BDK Bantah

PT BDK Tak Boleh Menguasai Jalan

Medan, (Analisa). Pinggir jalan yang berdampingan de­ngan Medan Mall yang saat ini “dikuasai” PT Brahma Debang Kencana (BDK) hingga kini masih terdaftar di Dinas PU Medan sebagai Jalan Pusat Pasar.

“Jika jalan tersebut masih dikelola oleh Pemko Medan yang bersumber dari APBD, perusahaan itu tidak boleh menguasai pe­la­taran parkir itu. Apa alas hak mereka. Ka­rena jika pelataran parkir, harus ada alas hak kepemilikan seperti gedung Me­dan Mall di atas, Sun Plaza, Milenium. Ini ti­dak, alas haknya mana milik mereka, tapi milik Pemko Medan,” tegas anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM, kemarin, menanggapi kisruh antara warga kawasan Medan Mall dengan pe­nge­lola dalam hal ini PT DBK yang kembali mencuat beberapa hari ini.

Menurut politisi Gerindra ini, Memo­ra­ndum of Under­standing (MoU) an­tara Pemko Medan dengan PT Brahma Debang Kencana (BDK) dilakukan 1991 dan berakhir pada 2020. MoU itu ber­akhir setelah  30 tahun. Dalam Mou itu disebutkan bahwa yang di-MoU-kan hanya untuk daerah Me­dan Mall, tidak ikut kawasan pinggir Jalan Pusat Pasar tersebut.

Dalam perjalanannya, Januari 2015, Sekda Kota Medan Syaiful menerbitkan surat yang berbunyi jika PT BDK sebagai pe­­ngelola pinggir Jalan Pusat Pasar men­jadi pelataran parkir. “Dulu ini SPT parkir yang ditang­gungjawabi oleh Dishub de­ngan meng­gunakan karcis hanya sebesar Rp3000,” cetus anggota Komisi D ini ke­mu­­dian menam­bah­kan bahwa sebenar­nya izin sekda itu ilegal. “Surat Sekda itu ba­tal demi hukum, tidak boleh itu. Ka­rena yang berhak menerbitkan izin adalah BPPT, tidak ada hak Sekda di situ,” ce­tusnya.

Dikatakannya, pada 2014 hingga Desem­ber kawasan tersebut masih SPT parkir perhu­bu­ngan. Dulu parkir di pinggir jalan, itu sudah benar. Satu hari pun parkir di sana tetap dikenakan Rp3000 ribu. Na­mun sejak dialihkan menjadi tarif prog­re­sif, masyarakat yang belanja ikan asin perjam-perjam di sana bakal dikenakan tarif berpuluh ribu bahkan hingga ratusan ribu. “Dengan tarif progresif itu, ada yang sampai Rp100 ribu,  gila itu,” tegasnya.

Intinya, lanjutnya, portal itu tetap harus dibongkar dan dikembalikan ke fungsi semula dengan menerapkan pengutipan parkir dan retribusinya jelas masuk ke PAD melalui Dishub Medan. “Jika  ingin menerapkan progresif ya di sarana yang dimiliki Medan Mall, bukan di pinggir jalan itu,” tegasnya.

Sementara Kadis Perhubungan Medan Renward Parapat mengung­kapkan, dulu Dishub Medan memang pernah mengelola  parkir di Medan Mall. Dan itu sesuai de­ng­an peraturan daerah yang ada waktu itu di mana tarif belum seperti sekarang ini. “Terak­hir kami melaksanakan pengu­tipan di sana adalah pada Desember 2014. Terhitung 1 Januari 2015, bahwa pengelo­laan parkir di Medan Mall sudah diarahkan menjadi penerimaan pajak. Jadi bukan lagi retribusi,” ujarnya.

Waktu itu, lanjutnya, kami ada perte­muan di kan­tor Kota. Dalam pertemuan itu dan sejak itulah dikeluarkan SPT dari Dispenda Medan. Sejak itu pula Dishub tidak melaksanakan pe­ng­utipan di Pusat Pasar. Dan memang awalnya ada beberapa kali hal seperti ini, ke­napa kawasan itu menjadi objek pajak bukan retribusi. “Ke­tika itu, ditaf­sirkan jalan Pusat Pasar itu adalah se­buah kawasan hingga dirubah satu sistem pengelolaan tersendiri menjadi pajak,” pungkasnya.

Membantah

Terpisah, Kepala Humas PT BDK Irfan Sahari mem­ban­tah per­nya­ta­an yang me­nye­butkan mereka telah me­ngua­sai jalan seperti dituduhkan.

“Pernyataan menguasai jalan ter­­sebut tidak benar dan sangat tak berdasar. Kami sudah men­jalin perjan­jian aden­dum dengan Pemko Me­dan bahkan sudah ada izin dari Pemko Medan,” tegas Irfan melalui sambung­an telepon seluler, Kamis (18/1).

Bahkan, sambungnya, di­nas terpa­du juga sudah men­catat berapa luas lahan parkir yang digunakan.

Irfan menambahkan, para anggota DPRD komisi D juga sudah tahu dan akan mengecek ke lapangan dengan Dinas Bina Marga, Dinas Perhu­bu­n­gan (Dishub), terkait Penge­lola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mana batas wilayah parkir Medan Mall. Sampai saat ini kami masih menunggu pihak DPRD.

“Kami menegaskan, PT BDK selalu menaati dan me­matuhi seluruh per­aturan yang telah di­tentukan Pemko Me­dan,” pung­kas­nya. (mc/hen)

()

Baca Juga

Rekomendasi