Pengelolaan Parkiran Pusat Pasar Terindikasi Pungli

PT BDK Bantah Disebut Pungli

Medan, (Analisa). Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Pusat me­nemukan ada indikasi pungli pada pengelolaan perparkiran Pusat Pasar (Medan Mal) yang dikelola oleh PT BDK. Temuan pungli ini diungkapkan  Sekretaris Satgas Saber Pungli Pu­sat Irjen Pol. Widiyanto Poesoko di Medan, Rabu (10/10).

"Berdasarkan hasil penyelidikan kita beberapa minggu, ada indikasi pungu­tan liar dalam pengelolaan parkir di Pusat Pasar tersebut. Pungutan liar ini karena memungut tanpa dasar. Ada ju­ga yang sesuai dasar, tapi tidak sesuai dengan batas yang ditentukan," ujar Widiyanto saat memaparkan hasil pe­nyidikan pada Rapat Supervisi dan Koordinasi Satgas Saber Pungli  Pusat terhadap UPP Medan.

Hadir juga pada rapat tersebut, Ketua Inspektorat Sumut yang juga Tim Saber Pungli Sumut, OK Henry, Wakil Wa­likota Medan, Akhyar Nasution, per­wakilan Poldasu dan Polrestabes Me­dan.

Dipaparkan Widiyanto, indikasi ben­­tuk pungli yang didapat dari pe­ngelolaan parkir tersebut yakni dengan cara memberikan struk lama kepada konsu­men, kemudian menarik biaya parkir di atas ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2017. Misalnya, dalam perda itu dise­butkan bahwa ambang tarif maksi­mal pada hari Senin-Jumat adalah Rp20.000. Namun berdasarkan hasil penyidikan di lapangan konsumen ditarik melebihi tarif maksimal.

Selanjutnya tim juga menemukan kurang akuntabelnya jumlah setoran pengelola kepada badan pengelola pajak dan retribusi daerah. Seperti dike­tahui, dalam Pasal 10 Ayat 5 perjanjian dise­butkan bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan gedung tersebut, PT BDK berhak mengelola parkir, namun tidak bisa serta merta menentukan sen­diri luas kawasan parkir yang dikelola ka­rena dalam kompleks tersebut ada pemilik ruko dan terikat oleh Perda Ko­ta Medan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat 2 perjanjian yakni "Khusus dalam pengelolaan parkir maka pihak kedua (PT BDK) diberikan izin oleh pihak pertama (Pemkot) serta membayar retribusi sewa parkir sesuai dengan Perda Kota Medan yang berlaku".

"Artinya dari unsur tersebut, bah­wa PT BDK memang penge­lola, tapi tidak boleh semena-mena member­lakukan tarif. Katakanlah, rumah war­ga di da­lam sana. Tapi mereka mau masuk ke rumah me­reka bayar parkir, terus keluar lagi ngan­tar anaknya, masuk lagi bayar lagi. Ini kan tidak benar," ucapnya.

Belum lagi terdapat perbedaan luas lahan parkir yang tercantum pada do­kumen daftar ulang izin pelataran parkir. "Yang tercantum itu 22.780 M2 tapi izin pelataran parkirnya 12.525,56 M2. Ini kan tidak sesuai," katanya.

Atas dasar itulah, sebelum tim me­lakukan operasi tangkap tangan (OTT), maka dari hasil rapat tersebut direko­mendasikan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menge­va­luasi dan merevisi peraturan-peraturan yang ada. "Atau bisa saja pemilik ruko yang ada di dalam wilayah pusat pasar itu diberikan stiker khusus. Jadi ketika masuk stiker ini jadi acuannya," ucap Widiyanto.

Jika hasil kesepakatan tersebut tidak dijalankan, maka tim sepakat untuk menggelar operasi gabungan untuk OTT.

Menambahkannya, Ketua Inspek­torat Sumut, Ok Henry mengungkapkan bahwa memang ada delik pidana di sana. "Kalau ini sampai ke KPK, sudah terpenuhi ini deliknya," katanya.

Terakhir menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasu­tion mengatakan pihaknya akan memak­simalkan waktu satu minggu tersebut untuk mengevaluasi dan melakukan rekomendasi dari rapat tersebut. "Sebe­lumnya sudah kita lakukan evaluasi-evaluasi. Jadi tunggu dulu langkah se­lanjutnya seminggu ini," ucapnya.

Bantah

Sementara itu, Humas PT BDK, Irfan Sahari SH MH saat dikonfirmasi me­ngenai indikasi pungli tersebut mem­bantah adanya pungli dalam pe­ngelo­laan parkir di Pusat Pasar. Me­nurutnya, ketentuan perda tersebut sudah disesuai­kan di lapangan. “Kita juga tidak ada menaikkan di atas aturan perda. Bisa di cek sendiri di lapangan,” ucapnya.

Terkait dengan lahan parkir juga sudah dihitung dan diukur oleh Pemko Medan sesuai dengan izin yang dibe­rikan. “Tidak ada kita menyalahi aturan. Kalau bisa di cek di lapangan,” ujarnya kembali.

Sejauh ini PT BDK juga sudah dipe­riksa oleh Krimsus Poldasu. “Tapi tidak ada temuan pungli pada kita. Pungli kita di mana. Dan sampai se­karang kita juga belum diperiksa”,” katanya mem­bantah. (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi