Medan, (Analisa). Pinggir jalan yang berdampingan dengan Medan Mall yang saat ini “dikuasai” PT Brahma Debang Kencana (BDK) hingga kini masih terdaftar di Dinas PU Medan sebagai Jalan Pusat Pasar.
“Jika jalan tersebut masih dikelola oleh Pemko Medan yang bersumber dari APBD, perusahaan itu tidak boleh menguasai pelataran parkir itu. Apa alas hak mereka. Karena jika pelataran parkir, harus ada alas hak kepemilikan seperti gedung Medan Mall di atas, Sun Plaza, Milenium. Ini tidak, alas haknya mana milik mereka, tapi milik Pemko Medan,” tegas anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM, kemarin, menanggapi kisruh antara warga kawasan Medan Mall dengan pengelola dalam hal ini PT DBK yang kembali mencuat beberapa hari ini.
Menurut politisi Gerindra ini, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dengan PT Brahma Debang Kencana (BDK) dilakukan 1991 dan berakhir pada 2020. MoU itu berakhir setelah 30 tahun. Dalam Mou itu disebutkan bahwa yang di-MoU-kan hanya untuk daerah Medan Mall, tidak ikut kawasan pinggir Jalan Pusat Pasar tersebut.
Dalam perjalanannya, Januari 2015, Sekda Kota Medan Syaiful menerbitkan surat yang berbunyi jika PT BDK sebagai pengelola pinggir Jalan Pusat Pasar menjadi pelataran parkir. “Dulu ini SPT parkir yang ditanggungjawabi oleh Dishub dengan menggunakan karcis hanya sebesar Rp3000,” cetus anggota Komisi D ini kemudian menambahkan bahwa sebenarnya izin sekda itu ilegal. “Surat Sekda itu batal demi hukum, tidak boleh itu. Karena yang berhak menerbitkan izin adalah BPPT, tidak ada hak Sekda di situ,” cetusnya.
Dikatakannya, pada 2014 hingga Desember kawasan tersebut masih SPT parkir perhubungan. Dulu parkir di pinggir jalan, itu sudah benar. Satu hari pun parkir di sana tetap dikenakan Rp3000 ribu. Namun sejak dialihkan menjadi tarif progresif, masyarakat yang belanja ikan asin perjam-perjam di sana bakal dikenakan tarif berpuluh ribu bahkan hingga ratusan ribu. “Dengan tarif progresif itu, ada yang sampai Rp100 ribu, gila itu,” tegasnya.
Intinya, lanjutnya, portal itu tetap harus dibongkar dan dikembalikan ke fungsi semula dengan menerapkan pengutipan parkir dan retribusinya jelas masuk ke PAD melalui Dishub Medan. “Jika ingin menerapkan progresif ya di sarana yang dimiliki Medan Mall, bukan di pinggir jalan itu,” tegasnya.
Sementara Kadis Perhubungan Medan Renward Parapat mengungkapkan, dulu Dishub Medan memang pernah mengelola parkir di Medan Mall. Dan itu sesuai dengan peraturan daerah yang ada waktu itu di mana tarif belum seperti sekarang ini. “Terakhir kami melaksanakan pengutipan di sana adalah pada Desember 2014. Terhitung 1 Januari 2015, bahwa pengelolaan parkir di Medan Mall sudah diarahkan menjadi penerimaan pajak. Jadi bukan lagi retribusi,” ujarnya.
Waktu itu, lanjutnya, kami ada pertemuan di kantor Kota. Dalam pertemuan itu dan sejak itulah dikeluarkan SPT dari Dispenda Medan. Sejak itu pula Dishub tidak melaksanakan pengutipan di Pusat Pasar. Dan memang awalnya ada beberapa kali hal seperti ini, kenapa kawasan itu menjadi objek pajak bukan retribusi. “Ketika itu, ditafsirkan jalan Pusat Pasar itu adalah sebuah kawasan hingga dirubah satu sistem pengelolaan tersendiri menjadi pajak,” pungkasnya.
Membantah
Terpisah, Kepala Humas PT BDK Irfan Sahari membantah pernyataan yang menyebutkan mereka telah menguasai jalan seperti dituduhkan.
“Pernyataan menguasai jalan tersebut tidak benar dan sangat tak berdasar. Kami sudah menjalin perjanjian adendum dengan Pemko Medan bahkan sudah ada izin dari Pemko Medan,” tegas Irfan melalui sambungan telepon seluler, Kamis (18/1).
Bahkan, sambungnya, dinas terpadu juga sudah mencatat berapa luas lahan parkir yang digunakan.
Irfan menambahkan, para anggota DPRD komisi D juga sudah tahu dan akan mengecek ke lapangan dengan Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan (Dishub), terkait Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mana batas wilayah parkir Medan Mall. Sampai saat ini kami masih menunggu pihak DPRD.
“Kami menegaskan, PT BDK selalu menaati dan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditentukan Pemko Medan,” pungkasnya. (mc/hen)