Medan, (Analisa). Erwin Kosasih (61) warga Jalan S.Parman Kota Tebingtinggi mengajukan permohonan praperadilan (prapid) terhadap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) c/q Ditreskrimum Poldasu ke Pengadilan Negeri Medan.
Prapid itu terkait penangkapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan hasil sawit. “Permohonan prapid sudah didaftarkan di kepaniteraan PN Medan dengan register perkara No 4/Pid.Pra/2018/PN Medan tanggal 8 Januari 2018,” ujar Kuasa Hukum pemohon Erwin Kosasih dari Kantor Pengacara Tony Damanik,SH dan Rekan kepada wartawan di Medan, Senin (8/1).
Tony mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pemohon dinilai tidak sah karena tidak berlandaskan hukum. Bahkan penahanan terhadap pemohon telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang cenderung mencemarkan nama baik pemohon.
"Karena itu, kita berharap hakim mengabulkan permohonan prapid tersebut. Sekaligus menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon tidak sah serta menghukum termohon untuk membebaskan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan)," katanya.
Ia menjelaskan kasus ini bermula, pada 23 Juni 1997. Pemohon bersama 7 keluarganya membeli sebidang lahan sawit seluas 186 hektare dari masyarakat. Berdasarkan akta camat yang terletak di dua daerah yaitu Desa Silomlom dan Desa Sukaraja Kabupaten Asahan.
Berdasarkan kesepakatan bersama sawit di atas lahan tersebut dikelola pemohon. Tapi Agustus 1997 setidaknya 4 keluarga pemohon telah mengalihkan lahannya kepada Kho Soei Ih, orangtua pemohon.
"Namun, pada 27 November 2012 PT Padasa Enam Utama menggugat Gek Peng dan kawan-kawan selaku pemilik lahan sawit seluas 186 hektare tersebut ke PN Tanjungbalai. Artinya lahan seluas 78 hektare milik PT Padasa," sebutnya.
Ternyata saat menghadapi proses persidangan tersebut, Benny Kosasih, abang kandung pemohon mengolah dan mengklaim sebagian tanah orangtua pemohon menjadi milik mereka.
Kemudian, pada 2006 Benny Kosasih mengalihkan tanah tersebut kepada Kho Kiok Ang, adik pemohon dan istrinya Silvia Wirawan. Selanjutnya Kho Kiok Ang mengalihkannya kepada Limardi Suwito
Selain itu, Benny Kosasih juga mengalihkan lahan seluas 62,8 hektare yang masih menjadi hak ayah pemohon. Pengalihan tersebut tanpa persetujuan keluarga lain termasuk pemohon.
Padahal, Kho Kiok Ang dan istrinya Silvia Wirawan serta Limardi Suwito sudah diperingatkan agar tidak membeli lahan yang masih dalam sengketa perdata. Tapi peringatan tersebut tidak digubris.
"Anehnya, Limardi Suwito sebagai pembeli mengadukan pemohon ke Poldasu dengan tuduhan menggelapkan hasil sawit yang dikelolanya. Pada 20 Desember 2017 termohon langsung menahan pemohon, setelah gagal melakukan perdamaian," sebutnya.
Tony mengaku, pemohon heran, atas dasar apa penyidik menahan seperti yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. "Padahal pemohon sudah berulangkali menerangkan atas lahan 186 hektare itu termasuk sebagian lahan milik orangtua pemohon tidak bisa dialihkan karena masih dalam sengketa perdata dengan PT Padasa dan masih budel waris," ungkapnya.
Sementara, Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu MP Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mengetahui adanya prapid yang diajukan pemohon. Ia meyakini, Reskrimum mungkin sudah mengetahui.
“Poldasu siap menghadapi prapid tersebut, karena setiap penahanan tersangka sudah melalui prosedur hukum,” ucapnya. (rel/wita)