Korupsi di Tanah Bertuah Negeri Beradat

Oleh: Wisnu AJ.

Belum usai rasa kaget masyarakat Su­matera Utara (Sumut) tentang Korupsi ber­jemaah yang terjadi di Su­mut, yang dila­kukan oleh Kepala Daerah Provinsi/Ka­bupaten dan Kota, serta yang dila­ku­kan oleh para anggota De­wan Per­wakilan Rak­yat Daerah (DP­RD) Provinsi Suma­tera Utara, se­hing­ga menempatkan Su­mut sebagai Dae­rah urutan teratas dalam hal melaku­kan korupsi.

Kini masyarakat Sumut kembali di­ka­getkan dengan adanya laporan dari sa­lah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dahulunya disebut Pega­wai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Ka­­bupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang meng­ungkap bahwa telah terjadi du­gaan korupsi berjemaah terhadap dana Bantuan Sosial (Bansos) yang ada di Pe­merin­tahan Kabupaten (Pemkab) Ser­gai. Dugaan korupsi dana Bansos itu di­duga terjadi sepanjang tahun 2008 sampai dengan 2010.

Semula ASN Kabupaten Sergai Joko Su­riadi yang pernah menjabat sebagai Ben­daharawan Badan Pengelolaan Ke­ua­ng­­an dan Aset Daerah (BPKAD) Ka­bu­paten Sergai, mem­bong­kar kasus du­gaan korupsi dana Bansos ini kepada penga­cara kondang Hotman Paris Hutapea di kedai kopi Joni, Jakarta, Sabtu 29 September 2018.

Dalam pengaduannya kepada Hotman Paris Hutapea, Joko Suriadi menyerahkan bukti-bukti bahwa telah terjadi dugaan korupsi dana Bansos yang dilakukan oleh para pejabat teras di Kabupaten Sergai.

Dari sinilah  kisah pengaduan Joko Su­riadi tentang adanya dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sergai, ber­kembang. Dan belakangan Joko Suriadi dengan didampingi oleh seorang penga­cara yang ditunjuknya mengadukan du­gaan korupsi dana Bansos Kabupaten Ser­gai kepada Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK).

Dalam persoalan ini kita tidak meng­kaji apa sebab dan latar belakang, maka Joko Suriadi seorang ASN atau PNS yang masih aktif di Pemkab Sergai berani membongkar dugaan adanya korupsi dana Bansos di Pemkab Sergai. Tapi yang per­lu kita apresiasi adalah atas keberanian Joko Suriadi meng­adu­kan adanya dugaan korupsi dana Bansos di Pemkab Sergai.

Tidak biasanya seorang ASN atau PNS yang masih aktif bertugas di instansinya be­rani untuk membongkar praktek-prak­tek korupsi yang dilakukan oleh ata­san­nya. Mungkin dalam sejarah korupsi yang ada di Indonesia, baru kali inilah seorang ASN atau PNS aktif berani untuk mem­bongkar praktek-praktek korupsi di ling­kungan tempatnya bekerja.

Yang biasanya terjadi, adalah perlin­du­ngan atau pasang badan yang dilaku­kan oleh seorang bawahan terhadap ata­san­­nya, ketika sang atasan melakukan ko­rupsi. Karena bagaima­napun jika ata­sannya korupsi, sang bawahan juga ke­ci­pratan dana yang dikorupsi. Dalam kaitan ini­lah maka sang bawahan menutupi korupsi yang dilakukan oleh atasannya.

DaJika apa yang dilaporkan oleh Joko Su­riadi itu benar, alang­kah naifnyalah ko­rupsi itu terjadi di Tanah Bertuah Ne­geri Beradab. Dan alangkah naifnya pula para anggota DPRD Kabupaten Sergai, yang diberi amanah oleh masyarakat Ka­bupaten Sergai sebagai wakilnya di Lem­ba­ga Legislatif, sebagai lembaga yang di­harapkan dapat mengawal penggunaan dana untuk pembangunan daerahnya, te­ga untuk turut men­cicipi dana yang di­pe­runtukkan bagi kepentingan ma­sya­ra­kat Kabupaten Sergai.

Betapa tidak menurut laporan Joko Suriadi dalam mem­bongkar kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sergai itu, tidak saja diberikan kepada para pene­gak hukum, sebagai upaya untuk meng­amankan korupsi dana Bansos ter­sebut.

Uang Bansos itu juga diberikan kepada se­genap anggota DPRD Kabupaten Ser­gai, sebagai uang ketok palu. Walaupun Joko Suriadi tidak menjelas­kan ketokan palu dalam kaitan apa dana Bans­os itu di­berikan kepada anggota DPRD Kabu­pa­ten Sergai.

