Medan, (Analisa). PT PLN (Perseroan) Wilayah Sumut menandatangani naskah Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT Cipta Multi Listrik Nasional (CMLN) untuk proyek pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) berkapasitas 9,9 MW.
Namun baru saja kontrak diteken, PT CMLN sudah memberikan sinyal meminta perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
Demikan Direktur PT Cipta Multi Listrik Nasional Franstan Wijaya usai penandatanganan naskah Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement dengan PT PLN Wilsu, di Medan, Rabu (26/9).
Menurut Direktur PT Cipta Multi Listrik Nasional Franstan Wijaya penandatanganan ini seharusnya dijadwalkan pada 16 Juli 2018.
"Namun karena ada beberapa kendala baru hari ini bisa dilaksanakan. Biasanya, financial close memiliki waktu satu tahun, tetapi dengan adanya permen yang baru, hanya diberikan selama enam bulan," paparnya.
Sehingga, lanjutnya, kemungkinan perlu perpanjangan waktu untuk ketepatan waktu sejak penandatanganan hari ini sampai Maret 2019. Ini seandainya dalam waktu sisa tiga bulan terjadi keterlambatan.
"Kami mohon perhatian dari PLN untuk bisa nantinya mungkin diperpanjang karena kalau tidak ada resmi surat perpanjangan kami kena denda," jelasnya.
Namun ia memastikan pihaknya tetap melaksanakan proyek sesuai PJBL selama 24 bulan, dengan penyelesaian pekerjaan 18 bulan sejak hari ini dan enam bulan commissoning testing sampai dengan sertifikat SLO.
Penetapan
PT CMLN mendapatkan penetapan sebagai pengembang PLTBm Deliserdang 9,9 MW dari Direktur Perencanaan pada 24 Juli 2017. Nilai total investasi proyek ini Rp340 miliar, belum termasuk biaya interkoneksi jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kv sepanjang 9,7 kilometer akan menggunakan kabel bawah tanah.
Sebelumnya ia memaparkan, pembangkit biomassa yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deliserdang, ini akan menggunakan kayu karet yang sudah tidak bisa berproduksi lagi milik PTPN III.
Direncanakan setiap tiga tahun dilakukan replanting seluas 3.000 hektare, dengan perjanjian untuk 25 tahun, sesuai dengan waktu PJBL.
"Sebenarnya, kapasitas pembangkit ini mencapai 14 MW dengan kapasitas nett 11,9 MW. Namun untuk keperluan sendiri, seperti untuk perawatan, pembangkit membutuhkan 2 MW sehingga secara resmi daya yang dijual 9,9 MW," terangnya.
Adapun mesin PLTBm itu sendiri buatan Denmark dan diassembly di Malaysia sehingga tenaga ahli asing yang akan bekerja di pembangkit maksimal hanya berjumlah lima orang. Sedangkan sisanya akan dikerjakan oleh tenaga-tenaga lokal, yaitu dari PT Indopower International yang berbasis di Jakarta.
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa PLTBm milik PT CMLN diproyeksi akan menghemat penggunaan BBM untuk PLTD sampai sekitar 17.000 kilo liter per tahun. Bila dibandingkan dengan PLTD, PLTBm tersebut akan menghemat sekitar Rp98 miliar per tahun.
"Saat ini IPP yang sudah berjalan sebanyak 21 IPP dengan total daya 300 MW," tambahnya.
Menurut General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumut Feby Joko Priharto, dengan penandatanganan PJBL tersebut total pembangkit dari energi terbarukan sudah sebesar 1.199,12 MW. Pada 2017 total kapasitas yang sudah dilakukan penandatanganan PJBL sebesar 1.189,22 MW.
Penggunaan pasokan listrik dari pembangkit biomassa yang berlokasi di Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deliserdang, ini merupakan realisasi komitmen PLN mengembangkan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) bersama dengan para IPP.
"Yakni dengan memanfaatkan sumber daya EBT yang mempunyai potensi tinggi di Indonesia, tidak terkecuali di Sumut," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pasokan yang diterima dari (PLTBm) ini akan berpotensi menurunkan penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di wilayah kerjanya.
Lebih lanjut ia memaparkan, penggunaan pembangkit biomassa ini utamanya sebagai upaya mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah mengoptimalkan BPP tenaga listrik guna mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan serta tarif yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri.
"Penandatanganan PJBL ini merupakan salah satu bukti nyata dari upaya kami dan menunjukkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50/2017 workable bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia," tukasnya.
Pembangkit ini memanfaatkan energi biomassa kayu dari replanting kebun karet milik PTPN III dengan investasi sekitar Rp340 miliar dan ditargetkan COD pada September 2020.
Adapun perjanjian jual-beli ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Permen tersebut mengatur harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm di Sumatera Utara paling tinggi 85 persen BPP pembangkitan sistem setempat. Apabila BPP pembangkitan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan Nasional. (aru)