"Selain mencabut kedua IUP kita juga sudah menugaskan tim join monitoring ini untuk melakukan kroscek dan investigasi langsung ke lapangan terhadap tiga IUP yang masih aktif yang ada di Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Labuhanbatu Utara (Labura). Dan hasilnya sudah disampaikan ke pada saya,"jelas Plt Kadis ESDM Sumut, Ir Zubaidi, MSi pada wartawan saat menggelar konferensi pers Penyelamatan Kawasan Hutan dari Tata Kelola Pertambangan yang Buruk Menuju Sumut yang Lestari, Kamis (28/9).
Pihaknya, lanjut Zubaidi juga sudah menerima hasil rekomendasi hasil pantauan tim join monitoring terhadap tiga IUP milik PT Inti Cipta Jaya Tambang, PT Pancaran Bukit Batubara dan PT Jalahan Batubara Prima. Dalam waktu dekat, dia akan menyurati perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran ini. Jika hal itu tidak diindahkan atau tidak segera direspons pihaknya akan segera mencabut IUP tiga perusahaan tambang itu.
"Dari hasil rekomendasi tim join monitoring kita segera menyurati pemilik IUP. Namun yang jadi kendala sering sekali surat sudah kita layangkan alamat perusahaan tambangnya tidak jelas. Kalau memang kita temui kondisi yang seperti ini kita akan langsung cabut IUP-nya,"sebutnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan bersama tim join monitoring, Sandrak Manurung, Doni Latuparisa dan Khairul Bukhari mengutarakan, izin pertambangan yang kewenangannya dikelola langsung Pemprovsu membawa angin segar dan peluang baru bagi kelestarian hutan di Sumut. Karena menurut dia, IUP yang selama ini diterbitkan pemeritah kabupaten (Pemkab) tak jarang berada dalam kawasan hutan lindung. Untuk itu, harus ada evaluasi soal pemberian IUP yang berada di dalam kawasan hutan.
"Terbentuknya tim join monitoring ini harus diapresiasi. Ini membuktikan adanya transparansi Dinas ESDM Sumut guna perbaikan tata kelola perizinan sektor pertambangan Sumut demi menyelamatkan lingkungan hidup,"katanya.
Selain itu, sambung Dana, untuk menyelamatkan kawasan hutan di Sumut Pemprovsu harus segera memoratorium IUP yang wilayahnya berada dalam kawasan hutan.
Pemprovsu mulai saat ini harus sudah melakukan evaluasi IUP yang sebelumnya sudah diterbitkan dan menghitung kerugian negara dari nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan yang belum dibayarkan.
Anggota tim join monitoring, Sandra Manurung menambahkan, dari hasil investigas lapangan terhadap tiga perusahaan pertambangan merekomendasikan agar, segera dilakukan penciutan wilayah konsesi PT Inti Cipta Jaya Tambang yang berada di kawasan hutan lindung di Kabupaten Taput, karena menjadi habitat dan koridor satwa dilindungi. Menjamin wilayah kelola rakyat (perkebunan/perladangan) tetap dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penghidupan masyarakat.
Mencabut segera IUP PT Pancaran Bukit Batubara dengan tetap membayar kewajiban finansial selama lima tahun yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. Terakhir, merekomendasikan mencabut IUP PT Jalahan Batubara Prima dengan tetap membayar kewajiban finansial yang merugikan negara sebesar Rp258 juta lebih. (yy)