Medan, (Analisa). Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Pusat menemukan ada indikasi pungli pada pengelolaan perparkiran Pusat Pasar (Medan Mal) yang dikelola oleh PT BDK. Temuan pungli ini diungkapkan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol. Widiyanto Poesoko di Medan, Rabu (10/10).
"Berdasarkan hasil penyelidikan kita beberapa minggu, ada indikasi pungutan liar dalam pengelolaan parkir di Pusat Pasar tersebut. Pungutan liar ini karena memungut tanpa dasar. Ada juga yang sesuai dasar, tapi tidak sesuai dengan batas yang ditentukan," ujar Widiyanto saat memaparkan hasil penyidikan pada Rapat Supervisi dan Koordinasi Satgas Saber Pungli Pusat terhadap UPP Medan.
Hadir juga pada rapat tersebut, Ketua Inspektorat Sumut yang juga Tim Saber Pungli Sumut, OK Henry, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, perwakilan Poldasu dan Polrestabes Medan.
Dipaparkan Widiyanto, indikasi bentuk pungli yang didapat dari pengelolaan parkir tersebut yakni dengan cara memberikan struk lama kepada konsumen, kemudian menarik biaya parkir di atas ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2017. Misalnya, dalam perda itu disebutkan bahwa ambang tarif maksimal pada hari Senin-Jumat adalah Rp20.000. Namun berdasarkan hasil penyidikan di lapangan konsumen ditarik melebihi tarif maksimal.
Selanjutnya tim juga menemukan kurang akuntabelnya jumlah setoran pengelola kepada badan pengelola pajak dan retribusi daerah. Seperti diketahui, dalam Pasal 10 Ayat 5 perjanjian disebutkan bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan gedung tersebut, PT BDK berhak mengelola parkir, namun tidak bisa serta merta menentukan sendiri luas kawasan parkir yang dikelola karena dalam kompleks tersebut ada pemilik ruko dan terikat oleh Perda Kota Medan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat 2 perjanjian yakni "Khusus dalam pengelolaan parkir maka pihak kedua (PT BDK) diberikan izin oleh pihak pertama (Pemkot) serta membayar retribusi sewa parkir sesuai dengan Perda Kota Medan yang berlaku".
"Artinya dari unsur tersebut, bahwa PT BDK memang pengelola, tapi tidak boleh semena-mena memberlakukan tarif. Katakanlah, rumah warga di dalam sana. Tapi mereka mau masuk ke rumah mereka bayar parkir, terus keluar lagi ngantar anaknya, masuk lagi bayar lagi. Ini kan tidak benar," ucapnya.
Belum lagi terdapat perbedaan luas lahan parkir yang tercantum pada dokumen daftar ulang izin pelataran parkir. "Yang tercantum itu 22.780 M2 tapi izin pelataran parkirnya 12.525,56 M2. Ini kan tidak sesuai," katanya.
Atas dasar itulah, sebelum tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT), maka dari hasil rapat tersebut direkomendasikan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali mengevaluasi dan merevisi peraturan-peraturan yang ada. "Atau bisa saja pemilik ruko yang ada di dalam wilayah pusat pasar itu diberikan stiker khusus. Jadi ketika masuk stiker ini jadi acuannya," ucap Widiyanto.
Jika hasil kesepakatan tersebut tidak dijalankan, maka tim sepakat untuk menggelar operasi gabungan untuk OTT.
Menambahkannya, Ketua Inspektorat Sumut, Ok Henry mengungkapkan bahwa memang ada delik pidana di sana. "Kalau ini sampai ke KPK, sudah terpenuhi ini deliknya," katanya.
Terakhir menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution mengatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu satu minggu tersebut untuk mengevaluasi dan melakukan rekomendasi dari rapat tersebut. "Sebelumnya sudah kita lakukan evaluasi-evaluasi. Jadi tunggu dulu langkah selanjutnya seminggu ini," ucapnya.
Bantah
Sementara itu, Humas PT BDK, Irfan Sahari SH MH saat dikonfirmasi mengenai indikasi pungli tersebut membantah adanya pungli dalam pengelolaan parkir di Pusat Pasar. Menurutnya, ketentuan perda tersebut sudah disesuaikan di lapangan. “Kita juga tidak ada menaikkan di atas aturan perda. Bisa di cek sendiri di lapangan,” ucapnya.
Terkait dengan lahan parkir juga sudah dihitung dan diukur oleh Pemko Medan sesuai dengan izin yang diberikan. “Tidak ada kita menyalahi aturan. Kalau bisa di cek di lapangan,” ujarnya kembali.
Sejauh ini PT BDK juga sudah diperiksa oleh Krimsus Poldasu. “Tapi tidak ada temuan pungli pada kita. Pungli kita di mana. Dan sampai sekarang kita juga belum diperiksa”,” katanya membantah. (ns)