Penderita Gangguan Jiwa Masuk Kelompok Rentan Pelanggaran HAM

Analisadaily (Medan) - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar diskusi publik dengan tema 'Kesehatan Jiwa dan Kaum Muda Indonesia' di Ruang Rapat Lt. III Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Unimed, Kamis (18/10).

Diskusi publik ini merupakan hasil kerjasama antara Pusham Unimed dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara sebagai upaya untuk menyebarluaskan pentingnya perawatan dan pelayanan kesehatan jiwa bagi kaum muda.

Bertindak sebagai narasumber Kepala Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan Ketergantungan Narkoba Mahoni Medan, Alvin Syarial, yang menyoal fungsi dan upaya pelayanan kesehatan jiwa di tengah minusnya perhatian, dukungan dan anggaran.

Kemudian Peneliti Pusham Unimed, Nadia Odelan Simanjuntak, yang membahas tentang fenomena ODGJ terlantar di Sumatera Utara, potret ambiguitas serta pemenuhan HAM.

Alvin menjelaskan bahwa untuk merawat penderita gangguan jiwa dibutuhkan biaya yang cukup besar, sementara perhatian dari pemerintah sejauh ini masih relatif minim. Sebab itu pihaknya merasa kewalahan dalam menampung pasien gangguan jiwa.

"Kadang ada pasien yang datang diantar pakai becak mesin, dibilang dokter harus rawat inap, namun pihak keluarga merasa berat dengan biaya yang harus dikeluarkan. Sementara di sisi lain dana kami terbatas," kata Alvin.

Menurutnya tidak jarang pihak pengelola RSJ Mahoni mengeluarkan dana pribadi untuk proses penyembuhan para penderita gangguan jiwa. Apalagi ada sebagian pasien yang tidak diketahui latar belakang keluarganya.

Selain itu keterbatasan tenaga ahli juga menjadi kendala tersendiri dalam proses penanganan penderita gangguan jiwa. Saat ini di Sumatera Utara masih sangat minim dokter spesialis kejiwaan.

"Hanya ada 44 spesialis jiwa di Sumut sehingga penyebarannya tidak merata, lebih banyak di Kota Medan namun di daerah relatif jarang," jelasnya.

"Sering pihak keluarga minta pulang sebelum pasien sembuh, kadang kala ada pasien yang tidak ada penjaminnya. Ini semua persoalan biaya. Untuk menyiasatinya kita punya paket hemat 1,5 juta per minggu. Itu sudah termasuk biaya obat dan layanan dokter," ungkap Alvin.

Sementara Nadia menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, istilah orang gila sudah dihapuskan dan diganti dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

ODGJ, sambung Nadia, merupakan salah satu kelompok rentan pelanggaran HAM karena mereka kerap mendapat kekerasan fisik, seks dan lain sebagainya.

"ODGJ merupakan seseorang yang berlaku menyimpang dari norma yang berlaku di masyarakat akibat stres, narkoba, tekanan dan lain-lain. Mereka wajib dimasukkan sebagai kelompok rentan karena mereka sering mendapat kekerasan," ungkap Nadia.

Setelah mendengar paparan Kelapa RSJ Mahoni terkait kendala yang selama ini dialami pihaknya, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dahril Siregar, berjanji akan membawa persoalan ini ke rapat komisi dan mengajukan anggaran untuk membantu pendanaan rumah sakit jiwa.

Turut hadir dalam diskusi publik tersebut Kepala Pusham Unimed, Majda El Muhtaj, Wakil Dekan I FIS Unimed, Dr. Deni Setiawan, Wakil Dekan II FIS Unimed, Dra. Flores Tanjung, MA, Ketua Jurusan PPKn Unimed, Dr. Reh Bungana, dan Sekretaris Jurusan PPKn Unimed, Arief Wahyudi, SH, MH.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi