Satu Bakal Paslon Independen di Pilkada Padangsidimpuan Gugur

Analisadaily (Medan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menyatakan berkas bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hailullah Harahap dan Amas Muda Hasibuan yang menempuh jalur independen tidak lengkap.

"Berkas dari Paslon Hailullah-Amas tidak lengkap," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Padangsidimpuan, Muktar Helmi, Rabu (24/1).

KPU Kota Padangsidimpuan telah menetapkan syarat pendaftaran untuk menempuh jalur independen. Dalam syarat tersebut, para peserta Pilkada jalur independen harus memiliki 14.472 dukungan masyarakat.

"Itu sesuai Pasal 10 PKPU nomor 3, mengatur persentase dukungan bakal calon perseorangan sebesar 10 persen dari DPT Kota Padangsidimpuan, yakni 144.714 jiwa," jelasnya.

Muktar mengungkapkan, pasangan Hailullah Harahap dan Amas Muda Hasibuan masih memiliki kekurangan sebanyak 4.193 yang tertuang dalam berita acara BA.7-KWK Perseorangan.

"Sesuai dengan PKPU nomor 3 yang diubah menjadi PKPU Nomor 15 tahun 2017 diamanahkan 4.193 syarat dukungan tersebut dikalikan 2, hasilnya 8.386," ungkapnya.

Dalam masa perbaikan yang berlangsung sejak 18 Januari sampai 20 Januari 2018. Bakal Paslon Hailullah dan Amas Muda, serta timnya tidak mampu memberikan syarat dukungan ke KPU.

"Sampai malam hari mereka hanya mampu memenuhi 8.058 pendukung. Terjadi kekurangan sebanyak 328 pendukung dan itu tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Penolakan paslon itu sesuai Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor : 3/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-Kota/I/2018 tentang Menolak Kelengkapan Perbaikan Persyaratan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2018 menetapkan, menolak kelengkapan perbaikan persyaratan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidipuan Hailullah Harahap dan Amas Muda Hasibuan.

Dalam Pilkada 2018 di Kota Padangsidimpuan, bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota M Isnandar Nasution-Ali Pada Harahap, Irsan Efendi Nasution-Arwin Siregar, dan Rusyidi Nasution-Abdul Rosad Lubis diyatakan lengkap secara administrasi.

"Satu Paslon yang tidak memenuhi syarat adalah Hailullah dan Amas Muda. Pihaknya masih menindaklanjuti dengan melakukan penelitian dokumen," tambahnya. 

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi