Oleh: Dra. Yusna Hilma Sinaga
ALLAH SWT berfirman dalam Alqur’an Surah Al Ahzab ayat 59 yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Firman Allah Swt ini kepada para lelaki untuk mengingatkan wanita pentingnya menutup aurat agar wanita aman dan mudah dikenal. Firman Allah Swt juga mengingatkan wanita tentang fungsi jilbab bukan hanya menutup kepala agar rambut tidak terlihat tetapi menutup tubuh. Jika hanya menutup kepala namanya khimar maka para ulama menyebutkan pakaian wanita memenuhi syarat sesuai petunjuk Alqur’an dan hadits Nabi Muhammad Saw.
Syarat pertama pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan maka dua telapak kaki juga harus ditutup. Syarat kedua pakaian wanita bukan untuk perhiasan. Syarat ketiga pakaian wanita tidak tembus pandang dan menampakkan lekuk tubuh maka harus longgar. Sesuai dengan hadist Nabi Muhammad Saw yang artinya, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu suatu kaum memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR.Muslim)
Syarat keempat tidak memakai wewangian (parfum) dan syarat kelima tidak menyerupai pakaian lelaki sesuai hadist Nabi Muhammad Saw yang artinya, “Perempuan yang memakai wewangian lalu melewati kaum lelaki dan mereka mencium baunya maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad).
Tegasnya pakaian wanita muslim yang benar harus sesuai tuntunan Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw. Bila belum benar maka pakaian yang dipakai wanita itu belum pakaian wanita muslimah. Lelaki (orangtua/suami) mempunyai kewajiban agar wanita muslim itu berpakaian yang benar sesuai dengan tuntutan Agama Islam.
Firman Allah Swt dalam Alqur’an Surah At Tahrim ayat 6 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Dahulu tahun 90-an (penulis ketika masih mahasiswi) para gadis muslim, para mahasiswi cara mengenakan jilbab berbeda dengan sekarang para mahasiswi muslim mengenakannya kurang mengikuti petunjuk Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw.
Menutup, Bukan
Membalut Aurat
Dari bahasa, aurat berarti malu, aib dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Kata awira bisa diartikan tidak baik dipandang, sesuatu yang memalukan. Dari makna bahasa maka tepat hukum Islam memerintahkannya untuk ditutup, diwajibkan ditutupi sesuai perintah Allah Swt. Alat untuk menutup aurat itu adalah jilbab yang secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar menutup seluruh tubuh wanita kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain jilbab dikenal juga kerudung, hijab yang secara etimologi untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita.
Dalam bahasa Indonesia, pakaian disebut dengan busana maka dikenal busana muslimah yang artinya pakaian yang dipakai wanita. Berdasarkan makna busana muslimah bisa diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang bisa menutup aurat yang diwajibkan dalam ajaran Agama Islam ketika wanita berada di masyarakat.
Berbusana muslimah ketika berada di masyarakat, berarti wanita itu menutup auratnya berdasarkan batasan aurat yang telah dijelaskan dalam Alqur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw. Berada di masyarakat berarti wanita Islam itu tidak berada pada orang-orang mahram yakni suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.
Allah Swt berfirman dalam Alqur’an Surah Al-A’raf ayat 26 yang artinya, “Hai, anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Sering muncul pertanyaan, mengapa kaum hanya kaum wanita saja yang dibicarakan, diatur pakaiannya? Pertanyaan ini bisa dijawab karena wanita itu merupakan manusia yang paling dijaga harga dirinya oleh Allah Swt. Apa bila wanitanya baik pada satu negeri maka baiklah negeri ini dan wanita itu tiangnya satu negeri.
Untuk itu perlu menyempurnakan busana muslimah yang dikenakan wanita Islam seperti kerudung atau jilbab yang dikenakan tidak menutupi dada, seharusnya panjang kerudung atau jilbab hingga menutup dada sehingga lekuk-lekuk tubuh wanita itu tidak terlihat.
Firman Allah Swt dalam Alqur’an Surah An-Nur ayat 31 yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau hamba-hamba yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Jelas dan tegas tentang tatacara pemakaian busana muslimah. Tidak memakai busana yang memperlihatkan bentuk tubuh. Tidak memakai celana panjang yang juga memperlihatkan bentuk tubuh dan menyerupai busana lelaki. Tidak memakai busana yang berwarna-warni, tidak mengenakan berbagai macam asesoris atau perhiasan pada busana atau jilbab. Tidak memakai parfum atau wewangian atau model rambut yang membuat menonjol dari balik jilbab atau kerudung yang dikenakan.
Memakai busana dengan rok panjang hingga kebahagian bawah kaki tidak terlihat. Tidak menggunakan busana dari jenis kain yang lembut sehingga bisa membentuk lekuk tubuh wanita muslimah yang mengenakannya. Tegasnya busana muslimah itu sederhana dalam tampilannya, tidak membalut aurat akan tetapi menutup aurat dari wanita itu. ***
Penulis adalah alumni Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara