DPRD Sahkan Tatib Sesuai Peraturan Pemerintah

Langkat, (Analisa). Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Langkat yang disahkan merupakan tatib yang telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Setelah melalui proses pembaha­san di panitia khusus (pansus), di mana sebelumnya pada awal Septem­ber 2018 draf revisi Tatib DPRD te­lah disampaikan, akhirnya DPRD Lan­gkat mengesahkan peraturan tata tertib DPRD Langkat dalam rapat pari­purna yang digelar, Senin (15/10) di gedung DPRD Kabupaten Langkat.

Adapun yang menjabat sebagai Ketua Pansus Tatib, Makhruf Ritonga SE dalam laporannya di hadapan ra­pat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat H Sapta Ba­ngun SE mengatakan setelah dilaku­kan pembahasan oleh pansus, Tatib DPRD Langkat yang baru terdiri dari 22 Bab dan 189 Pasal.

“Secara keseluruhan revisi tatib DPRD Langkat yang lama 70% be­rubah, di antaranya pengaturan pen­delegasian tugas Ketua DPRD, pe­ngaturan waktu jam kerja dan pe­nganjuran memakai pakaian melayu setiap hari Jumat, hal ini dalam rangka melestarikan budaya dan kearifan lokal,” jelas Makhruf.

Lebih lanjut dijelaskan Makhruf, yang mendasar dalam PP 12/2018 ini adalah untuk pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bu­pati dikarenakan bupati berhenti kare­na meninggal dunia, permintaan sen­diri atau diberhentikan, maka DPRD yang mengusulkan pengang­katan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati kepada menteri dalam negeri.

Sapta Bangun dalam pidatonya setelah seluruh anggota DPRD Lang­kat menyetujui revisi tatib DPRD, meng­harapkan peraturan tatib DPRD Langkat yang disahkan agar menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyahuti dan me­nyikapi aspirasi masyarakat sekaligus merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Langkat. (mnz)

()

Baca Juga

Rekomendasi