Asuransi Gempa Bumi dalam Fasilitas KPR

Oleh: Juneidi D. Kamil,SH,ME, CRA.

BENCANA gempa bumi yang me­landa belahan wilayah Tanah Air mem­buat warga masyarakat menjadi was­pada untuk membangun atau me­m­beli rumah.Perbankan juga was­pada dalam menyalurkan KPR yang menjadikan tanah beserta ba­ngunan rumah di atasnya sebagai ja­minan kredit bank. Salah satu bentuk ke­waspadaan bank yang dilakukan ada­lah melalui mitigasi atas potensi risiko yang terjadi. Bank mengelola risiko yang ini  dengan cara  mensyaratkan  produk KPR yang diberikannya untuk dicover dengan asuransi.

Sampai sejauh mana asuransi gem­pa bumi ini dapat mencegah kerugian bagi mereka yang membeli rumah dalam fasilitas KPR ? 

Risiko kredit

Gempa bumi yang menggoncang be­berapa wilayah di tanah air seperti Su­­lawesi Tengah, Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak akhir Juli 2018 bukan hanya menyisa­kan duka bagi warga setempat. Ben­ca­na itu juga menyisakan risiko kredit bagi perbankan.  Dari data yang di­himpun OJK dari lokasi gempa Desa Ben­tek dan Rempek di Lombok Utara me­nunjukkan sampai 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur per­ban­kan yang terkena dampak dengan total nilai kredit Rp.1,52 Triliun pada 15 bank umum dan 17 bank perkreditan rakyat.

Bank BTN per 26 Agustus 2018 memiliki 674 debitur kredit konsumer yang terdampak gempa dari total 15.864 debitur BTN di NTB. Debitur yang terdampak gempa memiliki out­standing kredit sebesar Rp79,3 miliar. Sebagian dari debitur atau se­kitar 124 orang merupakan debitur ko­lektif yang bekerja di sektor per­hotelan.

Total nasabah BRI di NTB menca­pai 104.000 orang. Tapi, dari angka itu, jumlah debitur BRI di segmen ritel komersial yang bérpotensi direstrukturisasi cuma 496 nasabah. Sedangkan di segmen mikromencapai 11.497 nasabah. Total debitur BRI yang berpotensi direstrukturisasi 12.443 orang.Nilai outstanding kredit BRI yang berpotensi direstrukturisasi akibat gempa NTB sebesar Rp 264,53 miliar. Dari jumlah itu, nilai kredt yang sudah direstrukturisasi BRI mencapai Rp101 miliar dengan jumlah debitur 176 nasabah.

Total jumlah nasabah BNI yang terkena dampak gempa Lombok mencapai 1.630 orang, dengan nilai kredit sebesar Rp 825 miliar. Dari jum­lah itu, sekitar 8300 merupakan kre­dit produktif produkti dengan jum­lah debitur cwba 81 orang. Sedangkan sisanya sebesar 17 % kredit konsumer dan kredit komumer dan kredit kecil di bawah Rp100 juta dengan total de­bitur sekitar 1.500 orang atau 95 % dari total kredit.

Bukan hanya bank pelat merah yang punya PR akibat gempa Lombok. Bank swasta juga tekena dampaknya. Salah satunya PT Bank Central Asia Tbk (BOA). Menurut Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA, total kredit debitur BCA yang terdampak gempa sekitar Rp 300 miliar dengan jumlah nasabah 33 orang sebagian besar  mengalir ke segmen komersial dan UMKM.

Asuransi gempa bumi

Nasabah pada hakekatnya memi­liki kewajiban untuk menjaga obyek ja­minan yang diagunkan kepada Bank. Sebagai bentuk mitigasi risiko kre­dit maka bank mempersyaratkan ada­nya asuransi atas jiwa dan asuransi kerugian baik hanya asuransi keba­ka­ran saja atau sekaligus asuransi gempa bumi. Objek yang menjadi per­tang­gungan asuransi gempa bumi adalah bangunan yang mendapatkan fasilitas kre­dit dari Bank dan/atau yang men­jadi agunan kredit.Sama halnya de­ngan asuransi jiwa dan asuransi ke­ba­karan, pembayaran premi asu­ransi gempa bumi ini dilakukan secara sing­le premium, artinya hanya sekali se­lama masa waktu KPR.Persyaratan untuk mengikuti asuransi ini akan menjadi be­ban biaya bagi calon nasabah KPR.

