Kutalimbaru, (Analisa). Tim Opsnal Reskrim Polsek Kutalimbaru menangkap tersangka FG alias Dinan (29), penanam pohon ganja di ladangnya Dusun 4 Bandar Kuala Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, baru-baru ini.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesy Sitepu melalui Kanit Reskrim Iptu Boksen Surbakti kepada Analisa membenarkan penangkapan tersangka FG bersama 12 batang pohon ganja tinggi 30-50 centimeter.
Kanit Reskrim mengatakan, sebelumnya mendapat informasi FG menanam pohon ganja di ladangnya Dusun 4 Desa Sukamakmur Kecamatan Kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi ladang dimaksud. Aipda Irwanto Sembiring melakukan penyamaran ke objek guna memastikan benar atau tidak informasi itu berdasarkan ciri-ciri khas tanaman ganja.
Tim Opsnal Reskrim merumuskan, benar ada tanaman ganja. Setelah itu tersangka FG selaku pemilik ladang ditangkap ketika sedang duduk di warung kemudian dibawa ke ladangnya didampingi Kepala Dusun IV Bandar Kuala Desa Suka Makmur marga Keliat di tempat kejadian perkara. Tersangka disuruh mencabut 12 batang pohon ganja.
Ketika diinterogasi awal, FG mengakui menanam pohon ganja di ladangnya selama dua bulan lebih untuk dikonsumsi sendiri. Dia mengaku mengisap ganja sudah lebih 3 tahun. Dia memperoleh daun ganja dari seseorang pengedar di Desa Glugur Rimbun dan biji ganja disemai di ladangnya sehingga tumbuh subur.
Selama menanam pohon ganja, menurut tersangka beberapa pohon di antaranya berulang kali dipanen daunnya hanya untuk dikonsumsi sendiri dan tidak pernah dijual. “Kita melakukan pengembangan pengedar narkoba dimaksud”, ungkap Kanit Iptu Bosen Surbakti. (dr)