Parlindungan Meminta Pemko Medan Revisi Perwal 'Diskriminatif'

Analisadaily (Medan) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Parlindungan Purba, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar merevisi Peraturan Walikota (Perwal) 44/2017 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Medan.

Pasalnya, ketentuan di dalam Perwal tersebut dinilai diskriminatif terhadap Pengawas Sekolah TK/SD dan SMP.

Hal itu disampaikan Parlindungan usai menerima audiensi pengurus Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Medan, Selasa (26/9).

Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan terkait masalah diskriminasi terhadap Pengawas Sekolah, yakni aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan.

"Saya menghargai Perwal 44/2017 tentang TPP ASN Pemko Medan, sesuai motto 'Medan Rumah Kita'. Namun ada yang terlupakan tentang isi Perwal tersebut, yaitu tidak dicantumkan TPP pengawas sekolah. Padahal mereka kan ASN Kota Medan yang merupakan ujung tombak pendidikan," ujar Parlindungan di hadapan sejumlah pengurus APSI Kota Medan dipimpin Lambok Pamancar Saragih.

Dirinya juga meminta kepada pengurus APSI dan para Pengawas Sekolah TK/SD dan SMP, agar bersabar dan tetap bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksi. Apalagi diakui Parlindungan, dia telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri melalui selular. Pihaknya menerima jawaban bahwa pimpinan SKPD tersebut akan bertanggung jawab akan hal ini.

"Saya berharap kepada Bapak Walikota Medan agar jangan sampai terjadi tindakan diskriminatif dan intervensi terhadap pengawas sekolah TK/SD, dan SMP, seperti tertuang pada Perwal 44/2017 yang merugikan para pengawas," sebutnya.

Karenanya, Parlindungan berharap Perwal 44/2017 dapat direvisi ulang sesuai dengan tuntutan para pengawas agar direalisasi dengan positif sesuai dengan Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang bisa direvisi ulang berkali-kali sehingga disempurnakan dengan baik.

"Mereka para pengawas menyampaikan permohonannya untuk dapat diperjuangkan nasibnya harus dicermati dan direalisasikan dengan sebaiknya. Berdasarkan analisis beban kerja pengawas sekolah TK/SD, dan SMP yang setara kepala seksi eselon IV, mereka harusnya menerima (TPP) Rp5 juta setiap bulan," sambungnya sambil menyebut hal ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21/2010.

Selain itu, ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Anggota DPD RI (Komite III) Dedi Iskandar Batubara. Mereka pun mengharapkan agar TPP para Pengawas Sekolah TK/SD, dan SMP Kota Medan bisa direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

(NS)

Baca Juga

Rekomendasi