Janji Manis Tenaga Honorer K2

Oleh: Wisnu AJ.

Setelah melalui jalan panjang dan berliku, untuk diangkat menjadi  Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ANS) bagi para Tenaga Honorer K2, kini ada cahaya lampu hijau yang dipancarkan oleh Pemerintah untuk meng­angkat para Tenaga Honorer K2 menjadi Calon Pegawai Ne­geri Sipil (CPNS).

Kabar gembira yang disampaikan oleh Pemerintah itu, tidak serta merta membuat para Tenaga Honorer K2 merasa gembi­ra. Karena pemerintah memberlakukan persyaratan per­syarat­an yang harus dipenuhi oleh para Tenaga Honorer K2 tersebut. Salah satu adalah, adanya peraturan batas usia untuk diangkat menjadi CPNS, yakni 35 tahun.

Kemudian pengangkatan Tenaga Honorer K2 tersebut, wa­laupun dalam usia telah memenuhi persyaratan, tapi diwa­jib­kan untuk mengikuti tes, jika lulus dalam tes barulah diangkat menjadi ASN.

Bagi para Tenaga Honorer K2 yang ikut tes, ternyata tidak lulus, maka mereka akan dimasukkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara bagi Tenaga Honorer K2 yang usianya melebihi dari 35 tahun, Tenaga Honorer tersebut akan tetap dipekerjakan sebagai Tenaga Honorer.

Jika menelisik dari butir-butir peraturan dan persyaratan yang ditetapkan  oleh Peme­rintah kepada Tenaga Honorer K2. Per­sya­ratannya sama dengan para CPNS umum yang akan men­daftar untuk menjadi CPNS. Tidak ada keistimewaan yang di­berikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Ho­norer K2. Pada hal mereka telah mengab­di kepada Negara puluhan tahun lamanya.

Persoalan pengangkatan para Pegawai Honor K2 untuk menjadi PNS/ASN akhirnya menuai protes dari kalangan para Honorer. Mereka merasa seakan dianak tirikan oleh Pemerintah, dengan adanya pembukaan penerimaan PNS/ANS baru oleh Kementerian PAN RB. Sementara persoalan te­na­ga honorer yang jumlahnya puluhan ribu orang belum tuntas.

Bahkan dibeberapa daerah kota dan Kabupaten Pemerintah Daerahnya, merumahkan para honorer tersebut. Yang ironisnya para tenaga honorer yang dirumahkan  ada yang belum menerima gajinya selama tiga bulan.

Akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepi­hak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tentu menim­bulkan gejolak, para tenaga honorer diberbagai daerah kota dan Kabupaten ramai-ramai melakukan protes dengan meng­gelar unjuk rasa, menetang keputusan Pemerintah yang meru­mah­kan mereka.

Sementara para atlit yang berprestasi dimana sebelumnya mereka tidak pernah menjadi tenaga honorer, diberi ke­sem­patan kepada mereka untuk menjadi PNS/ASN dengan cara yang otomatis tanpa melalui testing yang diterapkan kepada para tenaga honorer K 2.

Testing :

Untuk mengikuti testing para Tenaga Honorer K2 ini, juga harus memenuhi persyaratan administrasi dari dasar. Sementara mereka telah memiliki database dimasing masing in­tansi dimana mereka bekerja sebagai Tenaga Honorer. Ya, ka­lau lulus testing, kalau tidak tentu harapan mereka akan kan­das untuk menjadi  PNS/ASN.

Apa yang disampaikan oleh Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada para Tenaga Honorer K2, untuk diangkat menjadi CPNS, semuanya itu tidak lebih dari sebuah harapan, yang dapat terpenuhi dan juga bisa hampa. Terpenuhi jika Tenaga Honorer ini lulus testing, tapi jika gagal, maka akan menjadi harapan kosong.

Pada tahun 2015-2016, pemerintah juga telah melakukan hal yang sama, melakukan pendaftaran kepada Tenaga Honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS. Saat itu pemerintah menetapkan persyaratan Tenaga Honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah Tenaga Honorer, yang masuk dalam database

Para Tenaga Honorerpun disibukkan dengan pengurusan administrasi untuk dimasukkan kedalam daftar database. Se­telah disaring, berjumlah puluhan ribu Tenaga Honorer, yang tidak masuk kedalam daftar database, selaku tenaga honorer K2. 

Salah satu penyebabnya, antara lain para Tenaga Honorer ini tersisih dari daftar database, adalah disebabkan masa kerja yang mereka jalani tidak sampai lima tahun. Dan ada pula dikarenakan ijazahnya yang hanya sebatas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP), sedangkan per­syaratannya adalah minimal Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).

Harapan dari Tenaga Honorer yang masuk dalam daftar database yang dikenal dengan sebutan K2 ini pun berkem­bang. Tapi nyatanya harapan itu menjadi semu, setelah adanya pengumuman dari Pemerintah untuk melakukan testing bagi Tenaga Honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS.

