Binjai, (Analisa). Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Binjai 2018.
Penyesuaian perlu dilakukan, karena NJOP belum pernah disesuaikan sejak 2011, sedang kondisi pasar tanah dan bangunan terus berubah setiap tahun, sehingga nilainya sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga pasar saat ini.
“Bayangkan saja, Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan utama, rata-rata dikenakan NJOP sekira Rp1.500.000 per meter persegi, padahal harga tanah di sekitar lokasi itu dapat mencapai Rp5.000.000 sampai dengan Rp8.000.000 per meter persegi,” ungkap Wakil Walikota Binjai, H Timbas Tarigan, saat membuka bimbingan teknis pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) dalam penyesuaian NJOP Kota Binjai 2018 di Aula Pemko Binjai, Selasa (16/1).
Timbas Tarigan mengungkapkan, sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 tahun 2011, besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
“Penyesuaian NJOP ini hendaknya disosialisasikan dengan baik, agar tidak ada pro kontra di tengah masyarakat, jika disosialisasikan dengan baik, masyarakat pasti mendukung,” ungkap Timbas.
Pada 2017 realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Binjai sebesar Rp8,8 miliar, jumlah ini meningkat dibanding realisasi 2016 sebesar Rp7,3 miliar. Dengan beroperasinya jalan tol Medan-Binjai, reaktivasi kereta api Binjai-Besitang, dan kawasan industri, Binjai memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar.
Kepala BPKAD, Affan Siregar mengatakan, bimtek bertujuan memberi pemahaman tentang cara memberikan penilaian harga sesuai harga pasar sebagai dasar menentukan NJOP.
Menurut Affan Siregar untuk Kota Binjai yang hanya berjarak 20 km dari Medan perolehan PBB sebesar Rp8 miliar sangatlah kecil. “Ini akibat NJOP tidak pernah disesuaikan. Selain itu, notaris menghitung BPHTB selalu berdasarkan NJOP, seyogianya berdasarkan nilai transaksi. Akibatnya PAD dari PBB dan BPHTB tidak maksimal,” kata Affan Siregar.
Bimbingan teknis diikuti lurah, koordinator PBB kecamatan dan kolektor PBB kelurahan. Sebagai narasumber fungsional penilai KPP Pratama Binjai, M Imam Rafii dan Agus Purwanto. (nov)