Analisadaily (Jakarta) - Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alfik mengatakan, ada beberapa langkah WNA termasuk Gloria Natapraja Hamel untuk bisa mendapatkan hak Warga Negara Indonesia.
Alfik menjelaskan, langkah pertama adalah Gloria harus terus memperpanjang Kartu Ijin Tetap Sementara (KITAS) dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut. Selain itu, ijin KITAS pun harus diperpanjang setiap setahun sekali dan tidak boleh terlambat.
"Saat masih memiliki KITAS jangan sampai telat memperpanjang ijin setahun sekali, karena akan terkena penambahan ijin tinggal nantinya. Setelah lima tahun, Warga Negara Asing baru bisa mendapatkan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan bisa mengajukan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) jika ingin mendapatkan naturalisasi,” katanya, Rabu (6/9).
Langkah selanjutnya, WNA harus meminta surat keterangan dari kedutaan besar negaranya, surat cek kesehatan dari rumah sakit, meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian, dan melampirkan akta kelahiran yang dilegalisir, lalu KTP dari negara asal disertai pas foto.
Kemudian, mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, membayar Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 juta dan surat pernyataan bisa berbahasa Indonesia, Pancasila serta UUD 1945.
"Semua persyaratan itu diajukan ke Kanwil Kemenkumham di lokasi WNA bertempat tinggal. Berkas itu oleh kanwil akan ditangani tim terpadu terdiri dari kanwil, kepolisian, imigrasi, dukcapil, dan pajak," ungkapnya.
Tim terpadu ini, lanjutnya, akan memanggil WNA bersangkutan untuk memverifikasi dan menguji WNA. Penguji akan bertanya tentang pengetahuan terhadap bahasa Indonesia, Pancasila, sejarah Indonesia, UUD 1945 dan visi misi.
"Setelah diuji akan diberikan nilai, apapun hasilnya tim terpadu akan mengirimkan hasilnya kepada Menkumham yang ditujukan ke Direktorat Tata Negara Subdit Pewarganegaraan. Dan akan dilakukan penelitian berkas," tuturnya.
Alfik menuturkan, setelah berkas selesai diteliti dan dicocokkan datanya, Menkumham kemudian mengirimkan berkas kepada Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mendapatkan rekomendasi. Lalu hasil rekomendasi BIN kemudian dikembalikan lagi ke Menkumham, untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden melalui Sekretariat Negara.
"Jika presiden menerima rekomendasi dari BIN dan setuju, maka akan turun SK presiden WNA yang bersangkutan mendapatkan hak sebagai WNI. Selanjutnya mereka akan disumpah menjadi WNI," jelasnya.
Adapun hasil rekomendasi dari BIN biasanya paling cepat memakan waktu 6 bulan setelah surat rekomendasi dari Menkumham masuk. Namun tidak menutup kemungkinan, rekomendasi dari BIN bisa memakan waktu bertahun-tahun. Hal ini dikarenakan BIN harus memverifikasi apakah berkas yang disampaikan WNA sesuai dengan kenyataan atau tidak merujuk data dimiliki oleh WNA tersebut.
"Kebanyakan naturalisasi yang ditolak melalui rekomendasi BIN karena tidak menuliskan secara benar sesuai kenyataan di lapangan. Sehingga diharapkan WNA yang ingin mendapatkan naturalisasi untuk menuliskan data dan fakta sesuai dengan di lapangan," ujar Alfik.
"Bagi WNA yang sudah mendapatkan WNI diharapkan untuk bisa menjadi warga negara yang baik, mencintai Indonesia dan jangan sampai melakukan tindak pidana," tambahnya.