Beri Kepastian Hukum

Tim Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polisi

Medan, (Analisa). Kuasa Hukum PTPN II, Sastra SH, MKn mengapresiasi kinerja Polri khususnya Polres Deliserdang yang telah memberikan kepastian hukum terhadap pemilik sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu dibuktikan dengan diterimanya laporan pengaduan pelapor, Marudut R Pardosi , SP yang juga Asisten Afdeling I Kebun Limau Mungkur PTPN II dan tertuang dalam STPL nomor: STPL/34/I/2018/SU/RES DS yang melaporkan, AT dengan dugaan pengrusakan terhadap 450 batang tanaman sawit.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Deliserdang karena telah melayani masyarakat yang membuat laporan dengan baik. Dan saya saksikan langsung. Dalam hal ini Polri yang mewakili negara telah memberi kepastian hukum kepada pemegang sertipikat HGU,"jelasnya pada Analisa, Selasa (23/1) di Medan.

Lebih jauh, Ini juga membuktikan Polri hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberi perlindungan kepada pemegang sertifikat HGU sebagai alas hak. Ini juga menjadi masukan bagi Polri agar tidak serta merta menerima laporan pihak tertentu yang hanya berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) kepala desa dan SKT camat.

Sebab, lanjut Sastra, untuk wilayah Deliserdang Bupati telah menerbitkan surat larangan penerbitan SKT nomor: 593/1796 tertanggal 18 Mei 2004. Di poin ketiga dalam surat itu juga jelas dinyatakan bahwa terhadap surat-surat keterangan tanah yang telah terlanjur diterbitkan oleh kepala desa dan dilegalisasi oleh camat pada tanah eks areal HGU PTPN II Tanjung Morawa tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan diminta agar segera ditarik/dibatalkan.

Untuk itu, Sastra juga mengimbau bagi para kades dan camat se-Kabupaten Deliserdang supaya tidak lagi menerbitkan SKT. Agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. 

"Salah satu fungsi sertifikat adalah kepastian hukum. Negara harus melindungi yang memiliki alas hak," tukasnya.

Seperti diketahui, Marudut R Pardosi (45) warga Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur melaporkan, AT dan rekan-rekannya ke Polres Deliserdang atas dugaan perusakan terhadap 450 pohon kelapa sawit yang berada di Afdeling I, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan, STM Hilir Kebun PTPN II. Akibat kejadian tersebut, pelapor yang juga Asisten Afdeling I Kebun Limau Mungkur PTPN II atas nama korban PTPN II mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta. Laporan ini sesuai dengan pengaduan/ Laporan Polisi Nomor: LP/34/I/2018/SU/ RES DS tanggal 23 Januari 2018. (yy)

()

Baca Juga

Rekomendasi