Medan, (Analisa). Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerja sama dengan Universitas Dharmawangsa dan Indonesia Law Institute (ILI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III (Ketiga) di Hotel Grand Kanaya Medan.
PKPA tersebut dimulai dari 11 Oktober 2018 hingga dengan selesai. Hadir dalam acara pembukaan tersebut H Shalih Mangara Sitompul selaku Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN PERADI, Dr H Kusbianto SH MHum yang merupakan Rektor Universitas Dharmawangsa, Shandi Izhandri SH MKn, Direktur ILI, Dessy Agustina Harahap SH MH Bendahara ILI, Gozali Marbun Sekretaris ILI, Dr Utary Maharany Barus SH MHum dan Dr Yefrizawati SH MHum yang merupakan Pembina ILI.
Direktur ILI, Shandi Izhandri mengatakan, PKPA ini diikuti 28 peserta yang berasal dari lulusan fakultas hukum dari berbagai universitas di Sumatera.
PKPA ini dilakukan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) calon praktisi hukum.
"PKPA ini memang amanah UU Advokat. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa PKPA ini merupakan syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan dilaksanakan pada Desember 2018", ujarnya yang juga turut didampingi Masmedia Alam Gultom (Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 9), Poppy Chairunnisa SH (Sekretaris Pelaksana/Caleg DPRD Kota Medan Dapil 5) Halim Randa Juliandi SH (Ketua Pelaksana PKPA) Michael Marco Sibuea, dan William Vincent Purba panitia PKPA.
Dilanjutkan Shandi bahwa peningkatan SDM untuk para calon praktisi hukum merupakan hal yang sangat penting, mengingat saat ini sudah memasuki ASEAN Free Trade Area (AFTA), di mana praktisi hukum dari negara luar juga sudah bisa masuk ke Indonesia.
"Besar harapan kita para praktisi dan advokat kita tidak kalah bersaing ke depannya. Dan bukan hanya itu, selama mendapat pembekalan pendidikan ini, kita harapkan para peserta nantinya dapat lulus 100 persen pada ujian advokat mendatang," harapnya.
Menambahkannya, Halim Randa Juliandi juga berharap agar peserta yang telah mengikuti PKPA ini dapat menjadi praktisi hukum yang profesional.
Ia menyebutkan bahwa PKPA ini melibatkan praktisi hukum baik advokat senior, hakim, notaris dan kalangan akademisi sebagai pengajar.
"Ada guru besar dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang ikut memberikan materi dan lain sebagainya, termasuk dari Universitas Dharma Wangsa," katanya. (rel/ns)