Peradi-Dharmawangsa dan ILI Gelar PKPA

Medan, (Analisa). Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Per­himpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerja sama dengan Universitas Dhar­ma­wangsa dan Indonesia Law Institute (ILI) menyeleng­garakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III (Ketiga) di Hotel Grand Kanaya Medan.

PKPA tersebut dimulai dari 11 Oktober 2018 hingga dengan selesai. Hadir dalam acara pembukaan tersebut H Shalih Ma­ngara Sitompul selaku Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN PERADI, Dr H Kus­bianto SH MHum yang merupakan Rektor Universitas Dharmawangsa, Shandi Iz­handri SH MKn, Direktur ILI, Dessy Agustina Harahap SH MH Bendahara ILI, Gozali Marbun Sekretaris ILI, Dr Utary Maharany Barus SH MHum dan Dr Yefrizawati SH MHum yang merupakan Pembina ILI.

Direktur ILI, Shandi Izhandri menga­takan, PKPA ini diikuti 28 peserta yang berasal dari lulusan fakultas hukum dari berbagai universitas di Sumatera.

PKPA ini dilakukan untuk meningkat­kan sumber daya manusia (SDM) calon prak­tisi hukum.

"PKPA ini memang amanah UU Advo­kat. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa PKPA ini merupakan syarat untuk meng­ikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan dilaksanakan pada Desember 2018", ujarnya yang juga turut didampingi Mas­media Alam Gultom (Caleg DPRD Pro­vinsi Sumatera Utara Dapil 9), Poppy Chairunnisa SH (Sekretaris Pelaksana/Caleg DPRD Kota Medan Dapil 5) Halim Randa Juliandi SH (Ketua Pelaksana PK­PA) Michael Marco Sibuea, dan William Vincent Purba panitia PKPA.

Dilanjutkan Shandi bahwa peningkatan SDM untuk para calon praktisi hukum me­rupakan hal yang sangat penting, mengingat saat ini sudah memasuki ASEAN Free Trade Area (AFTA), di mana praktisi hu­kum dari negara luar juga sudah bisa masuk ke Indonesia.

"Besar harapan kita para praktisi dan advokat kita tidak kalah bersaing ke depan­nya. Dan bukan hanya itu, selama mendapat pembekalan pendidikan ini, kita harapkan para peserta nantinya dapat lulus 100 persen pada ujian advokat menda­tang," harapnya.

Menambahkannya, Halim Randa Julian­di juga berharap agar peserta yang telah mengikuti PKPA ini dapat menjadi praktisi hukum yang profesional.

Ia menyebutkan bahwa  PKPA ini melibatkan praktisi hu­kum baik advokat senior, hakim, notaris dan kalangan akade­misi sebagai pengajar.

"Ada guru besar dari Universitas Suma­tera Utara (USU) yang ikut memberikan ma­teri dan lain sebagainya, termasuk dari Universitas Dharma Wangsa," katanya. (rel/ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi