Medan, (Analisa). Petugas kesehatan haji merupakan pelayan Dhuyufurrahman atau tamu Allah SWT. Karenanya, petugas kesehatan yang ingin bertugas di Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) harus memiliki niat ikhlas dalam melayani jemaah haji.
"Petugas haji harus memiliki niat dan ikhlas membantu melayani Dhuyufurrahman. Kalau mau jadi TKHI, perbaiki niat yaitu hendak melayani tamu Allah SWT. Sebab, perlu diingat bahwa orangtua kita, atok kita, opung kita, uwak kita pengetahuan dan pengalamannya berhaji berbeda dan masih awam, tidak seperti kita," tegas Wakil Ketua Umum Asosiasi Kesehatan Haji Indonesia (AKHI) dr H Syahril Aritonang, MHA saat membuka Seminar Kesehatan Haji yang diselenggarakan Pengurus Daerah (PD) AKHI Provinsi Sumut di Hotel Garuda Plaza Medan, Sabtu (13/10).
Sementara itu, perwakilan dari Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kemenkes RI dr Edi Supriyatna, MKK dalam Seminar Kesehatan yang memilih tema 'Pelayanan Kesehatan Paripurna Jemaah Haji untuk Mencapai Istito'ah Kesehatan menegaskan, petugas kesehatan haji harus melakukan tiga hal kepada jemaah haji, yakni pembinaan kesehatan, pelayanan kesehatan dan perlindungan kesehatan, mulai dari Tanah Air-Arab Saudi hingga kembali lagi ke Tanah Air.
Hal ini dilakukan agar jemaah haji dapat melaksanakan semua ritual penghajian. Untuk itu, diperlukan petugas yang kompeten dan berdedikasi, bekerja secara sinergis dan harmonis serta lainnya.
"Pembinaan kesehatan itu berarti harus ada perilaku jemaah haji yang diubah, awalnya merokok menjadi tidak merokok. Awalnya suka membuang sampah sembarangan, tidak lagi. Jadi ada upaya promotif dan preventif," imbuhnya.
Sedangkan pelayanan kesehatan, lanjut Edi, upaya kesehatan dalam bentuk kuratif dan rehabilitatif dilakukan kepada jemaah haji pada seluruh tahap penyelenggaran ibadah haji. "Sedangkan perlindungan kesehatan merupakan upaya kesehatan dalam bentuk tanggap cepat dan perlindungan spesifik untuk melindungi keselamatan jemaah haji pada seluruh tahapan penyelenggaran ibadah haji," imbuhnya.
Tiga hal tersebut harus dilaksanakan petugas kesehatan haji karena dasar pelaksanaannya sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Istito'ah Kesehatan, Permenkes 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan lainnya.
"Pelayanan paripurna itu dari hulu sampai hilir baik dari Indonesia hingga ke Arab Saudi sampai kembali ke Indonesia. Petugas kesehatan haji itu pelayan tamu Allah, raja saja mau disebut pelayan tamu Allah. Mereka yang mendaftar untuk berhaji kemudian melakukan proses selanjutnya sudah disebut jemaah haji, makanya sejak mereka mendaftar kita sudah melayani tamu Allah," tambahnya.
Ketua Panitia dr Hj Dwi Mayaheti Nasution, MKes mengatakan, seminar tersebut diikuti 280 lebih tenaga medis yang ingin menjadi TKHI. "Peserta ada yang dari Pulau Sumatera, Jawa dan Sulawesi yaitu paling jauh dari Pare-pare. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi pelayanan haji yang paripurna serta arahan tentang rekrutmen petugas haji Sumut," jelasnya.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua AKHI Sumut Azwar Lubis, Ketua PDUI Medan dr Rudi Sambas. (mc)