Bahkan dana Bansos tersebut juga mengalir kepada  instansi Badan Peme­rik­­sa Keuangan Provinsi (BPKP), dana Ban­sos tersebut juga mengalir ke kan­tong-kantong para pejabat teras Ka­bu­paten Sergai, sampai kepada para Camat se Kabupaten Sergai, juga kecipratan dana Bansos yang diduga dikorupsi itu.

Ironisnya lagi, dana Bansos itu juga di­gunakan untuk dana Kampanye dalam Pe­milihan Kepala Daerah (Pilkada) Ka­bu­­paten Sergai. Jika menelisik penggu­na­an dana Bansos untuk dana Kampanye Pilkada di Kabupaten Sergai, tentu arah, siapa yang menggunakan dana Bansos ter­sebut sudah jelas. Setidaknya oknum yang menggunakan dana Bansos itu se­bagai dana Kampanye Pilkada adalah, ok­num-oknum yang memiliki kekuasaan di Kabupaten Sergai yang turut kontestasi Pilkada di Kabupaten Sergai. Walau kita tidak menuduh adanya keter­li­batan Ke­pala Daerah Kabupaten Sergai yang turut da­lam kontestasi Pilkada.

Persoalannya kini bukan lagi terhadap besarnya dana bansos itu dikorupsi atau diselewengkan dari penggunaannya, tapi melainkan siapa oknum-oknum pejabat teras di lingkungan Pemkab Sergai yang turut menikmati dana Bansos yang diperuntukkan dalam bidang sosial itu.

Menanti Tindakan KPK

Walaupun kasus dugaan terjadinya pe­nyelewengan dana Bansos yang terjadi di Kabupaten Sergai telah dilaporkan ke­pada KPK oleh Joko Suriadi selaku ka­burator korupsi. Namun sembari me­nanti tindakan yang akan dilakukan oleh KPK, pihak penegak hukum yang di­sebut-sebut oleh Joko Suriadi yang me­ne­rima dana Bansos yang dibelikan ke­pada satu unit sepeda motor merek Harley Davidson, membuktikan bahwa dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sergai telah menguap terlebih dahulu.

Agar bau busuk korupsi dana Bansos di Kabupaten Sergai itu tidak menguap ke­mana-mana maka bau busuk itu perlu untuk diredam. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, aparat hukum yang mana, yang menerima pemberian dana Bansos itu?. Karena ada dua instansi hukum yang menangani kasus korupsi diluar KPK, yak­ni pihak Kepolisian dan Pihak Kejak­saan.

Tentu dalam kaitan ini, pihak penegak hukum juga diharapkan untuk melakukan pe­nyelidikan terhadap aparatnya di ma­sing-masing lembaga penegak hukum, yang turut bermain dalam kasus dugaan ko­rupsi dana Bansos. Karena korupsi ada­lah suatu kejahatan yang luar biasa yang dapat mengancam kelanjutan berbangsa dan bernegara.

Manisnya rasa dana Bansos, membuat dana Bansos itu menjadi menu bancakan oleh para pejabat di daerah. Penye­lewe­ngan terhadap dana Bansos bukan saja ter­jadi di daerah Kabupaten dan Kota, tapi juga terjadi di tingkat Provinsi dan Pu­sat. Dan untuk Sumut terungkapnya du­gaan penye­le­wengan dana Bansos ini bukan baru terjadi di Kabupaten Sergai, tapi juga pernah terjadi di Pemerintahan Pro­vinsi Sumut (Pem­provsu) yang meli­bat­kan Gubernur Sumut waktu itu Ir.H. Gatot Pujo Nugroho.

Kini bau busuk penyelewengan dana Ban­sos di Kabupaten Sergai, tidak dapat lagi untuk ditutup-tutupi, persoalan pe­nye­­lewengan dana Bansos itu kini sudah menjadi komsumsi umum, dan menam­bah panjang jumlah pelaku korupsi di Su­mut.

Untuk itu masyarakat Kabupaten Ser­gai yang terkenal dengan mottonya, “ Ta­nah Bertuah Negeri Beradab” berharap agar persoalan penyimpangan dalam peng­­gunaan dana Bansos ini dapat di­ungkap sejelas-jelasnya. Dan jika terbukti para pelaku korupsinya perlu untuk di­tindak. Demi untuk menjaga marwah dari Tanah Bertuah Negeri Beradab. Semoga! ***

Penulis adalah Sekretaris Forum Komunikasi Anak Daerah (Fokad) Kota Tanjungbalai.

()

Baca Juga

Rekomendasi