Nenek 92 Tahun Divonis Penjara

Balige, (Analisa). Usai 6 anaknya divonis hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari, Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menjatuhkan hukuman kepada Nenek Saulina boru Sitorus (92) warga kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), divonis 1 (satu) bulan 14 hari dengan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan tanaman, melalui sidang putusan, Senin (29/1).

Persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Marshal Tarigan SH bersama anggota Azhari P Ginting. SH dan anggota Hansprayogo Tama SH dengan putusannya, mengadili, menyatakan Saulina Boru Sitorus terbukti secara sah bersalah dengan melakukan tindak pidana merusak milik orang sebagaimana dalam dakwaan, menjatuhkan pidana penjara satu bulan 14 hari.

Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu diucapkan, menetapkan barang bukti berupa satu pohon durian, pohon petai, cokelat, apokat, kopi, dikembalikan kepada saksi J Sitorus.

Hakim ketua menyampaikan apabila dalam putusan itu, tidak sesuai dengan yang diharapkan dipersilakan melakukan upaya hukum dengan tenggang waktu 7 hari ujarnya sembari menutup sidang.

Usai divonis didampingi kuasa hukum­nya Roy Raja Marpaung Nenek Saulina boru Sitorus menyampaikan kepada wartawan, “Unang be sai sidang nian ngamatua au (janganlah sidang, saya sudah tua),” katanya.

Kuasa hukumnya Boy Raja Marpaung mengatakan, hari ini berakhir sidang terhadap Saulina boru Sitorus, dengan catatan tindak pidananya tidak dihapuskan. Saulina terbukti dan dihukum satu bulan 14 hari tahanan, dengan jelas Saulina sudah menjalani tahanan satu bulan 14 hari. Upaya hukum lainnya atau banding itu tergantung pihak keluarga.

Pemberitaan sebelumnya, 6 bersaudara marga Naiborhu warga Kecamatan Uluan Toba Samosir (Tobasa) yang bermaksud memperbaiki kuburan orangtuanya akhir­nya jadi meringkuk masuk penjara selama 4 bulan 10 hari, karena divonis terbukti bersalah Pengadilan Negeri (PN) Balige, Selasa (23/1).

Pada persidangan itu majelis hakim telah menjatuhi hukuman penjara kepada 6 bersaudara marga Naiborhu masing-masing 4 bulan 10 hari, pada kasus pengerusakan tanaman pohon ini disidangkan PN Balige dalam 3 berkas perkara. Pertama, berkas perkara Nomor : 244/Pid.B/2017/PN.Ba­lige dengan 5 terdakwa, yakni : Maston Naiborhu alias Ama Tiarda ,46, Jesman Naiborhu alias Ama Tinggi ,45, Luster Naiborhu alias Op.Dino ,62, Bulaon Naiborhu alias Op.Dapit ,60, Hotler Naiborhu alias Op.Flora ,52, warga Dusun Panamean Desa Sampuara Kec.Uluan Kab.Toba Samosir (Tobasa). Kedua, berkas perkara Nomor : 245/Pid.B/2017/PN.Balige dengan 1 terdakwa Marbun Naiborhu alias Ama Dewi, warga Dusun Panamean Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kababupaten Toba Samosir (Tobasa).

Ketiga, berkas perkara Nomor: 246/Pid.B/2017/PN Balige dengan 1 terdakwa Saulina boru Sitorus (92), warga Dusun Panamean Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). (vit)

()

Baca Juga

Rekomendasi