PLTBm Hemat Rp98 Miliar/Tahu

PLN Sumut Teken PJBL PTCMLN

Medan, (Analisa). PT PLN (Perseroan) Wilayah Su­mut menandatangani naskah Perjan­jian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT Cipta Multi Listrik Nasional (CMLN) untuk proyek pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) berkapasitas 9,9 MW.

Namun baru saja kontrak diteken, PT CMLN sudah memberikan sinyal me­minta perpanjangan waktu penye­lesaian pekerjaan.

Demikan Direktur PT Cipta Multi Listrik Nasional Franstan Wijaya usai pe­nandatanganan naskah Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Po­wer Purchase Agreement dengan PT ­PLN Wilsu, di Medan, Rabu (26/9).

Menurut Direktur PT Cipta Multi Lis­trik Nasional Franstan Wijaya pe­nandatanganan ini seharusnya dijad­walkan pada 16 Juli 2018.

"Namun karena ada beberapa ken­dala baru hari ini bisa dilaksanakan. Bia­sanya, financial close memiliki wak­tu satu tahun, tetapi dengan adanya permen yang baru, hanya diberikan selama enam bulan," paparnya.

Sehingga, lanjutnya, kemungkinan perlu perpanjangan waktu untuk kete­patan waktu sejak penandatanganan hari ini sampai Maret 2019. Ini sean­dainya dalam waktu sisa tiga bulan terjadi keterlambatan.

"Kami mohon perhatian dari PLN untuk bisa nantinya mungkin diper­panjang karena kalau tidak ada resmi surat perpanjangan kami kena denda," jelasnya.

Namun ia memastikan pihaknya tetap melaksanakan proyek sesuai PJBL selama 24 bulan, dengan penye­lesaian pekerjaan 18 bulan sejak hari ini dan enam bulan commissoning tes­ting sampai dengan sertifikat SLO.

Penetapan

PT CMLN mendapatkan penetapan sebagai pengembang PLTBm Deliser­dang 9,9 MW dari Direktur Peren­canaan pada 24 Juli 2017. Nilai total investasi proyek ini Rp340 miliar, be­lum termasuk biaya interkoneksi jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kv sepanjang 9,7 kilometer akan menggunakan kabel bawah tanah.

Sebelumnya ia memaparkan, pem­bangkit biomassa yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deliser­dang, ini akan menggunakan kayu karet yang sudah tidak bisa berpro­duksi lagi milik PTPN III.

Direncanakan setiap tiga tahun dilakukan replanting seluas 3.000 hektare, dengan perjanjian untuk 25 tahun, sesuai dengan waktu PJBL.

"Sebenarnya, kapasitas pembangkit ini mencapai 14 MW dengan kapasitas nett 11,9 MW. Namun untuk keperluan sen­diri, seperti untuk perawatan, pem­bangkit membutuhkan 2 MW sehingga secara resmi daya yang dijual 9,9 MW," terangnya.

Adapun mesin PLTBm itu sendiri buatan Denmark dan diassembly di Malaysia sehingga tenaga ahli asing yang akan bekerja di pembangkit mak­simal hanya berjumlah lima orang. Se­dangkan sisanya akan dikerjakan oleh tenaga-tenaga lokal, yaitu dari PT Indopower International yang berbasis di Jakarta.

Pembangkit Listrik Tenaga Bio­mas­sa PLTBm milik PT CMLN di­pro­­yeksi akan menghemat penggu­naan BBM untuk PLTD sampai sekitar 17.000 kilo liter per tahun. Bila diban­dingkan dengan PLTD, PLTBm terse­but akan menghemat sekitar Rp98 miliar per tahun.

"Saat ini IPP yang sudah berjalan sebanyak 21 IPP dengan total daya 300 MW," tambahnya.

Menurut General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumut Feby Joko Pri­harto, dengan penandatanganan PJBL tersebut total pembangkit dari ener­gi terbarukan sudah sebesar 1.199,12 MW. Pada 2017 total kapa­sitas yang sudah dilakukan penan­datanganan PJBL sebesar 1.189,22 MW.

Penggunaan pasokan listrik dari pembangkit biomassa yang berlokasi di Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deliserdang, ini merupakan realisasi komitmen PLN mengembangkan pem­bangkit listrik energi baru terba­rukan (EBT) bersama dengan para IPP.

"Yakni dengan memanfaatkan sumber daya EBT yang mempunyai po­tensi tinggi di Indonesia, tidak terkecuali di Sumut," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pasokan yang diterima dari (PLTBm) ini akan ber­potensi menurunkan penggunaan pem­bangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di wilayah kerjanya.

Lebih lanjut ia memaparkan, peng­gunaan pembangkit biomassa ini utamanya sebagai upaya mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Hal itu sejalan dengan kebijakan pe­merintah mengoptimalkan BPP te­naga listrik guna mewujudkan penye­diaan tenaga listrik yang berkelanjutan serta tarif yang terjangkau oleh ma­syarakat dan kompetitif bagi dunia in­dustri.

"Penandatanganan PJBL ini meru­pa­kan salah satu bukti nyata dari upaya kami dan menunjukkan Peraturan Men­teri ESDM Nomor 50/2017 workable bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia," tukasnya.

Pembangkit ini memanfaatkan energi biomassa kayu dari replanting kebun karet milik PTPN III dengan investasi sekitar Rp340 miliar dan ditargetkan COD pada September 2020.

Adapun perjanjian jual-beli ini me­ngacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Permen tersebut mengatur harga pem­belian tenaga listrik dari PLTBm di Sumatera Utara paling tinggi 85 per­sen BPP pembangkitan sistem setem­pat. Apabila BPP pembangkitan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan Nasional. (aru)

()

Baca Juga

Rekomendasi