Pemko Binjai Sesuaikan NJOP PBB

Binjai, (Analisa). Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan melakukan pe­nye­suaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Ba­ngunan (PBB) Kota Binjai 2018.

Penyesuaian perlu dilaku­kan, karena NJOP belum per­nah disesuaikan sejak 2011, sedang kondisi pasar tanah dan bangunan terus berubah setiap tahun, sehingga nilai­nya sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga pasar saat ini.

“Bayangkan saja, Jalan Jenderal Sudirman yang me­ru­pakan jalan utama, rata-rata dikenakan NJOP sekira Rp1.500.000 per meter perse­gi, padahal harga tanah di seki­tar lokasi itu dapat mencapai Rp5.000.000 sampai dengan Rp8.000.000 per meter per­segi,” ungkap Wakil Walikota Binjai, H Timbas Tarigan, saat membuka bimbingan teknis pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) dalam penyesuaian NJOP Kota Binjai 2018 di Au­la Pemko Binjai, Selasa (16/1).

Timbas Tarigan meng­ung­kapkan, sesuai Peraturan Da­erah Kota Binjai Nomor 3 tahun 2011, besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, ke­cuali untuk objek pajak terten­tu dapat ditetapkan setiap ta­hun sesuai perkembangan wilayah.

“Penyesuaian NJOP ini hen­daknya disosialisasikan dengan baik, agar tidak ada pro kontra di tengah masya­rakat, jika disosialisasikan de­ngan baik, masyarakat pasti mendukung,” ungkap Timbas.

Pada 2017 realisasi pene­rimaan PBB-P2 Kota Binjai sebesar Rp8,8 miliar, jumlah ini meningkat dibanding realisasi 2016 sebesar Rp7,3 miliar. Dengan beroperasinya jalan tol Medan-Binjai, reak­tivasi kereta api Binjai-Be­sitang, dan kawasan industri, Binjai memiliki potensi pen­da­patan pajak yang cukup besar.

Kepala BPKAD, Affan Siregar mengatakan, bimtek bertujuan memberi pemaha­man tentang cara memberikan penilaian harga sesuai harga pasar sebagai dasar menentu­kan NJOP.

Menurut Affan Siregar un­tuk Kota Binjai yang hanya berjarak 20 km dari Medan perolehan PBB sebesar Rp8 miliar sangatlah kecil. “Ini akibat NJOP tidak per­nah disesuaikan. Selain itu, no­taris menghitung BPHTB selalu berdasarkan NJOP, seyogianya berdasarkan nilai transaksi. Akibatnya PAD dari PBB dan BPHTB tidak maksi­mal,” kata Affan Siregar.

Bimbingan teknis diikuti lurah, koordinator PBB keca­matan dan kolektor PBB ke­lurahan. Sebagai narasumber fungsional penilai KPP Prata­ma Binjai, M Imam Rafii dan Agus Purwanto. (nov)

()

Baca Juga

Rekomendasi