Karo, (Analisa). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo, menutup pengutipan retribusi ke Danau Lau Kawar sejak 2013 dan melarang wisatawan mengunjungi dan berkemah di objek wisata itu. Sebab, Danau Lau Kawar di Kecamatan Naman Teran terletak di kaki Gunung Sinabung, masuk wilayah zona merah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karo, Mulia Barus yang ditemui Analisa di ruang kerjanya, baru baru ini mengatakan sejak 2010 erupsi Sinabung dan 2013 gunung itu kembali bereaksi berlanjut hingga sekarang, Danau Lau Kawar tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) karena pos retribusi ditutup.
Hal ini sesuai rekomendasi PVMBG, radius 3 kilometer hingga 7 kilometer jalur awan panas masuk zona merah, masyarakat dilarang melakukan aktivitas.
Berdasar rekomendasi itu, Danau Lau Kawar, salah satu destinasi objek wisata terbaik Karo yang banyak dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara terpaksa ditutup, ujarnya.
Penutupan dilakukan berdasarkan pertimbangan, keselamatan pengunjung terkait ancaman potensi bahaya Sinabung.
Sejak penutupan dilakukan, infrastruktur dan prasarana di sana tidak dibenahi meski sudah banyak yang rusak, dan rumput tumbuh subur di sana, Pemkab Karo tidak dapatkan PAD dari objek wisata Lau Kawar.
Namun begitu, sudah dilarang masuk terkadang ada warga, wisatawan masuk ke lokasi untuk melihat Danau Lau Kawar, meski objek wisata ini sekarang masuk wilayah zona merah, kata Mulia Barus.
Danau Lau Kawar berada persis di kaki Sinabung hingga kini, kondisi diabaikan karena ditutup bukan berarti menyurutkan niat warga, wisatawan mengunjungi lokasi.
Malah warga seharusnya tinggal di Huntara menempati rumahnya dan melakukan bercocok tanam di lokasi. Pada hari libur tidak jarang wisatawan melakukan kunjungan untuk menikmati alam Danau Lau Kawar yang diakui memiliki pesona tersendiri.
Daya tarik inilah yang membuat siapapun masuk ke lokasi objek wisata ini, walau dilarang tanpa dipedulikan keselamatannya, ungkap Jamaludin warga Medan salah seorang wisatawan lokal. (dik)