Oleh: Juneidi D. Kamil,SH,ME, CRA.
BENCANA gempa bumi yang melanda belahan wilayah Tanah Air membuat warga masyarakat menjadi waspada untuk membangun atau membeli rumah.Perbankan juga waspada dalam menyalurkan KPR yang menjadikan tanah beserta bangunan rumah di atasnya sebagai jaminan kredit bank. Salah satu bentuk kewaspadaan bank yang dilakukan adalah melalui mitigasi atas potensi risiko yang terjadi. Bank mengelola risiko yang ini dengan cara mensyaratkan produk KPR yang diberikannya untuk dicover dengan asuransi.
Sampai sejauh mana asuransi gempa bumi ini dapat mencegah kerugian bagi mereka yang membeli rumah dalam fasilitas KPR ?
Risiko kredit
Gempa bumi yang menggoncang beberapa wilayah di tanah air seperti Sulawesi Tengah, Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak akhir Juli 2018 bukan hanya menyisakan duka bagi warga setempat. Bencana itu juga menyisakan risiko kredit bagi perbankan. Dari data yang dihimpun OJK dari lokasi gempa Desa Bentek dan Rempek di Lombok Utara menunjukkan sampai 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan total nilai kredit Rp.1,52 Triliun pada 15 bank umum dan 17 bank perkreditan rakyat.
Bank BTN per 26 Agustus 2018 memiliki 674 debitur kredit konsumer yang terdampak gempa dari total 15.864 debitur BTN di NTB. Debitur yang terdampak gempa memiliki outstanding kredit sebesar Rp79,3 miliar. Sebagian dari debitur atau sekitar 124 orang merupakan debitur kolektif yang bekerja di sektor perhotelan.
Total nasabah BRI di NTB mencapai 104.000 orang. Tapi, dari angka itu, jumlah debitur BRI di segmen ritel komersial yang bérpotensi direstrukturisasi cuma 496 nasabah. Sedangkan di segmen mikromencapai 11.497 nasabah. Total debitur BRI yang berpotensi direstrukturisasi 12.443 orang.Nilai outstanding kredit BRI yang berpotensi direstrukturisasi akibat gempa NTB sebesar Rp 264,53 miliar. Dari jumlah itu, nilai kredt yang sudah direstrukturisasi BRI mencapai Rp101 miliar dengan jumlah debitur 176 nasabah.
Total jumlah nasabah BNI yang terkena dampak gempa Lombok mencapai 1.630 orang, dengan nilai kredit sebesar Rp 825 miliar. Dari jumlah itu, sekitar 8300 merupakan kredit produktif produkti dengan jumlah debitur cwba 81 orang. Sedangkan sisanya sebesar 17 % kredit konsumer dan kredit komumer dan kredit kecil di bawah Rp100 juta dengan total debitur sekitar 1.500 orang atau 95 % dari total kredit.
Bukan hanya bank pelat merah yang punya PR akibat gempa Lombok. Bank swasta juga tekena dampaknya. Salah satunya PT Bank Central Asia Tbk (BOA). Menurut Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA, total kredit debitur BCA yang terdampak gempa sekitar Rp 300 miliar dengan jumlah nasabah 33 orang sebagian besar mengalir ke segmen komersial dan UMKM.
Asuransi gempa bumi
Nasabah pada hakekatnya memiliki kewajiban untuk menjaga obyek jaminan yang diagunkan kepada Bank. Sebagai bentuk mitigasi risiko kredit maka bank mempersyaratkan adanya asuransi atas jiwa dan asuransi kerugian baik hanya asuransi kebakaran saja atau sekaligus asuransi gempa bumi. Objek yang menjadi pertanggungan asuransi gempa bumi adalah bangunan yang mendapatkan fasilitas kredit dari Bank dan/atau yang menjadi agunan kredit.Sama halnya dengan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran, pembayaran premi asuransi gempa bumi ini dilakukan secara single premium, artinya hanya sekali selama masa waktu KPR.Persyaratan untuk mengikuti asuransi ini akan menjadi beban biaya bagi calon nasabah KPR.
