Wakil Ketua Umum AKHI:

TKHI Merupakan Pelayan Dhuyufurrahman

Medan, (Analisa). Petugas kesehatan haji merupakan pe­la­yan Dhuyufur­rahman atau tamu Allah SWT. Karenanya, petugas kese­hatan yang in­gin bertugas di Tim Kesehatan Haji Indo­nesia (TKHI) harus memiliki niat ikhlas dalam melayani jemaah haji.

"Petugas haji harus memiliki niat dan ikhlas membantu melayani Dhuyufurrah­ma­n. Kalau mau jadi TKHI, perbaiki niat yaitu hendak melayani tamu Allah SWT. Sebab, perlu diingat bahwa orangtua kita, atok kita, opung kita, uwak kita penge­tahuan dan pengalamannya berhaji berbe­da dan masih awam, tidak seperti kita," tegas Wakil Ketua Umum Asosiasi Kese­ha­tan Haji Indonesia (AKHI) dr H Syahril Aritonang, MHA saat membuka Seminar Kesehatan Haji yang diselenggarakan Pe­ngurus Daerah (PD) AKHI Provinsi Sumut di Hotel Garuda Plaza Medan, Sabtu (13/10).

Sementara itu, perwakilan dari Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kemenkes RI dr Edi Supriyatna, MKK dalam Seminar Kesehatan yang memilih tema 'Pelayanan Kesehatan Paripurna Jemaah Haji untuk Mencapai Istito'ah Kesehatan menegas­kan, petugas kesehatan haji harus melaku­kan tiga hal kepada jemaah haji, yakni pem­binaan kesehatan, pelayanan keseha­tan dan perlindungan kesehatan, mulai dari Tanah Air-Arab Saudi hingga kembali lagi ke Tanah Air.

Hal ini dilakukan agar jemaah haji dapat melaksanakan semua ritual penghajian. Untuk itu, diperlukan petugas yang kompe­ten dan berdedikasi, bekerja secara sinergis dan harmonis serta lainnya.

"Pembinaan kesehatan itu berarti harus ada perilaku jemaah haji yang diubah, awalnya merokok menjadi tidak merokok. Awal­nya suka membuang sampah semba­ra­­ngan, tidak lagi. Jadi ada upaya promotif dan preventif," imbuhnya.

Sedangkan pelayanan kesehatan, lanjut Edi, upaya kesehatan dalam bentuk kuratif dan rehabilitatif dilakukan kepada jemaah haji pada seluruh tahap penyelenggaran ibadah haji. "Sedangkan perlindungan ke­se­­hatan merupakan upaya kesehatan dalam bentuk tanggap cepat dan perlindungan spesifik untuk melindungi keselamatan jemaah haji pada seluruh tahapan penye­le­nggaran ibadah haji," imbuhnya.

Tiga hal tersebut harus dilaksanakan petugas kesehatan haji karena dasar pelak­sa­­naannya sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Istito'ah Kesehatan, Permenkes 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan lainnya.

"Pelayanan paripurna itu dari hulu sam­pai hilir baik dari Indonesia hingga ke Arab Saudi sampai kembali ke Indonesia. Petugas kesehatan haji itu pelayan tamu Allah, raja saja mau disebut pelayan tamu Allah. Mereka yang mendaftar untuk berhaji kemudian melakukan proses sela­njutnya sudah disebut jemaah haji, maka­nya sejak mereka mendaftar kita sudah melayani tamu Allah," tambahnya.

Ketua Panitia dr Hj Dwi Mayaheti Nasution, MKes mengatakan, seminar tersebut dii­kuti 280 lebih tenaga medis yang ingin menjadi TKHI. "Peserta ada yang dari Pu­lau Sumatera, Jawa dan Sulawesi yaitu paling jauh dari Pare-pare. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi pelayanan haji yang paripurna serta arahan tentang rek­rut­men petugas haji Sumut," jelasnya.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja­ sa­ma dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Umum Indone­sia (PDUI), Persatuan Perawat Nasional Ind­onesia (PPNI).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua AKHI Sumut Azwar Lubis, Ketua PDUI Medan dr Rudi Sambas. (mc)

()

Baca Juga

Rekomendasi