponen.

“Komponen itu terdiri dari, pe­ngatur arus persimpangan lalu lin­tas, penginput data lalu lintas seperti kamera pe­man­tau, pengi­rim data yakni jari­ngan kabel data atau pemancar gelom­bang, soft­ware sistem ATCS, serta ruang kontrol be­rikut opera­tor­nya,” jabarnya.

Renward memastikan, pi­hak­­nya akan lebih menyosia­lisasikan masalah kesela­matan berlalu lin­tas dengan ATCS, ter­masuk im­bauan-imbauan sehingga masya­ra­kat lebih taat dan tertib berlalu lintas.

Sebab, sebutnya, ATCS me­­rupakan pe­ngendali lalu lint­as dengan menyelaraskan waktu lampu merah pada jari­ngan jalan raya di sebuah kota. Pengaturan lalu lintas melalui sistem ini, me­merlukan para­meter jumlah ken­daraan dan waktu tempuh.

Suatu penataan ulang di satu persimpa­ngan, sebutnya, akan me­­­­ng­­ubah pola arus yang keluar dari setiap persim­pa­ngan. Impli­kasi­nya tetap akan me­me­nga­ruhi ritme arus lalu lin­tas pada ruas jalan lain. Tetapi pada titik ter­tentu, arus ini justru menye­bab­kan ter­tundanya persim­pa­ngan lain yang masih memiliki hubu­ngan dengan persimpangan yang baru saja ditata ulang siklus lampunya.

“Sistem yang digunakan saat ini akan ditingkatkan ke inteligent traffic system (ITS) seperti yang digunakan di Sura­baya. Sehingga nantinya bisa bekerja sama dengan Sat­lantas dalam rangka tilang elek­tronik. Saat ini memang belum dilaksanakan, dan bagi si pelanggar rambu hanya direkam dan dikirim ke sosial media untuk efek jera,” papar­nya.

Memantau

Sebelumnya, Staf Dishub Medan di ATCS, Fahrizki menu­tur­­kan, dari ruang ken­dali  di lantai III Kantor Kes­bang Linmas Kota Medan, Jalan Pulau Pinang, Medan ini, mereka dapat meman­tau kondisi arus lalu lintas di Kota Medan, khususnya yang sudah terpasang close circuit tele­vision (CCTV) atau kamera perekam. “Sampai saat ini, te­lah terpasang CCTV ter­masuk 80 speaker (pengeras suara) di 145 titik untuk me­mantau arus lalu lintas,” ujar­nya.

Dia menyebutkan, CCTV dan alat pengeras suara ter­sebut di­man­faatkan untuk me­negur pengendara lalu lintas yang me­langgar rambu-rambu lalu lintas, misalnya melewati zebra cross. “CCTV dan alat pengeras suara itu ada di 145 titik, di antaranya Jalan Ahmad Yani simpang Pulau Pinang, Maulana Lubis, Setia Budi, Perintis Kemerdekaan, Kraka­tau simpang pasar III, Jamin Ginting, Raden Saleh, Brigjen Katamso simpang Ani Idrus, Ama­liun simpang Jalan Sisi­nga­ma­ngaraja, Thamrin, Putri Hijau (TVRI) dan sebagainya,” pung­kas Fahrizki. (hen)

()

Baca Juga

Rekomendasi