Polsek Kutalimbaru Tangkap Penanam Pohon Ganja

Kutalimbaru, (Analisa). Tim Opsnal Reskrim Pol­sek Kutalimbaru menangkap tersangka FG alias Dinan (29), penanam pohon ganja di la­dangnya Dusun 4 Bandar Ku­ala Desa Suka Makmur Keca­matan Kutalimbaru, Deliser­dang, baru-baru ini.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesy Sitepu mela­lui Kanit Reskrim Iptu Boksen Surbakti kepada Analisa membenarkan pe­nangkapan tersangka FG bersama 12 batang pohon ganja tinggi 30-50 centimeter.

Kanit Reskrim mengata­kan, sebelum­nya mendapat in­formasi FG menanam pohon ganja di ladangnya Dusun 4 Desa Sukamakmur Kecama­tan Kutalimbaru.

Kapolsek Kutalimbaru memerintahkan Kanit Res­krim untuk melakukan penye­lidikan untuk mengetahui lo­kasi ladang dimaksud. Aipda Irwanto Sembiring mela­ku­kan penyamaran ke objek gu­na memastikan benar atau tidak informasi itu ber­dasar­kan ciri-ciri khas tanaman gan­ja.

Tim Opsnal Reskrim me­rumuskan, benar ada tanaman ganja. Setelah itu tersangka FG selaku pemilik ladang di­tangkap ketika sedang du­duk di warung kemudian di­bawa ke ladangnya didampi­ngi Kepala Dusun IV Bandar Kuala Desa Suka Makmur marga Keliat di tempat keja­dian perkara. Tersangka disu­ruh mencabut 12 batang pohon ganja.

 Ketika diinterogasi awal, FG mengakui me­nanam pohon ganja di la­dangnya selama dua bulan lebih untuk dikonsumsi sen­diri. Dia mengaku mengisap ganja sudah lebih 3 tahun. Dia mempe­roleh daun ganja dari sese­orang pengedar di Desa Glu­gur Rimbun dan biji ganja disemai di ladangnya sehing­ga tumbuh subur.

Selama menanam pohon ganja, menurut tersangka be­berapa pohon di antaranya be­r­ulang kali dipanen daunnya hanya untuk dikonsumsi sendiri dan tidak pernah di­jual. “Kita melakukan pengem­bangan pengedar narkoba di­maksud”, ungkap Kanit Iptu Bo­sen Surbakti. (dr)

()

Baca Juga

Rekomendasi