Kartu peserta asuransi gempa bumi KPR adalah bukti kepesertaan penu­tup­an asuransi gempa KPR sebagai peng­ganti polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis in­duk.  Jaminan polis standar asuransi gem­pa bumi Indonesia menjamin ke­ru­gian atau kerusakan atas bangunan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, ke­bakaran dan ledakan yang mengi­ku­ti terjadinya gempa bumi dan/atau le­tusan gunung berapi disertai tsu­nami.

Pengajuan tuntutan ganti rugi (klaim) dilakukan oleh nasabah KPR se­laku peserta asuransi apabila terjadi ke­rusakan atau kerugian yang dise­bab­­kan oleh risiko yang dijamin dalam polis standar asuransi gempa bumi. Pe­serta asuransi menyampaikan klaim­nya kepada Perusahaan Asu­ran­si setempat melalui Bank pemberi fa­silitas KPR. Penyampaian dilaku­kan paling lambat 7 x 24 jam melalui telepon, faksimili, telegram. Penga­juan tuntutan (klaim) kemudian di­su­sul­kan untuk dilengkapi dengan surat yang melampirkan foto copy  Kartu Pe­serta Asuransi Gempa Bumi (KP­AGB), surat keterangan polisi atau RT/RW yang diketahui Lurah dan do­kumen lainnya bila ada.

Nasabah KPR selaku peserta asu­ransi gempa bumi harus mengetahui bah­wa hak klaim dapat menjadi gugur. Hak klaim asuransi gempa bumi menjadi gugur apabila setelah batas waktu 12 bulan sejak terjadinya klaim tetapi tidak pernah dilaporkan dan/atau klaim tidak pernah diajukan. Hak klaim akan menjadi gugur apabila pada saat terjadinya kerugian atau ke­rusakan polis telah berakahir (polis su­dah kadaluarsa). Hak klaim juga akan menjadi gugur apabila obyek per­tanggungan telah beralih tangan/ke­pemilikan kecuali ada pembe­ri­tahuan sebelumnya. Selanjutnya klaim juga tidak berlaku apabila risiko ke­rugian disebabkan oleh kejadian di­luar jaminan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi (PSAGB).

Nasabah yang sudah mengikuti asu­­ransi akan mendapatkan polis se­bagai bukti adanya asuransi yang pen­ting bagi nasabah KPR untuk klaim. Hak atas klaim asuransi itu men­jadi hak bank karena adanya klausula ban­ker’s clause yaitu bank sebagai pe­nerima manfaat dari ganti rugi yang di­berikan perusahaan asuransi kepada na­sabah KPR. Hasil penyelesaian klaim terlebih dahulu diserahkan pe­rusahaan asuransi kepada pihak bank selanjutnya dibukukan ke rekening na­sabah KPR. Bank akan mem­bu­ku­kuan hasil penyelesaian klaim itu un­tuk menyelesaian sisa kredit atau setidak-tidaknya mengurangi out­stan­ding kredit bank apabila kredit sudah menunggak. Nasabah KPR tidak dapat me­ngkaitkan penyelesaian asuransi dengan kelancaran pembayaran angsuran kredit yang menjadi kewaji­ban­nya sesuai perjanjian kredit.

Penutup

Nasabah KPR dan perbankan se­baiknya mempertimbangkan penu­tu­pan asuransi kerugian gempa bumi ter­­hadap lokasi-lokasi yang rawan terjadinya gempa bumi. Dengan me­lak­sanakan kewajibannya selaku Ter­tanggung Asuransi Gempa Bumi maka Nasabah berhak untuk menda­pat­kan hak klaim atas asuransi. Klau­sula banker’s clause menjadi landasan bagi bank untuk mendapatkan hak atas klaim itu yang akan digunakan untuk menyelesaikan kredit kredit apabila sudah terjadi tunggakan.

Nasabah KPR seyogyanya menda­patkan informasi terkait hak dan kewajibannya selaku tertanggung asuransi. Bank dan Asuransi seyog­ya­nya memberikan pemahaman yang cukup atas fasilitas KPR yang disertai de­ngan adanya kewajiban asuransi yang harus dipenuhi oleh calon nasabah KPR.*).

Penulis adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan, konsultasi dapat disampaikan melalui email : [email protected].

()

Baca Juga

Rekomendasi