Kartu peserta asuransi gempa bumi KPR adalah bukti kepesertaan penutupan asuransi gempa KPR sebagai pengganti polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis induk. Jaminan polis standar asuransi gempa bumi Indonesia menjamin kerugian atau kerusakan atas bangunan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi disertai tsunami.
Pengajuan tuntutan ganti rugi (klaim) dilakukan oleh nasabah KPR selaku peserta asuransi apabila terjadi kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis standar asuransi gempa bumi. Peserta asuransi menyampaikan klaimnya kepada Perusahaan Asuransi setempat melalui Bank pemberi fasilitas KPR. Penyampaian dilakukan paling lambat 7 x 24 jam melalui telepon, faksimili, telegram. Pengajuan tuntutan (klaim) kemudian disusulkan untuk dilengkapi dengan surat yang melampirkan foto copy Kartu Peserta Asuransi Gempa Bumi (KPAGB), surat keterangan polisi atau RT/RW yang diketahui Lurah dan dokumen lainnya bila ada.
Nasabah KPR selaku peserta asuransi gempa bumi harus mengetahui bahwa hak klaim dapat menjadi gugur. Hak klaim asuransi gempa bumi menjadi gugur apabila setelah batas waktu 12 bulan sejak terjadinya klaim tetapi tidak pernah dilaporkan dan/atau klaim tidak pernah diajukan. Hak klaim akan menjadi gugur apabila pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan polis telah berakahir (polis sudah kadaluarsa). Hak klaim juga akan menjadi gugur apabila obyek pertanggungan telah beralih tangan/kepemilikan kecuali ada pemberitahuan sebelumnya. Selanjutnya klaim juga tidak berlaku apabila risiko kerugian disebabkan oleh kejadian diluar jaminan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi (PSAGB).
Nasabah yang sudah mengikuti asuransi akan mendapatkan polis sebagai bukti adanya asuransi yang penting bagi nasabah KPR untuk klaim. Hak atas klaim asuransi itu menjadi hak bank karena adanya klausula banker’s clause yaitu bank sebagai penerima manfaat dari ganti rugi yang diberikan perusahaan asuransi kepada nasabah KPR. Hasil penyelesaian klaim terlebih dahulu diserahkan perusahaan asuransi kepada pihak bank selanjutnya dibukukan ke rekening nasabah KPR. Bank akan membukukuan hasil penyelesaian klaim itu untuk menyelesaian sisa kredit atau setidak-tidaknya mengurangi outstanding kredit bank apabila kredit sudah menunggak. Nasabah KPR tidak dapat mengkaitkan penyelesaian asuransi dengan kelancaran pembayaran angsuran kredit yang menjadi kewajibannya sesuai perjanjian kredit.
Penutup
Nasabah KPR dan perbankan sebaiknya mempertimbangkan penutupan asuransi kerugian gempa bumi terhadap lokasi-lokasi yang rawan terjadinya gempa bumi. Dengan melaksanakan kewajibannya selaku Tertanggung Asuransi Gempa Bumi maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hak klaim atas asuransi. Klausula banker’s clause menjadi landasan bagi bank untuk mendapatkan hak atas klaim itu yang akan digunakan untuk menyelesaikan kredit kredit apabila sudah terjadi tunggakan.
Nasabah KPR seyogyanya mendapatkan informasi terkait hak dan kewajibannya selaku tertanggung asuransi. Bank dan Asuransi seyogyanya memberikan pemahaman yang cukup atas fasilitas KPR yang disertai dengan adanya kewajiban asuransi yang harus dipenuhi oleh calon nasabah KPR.*).
Penulis adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan, konsultasi dapat disampaikan melalui email : [email protected].