Langkat, (Analisa). Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Langkat yang disahkan merupakan tatib yang telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Setelah melalui proses pembahasan di panitia khusus (pansus), di mana sebelumnya pada awal September 2018 draf revisi Tatib DPRD telah disampaikan, akhirnya DPRD Langkat mengesahkan peraturan tata tertib DPRD Langkat dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (15/10) di gedung DPRD Kabupaten Langkat.
Adapun yang menjabat sebagai Ketua Pansus Tatib, Makhruf Ritonga SE dalam laporannya di hadapan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat H Sapta Bangun SE mengatakan setelah dilakukan pembahasan oleh pansus, Tatib DPRD Langkat yang baru terdiri dari 22 Bab dan 189 Pasal.
“Secara keseluruhan revisi tatib DPRD Langkat yang lama 70% berubah, di antaranya pengaturan pendelegasian tugas Ketua DPRD, pengaturan waktu jam kerja dan penganjuran memakai pakaian melayu setiap hari Jumat, hal ini dalam rangka melestarikan budaya dan kearifan lokal,” jelas Makhruf.
Lebih lanjut dijelaskan Makhruf, yang mendasar dalam PP 12/2018 ini adalah untuk pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati dikarenakan bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka DPRD yang mengusulkan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati kepada menteri dalam negeri.
Sapta Bangun dalam pidatonya setelah seluruh anggota DPRD Langkat menyetujui revisi tatib DPRD, mengharapkan peraturan tatib DPRD Langkat yang disahkan agar menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyahuti dan menyikapi aspirasi masyarakat sekaligus merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Langkat. (mnz)