Kenyataannya dari sekian puluh ribu para Tenaga Honorer K2 yang mengikuti testing untuk diangkat sebagai CPNS, hanya 30 % yang lulus testing, selebihnya terpaksa kembali me­­nyimpan harapan mereka.

Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi umum untuk diterima sebagai CPNS dengan melalui testing. Persoalan para Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus testing, terabaikan begitu saja, sehingga membuat para Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus testing untuk menjadi CPNS, merasa diterlantarkan.

Kini ditahun 2018 Pemerintah kembali memberikan harap­an semu kepada para Tenaga Honorer K2, untuk diangkat menjadi CPNS. Wajar saja jika para Tenaga Honor K2 tersebut tidak menyambutnya dengan gembira, karena mereka tahu akan nasib yang mereka terima nantinya, tidak jauh beda dengan nasib-nasib yang mereka alami terdahulu. Karena me­reka harus mengikuti testing untuk menjadi CPNS, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian adanya factor usia yang membatasi mereka un­tuk dapat mengikuti testing CPNS. Jika melihat factor usia bagi para Tenaga Honorer K2, hampir 100 % usianya berada diatas 35 Tahun. Karena setelah dibukanya penyaringan Te­naga Honorer , menjadi Tenaga honorer K2, rata rata usia para Tenaga Honorer tersebut diatas 35 Tahun. Dan setelah itu tidak ada lagi Tenaga Honorer K2 yang baru. Karena peraturan pe­merintah tidak lagi menambah Tenaga Honorer K2 yang baru.

Jika mengacu kepada usia para Tenaga Honorer K2 ini, ten­tu menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat. Pegawai Tenaga Honorer K2 yang mana, yang akan diikut sertakan oleh Pemetrintah mengikuti testing CPNS?, apakah setelah para Tenaga Honorer K2 yang telah ditutup pen­daftarannya oleh Pemerintah, atau masih ada Tenaga Honorer K2 yang lainnya?.

Jika memang ada pendaftaran Tenaga Honorer untuk masuk kedalam daftar data besc yang baru, berarti Pemerintah telah melakukan pembohongan public, dengan mengatakan telah menutup pendaftaran Tenaga Honorer K2, tapi melainkan membuka pendaftaran baru dibelakangnya.

Seharusnya Pemerintah, tidak perlu membuat persyaratan baru terhadap para Tenaga Honorer K2 yang akan diangkat menjadi CPNS. Jika memang Pemerintah ingin menyelesaikan per­soalan terhadap Tenaga Honorer K2 yang tertunda dan berlarut larut.

Pemerintah cukup melakukan pendataan kembali kepada para Tenaga Honorer K2, yang sebelumnya tidak lulus dalam mengikuti testing CPNS. Dan kemudian diangkat untuk menjadi CPNS, walaupun usia mereka telah melampaui dari batas penerimaan CPNS.

Karena para Tenaga Honorer K2 ini, telah cukup banyak  melakukan pengabdian terhadap tugas tugas Negara, kendatipun terhadap gaji honorer yang mereka terima rata rata dibawah gaji buruh yang berpatok kepada Upah Minimum Regional (UMR).

Hentikan Memberi Harapan :

Dengan membuka kesempatan bagi para Tenaga Honorer K2 untuk diangkat men­jadi CPNS, tanpa melalui testing, ma­ka Pemerintah dinilai memang benar benar untuk menyelesaikan persoalan Tenaga Honorer K2, dimana penyelesaiannya tidak kunjung selesai.

Hentikanlah untuk memberi harapan harapan semu kepada para Tenaga Honorer K2 dengan memberikan janji janji yang semu. Walaupun persoalan Tenaga Honorer K2 ini, bagaikan benang kusut, diurai yang satu berbelit yang lain. Tapi jika Pe­merntah mempunyai kesungguhan untuk menyelesaikan be­nang kusut ini, tentu benang kusut itu akan dapat terurai dengan baik.

Untuk itu Pemerintah, harus benar benar memang punya kepedulian terhadap nasib para Tenaga Honorer K2, bukan untuk menjadikan nasib Tenaga Honorer K2 itu sebagai komsumsi politik. Dimana Pemerintah memerlukan du­kungan, disitu pula pemerintah memberikan harapan, agar para Tenaga honorer K2 mendukungnya.

Karena persoalan persoalan seperti ini, memang sering ter­jadi, dan syarat dengan nuansa politik. Setiap menjelang da­tang­nya tahun politik, Pemerintahpun memperlihatkan sikap kemurahan hatinya, dengan bersikap baik memberikan perhatian dan janji janji yang manis. Tetapi setelah tahun politik berlalu, janji hanya tinggal janji. Pemerintah kembali memperlihatkan wajah aslinya yang penuh dengan bercak bercak kebohongan. Semoga !. ***

Penulis adalah  Sekretaris Forum Komunikasi Anak Daerah (Fokad) Kota Tanjungbalai.

()

Baca Juga

Rekomendasi