Delapan Perbuatan Mengerikan Dilegalkan Beberapa Negara

DUNIA memang tidak selalu menjadi tempat yang menye­nangkan. Karena ada perbuatan-perbuatan yang tidak bisa dika­takan manusiawi ini. Praktek-praktek di luar nalar ini masih dilakukan, apakah itu hanya untuk memenuhi keinginan atau me­mang karena hukuman.

Ternyata beberapa negara masih mele­galkan meskipun sudah mulai ada yang menentang.

Berikut beberapa praktek tak manusiawi yang masih dilakukan di bumi seperti dikutip dari laman listverse.com:

1. Perbudakan

Perbudakan di Amerika bera­wal ketika para budak Afrika pertama kali dibawa ke koloni Amerika Utara di Jamestown, Virginia, pada tahun 1619, untuk membantu dalam produksi ta­naman yang mengun­tungkan seperti tembakau.

Perbudakan dipraktekkan di seluruh koloni Amerika di abad 17 dan 18, dan budak Afrika-Amerika membantu mem­bangun fondasi ekonomi bangsa yang baru. Penemuan gin (alat pemisah biji kapas) kapas tahun 1793 memantapkan pentingnya pusat perbudakan bagi perekonomian Selatan.

Pada pertengahan abad ke-19, ekspansi ke barat Amerika, bersama dengan gerakan peng­hapusan hak tumbuh di Utara, memicu perdebatan besar atas perbudakan yang akan memicu Perang Saudara Amerika (1861-1865).

Meskipun kemenangan Uni membe­baskan 4 juta bangsa dari perbudakan, warisan perbudakan terus mempengaruhi sejarah Amerika, dari tahun-tahun penuh gejolak Rekonstruksi (1865-1877) dengan gerakan hak-hak sipil yang muncul pada tahun 1960, satu abad setelah emansipasi.

2. Castration

Praktek pengibirian sebagai hukuman untuk pelanggar seks dilakukan di California, Florida, Georgia, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, dan Wisconsin.

Ini dibebankan pada mereka yang melakukan kejahatan beru­lang kali, pada anak dibawah umur, dan sebagai penang­guhan penahanan.

Sejak tahun 2013 Estonia, Moldova, Polandia, Rusia, dan Korea Selatan (Korsel) juga menarapkan pengibirian secara kimia maupun operasi sebagai hukuman.

3. Pemerkosaan

Di India seorang suami di­perbolehkan memperkosa istri­nya, seorang hakim Delhi memu­tuskan bahwa undang-undang melawan seks paksa tidak berlaku dalam pernikahan.

Ini terjadi pada kasus wanita berusia 21 tahun yang mengaku telah menandatangani dokumen pernikahan setelah dia dibius.

Saat tidak sadar dia dipaksa berhubungan seks dengan "sua­mi" nya.

Namun hakim memutuskan bahwa, walaupun menggunakan kekerasan, seks itu bukan meru­pakan perkosaan, dan "suami "nya tidak bersalah atas kejahatan apa pun.

4. Khitan pada wanita

Khitan pada wanita. didefi­nisikan tahun 1977 oleh WHO, UNICEF dan UNFPA sebagai "sebagian atau seluruh penghi­langan bagian luar kelamin wanita atau perlukaan lainnya pada organ kelamin wanita untuk alasan non-medis."

Khitan pada wanita adalah ritual peng­hilangan beberapa atas seluruh genitalia perempuan eksternal. Ini dilakukan pada banyak anak perempuan berusia antara empat dan 14 tahun. Hal ini ternyata masih dipra­tikkan di negara-negara Afrika dan bebe­rapa negara Asia.

5. Inces (hubungan intim an­tar saudara)

Hubungan sumbang (incest) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dila­kukan pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.

Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis dari­pada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.

Meskipun hubungan seks antara saudara telah dilarang di sebagian besar negara, ada juga yang mempertimbangkananya.

Satu negara yang memper­timbangkan untuk mencabut larangan ini adalah Rumania.

Tidak semua yang tidak bermoral harus ilegal," kata Valerian Cioclei, seorang ahli hukum di Rumania.

6. Bestiality

Bestiality atau berhubungan seks dengan binatang legal di beberapa negara seperti di Ho­ngaria, Finlandia, Meksiko, negara bagian Nevada, New Hampshire, New Mexico, Ohio, Texas, Vermont, West Virginia, dan Wyoming.

Bahkan di Jerman ada "erotic zoo" yang mnyediakan binatang untuk memenuhi perilaku seks menyimpang manusia.

Syukurnya negara Denmark, Swedia, dan beberapa negara bagian AS dalam kurun waktu enam tahun terakhir telah mela­rang praktek ini.

7. Necrophilia

Nekrofilia, juga disebut thana­tofilia dan nekrolagnia, adalah perilaku seksual manusia terha­dap mayat. Nekrofilia dianggap sebagai parafilia (penyimpangan seksual) oleh Diagnostic and Statistical Manual dari American Psychiatric Association.

Kata ini berasal dari bahasa Yunani: (nekros; "mayat" atau "mati") dan (philia; "persaha­batan"). Istilah ini berasal dari karya Krafft-Ebing tahun 1886, Psychopathia Sexualis

Necrophilia terjadi di bebe­rapa negara bagian AS, ini tidak ilegal. Tindakan perzinahan, sodomi, penghujatan, ilegal di Massa­chusetts namun tidak dengan Necrophilia.

Perwakilan Aaron Vega (45) berharap dapat mengubah Ne­crophilia menjadi ilegal, dia terketuk setelah kasus di mana tiga pe­rampok menggali kubur seorang wanita mengaku menjadi polisi untuk menye­tubuhinya.

8. Kanibalisme

Kanibalisme secara teknis legal di seluruh Amerika Serikat (AS) dan di Jerman juga Inggris. Namun kanibalisme ini hanya diperbolehkan pada manusia yang telah meninggal sebagai santap­annya.

Tahun 2001 silam Armin Meiwes dari Jerman meminta korban sukarela melalui situs jimat yang ditujukan untuk kani­balisme.

Setelah mereka bertemu, Meiwes membunuh korbannya dan membantai kemudian mem­bekukannya untuk dikon­sumsi kemudian hari. Meiwes dinyata­kan bersalah melakukan pembu­nuhan. (wkp/listvc/es)

()

Baca Juga

Rekomendasi