10 Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk

Langsa, (Analisa). Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Langsa, meng­ek­se­kusi 10 pelaku pelanggar syariat Islam de­ngan cara di cambuk di hadapan publik di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (19/10).

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 16.00 WIB masyarakat sudah mulai ber­kumpul untuk menyaksikan eksekusi cam­buk, padahal eksekusi baru dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala DSIPD setempat, Drs H Ibrahim Latif, MM, menjelaskan, ke-10 pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk me­ru­pakan terdakwa yang diamankan saat peng­gerebekan oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama Polres Langsa beberapa waktu yang lalu.

Mereka dihukum, berdasarkan putusan Mah­kamah Syariah Langsa Nomor10/ JN/ 2018/ MS. Lgs Tanggal 18 Oktober 2018. Dari 10 orang yang dicambuk, empat orang me­rupakan penyelenggara/penyedia tem­pat judi yaitu Andika (23) warga Gam­pong (desa) Blang Seunibong, Juanda (20) warga Gampong Blang, Irwansyah bin M. Rasyid (30) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dan Reza Ariandi (19) warga Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Keempatnya dikenai Pasal 20 Qanun Aceh Nomor : 6/2014 tentang hukum jina­yat yaitu menyelenggarakan, menyediakan fa­sili­tas, dan atau membiayai jarimah mai­sir, mereka dicambuk masing-masing se­ba­nyak 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Sementara, enam orang lainnya me­ru­pakan pemain atau pelaku maisir (judi) yaitu Dedi Syahputra (40), Mustafa (31), ke­­duanya warga Gampong Blang Seuni­bong, Kecamatan Langsa Kota. Iskandar (44) warga Gampong Meurandeh, Ke­ca­matan Langsa Lama, Yusaini (38) warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Mujiburrahman (27) war­ga Gampong Birem Puntong, Ke­ca­matan Langsa Baro dan Muhammad Muda (25) warga Gampong Paya Bujuk Teungoh, Kecamatan Langsa Barat.

Keenam terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat yaitu melakukan perbuatan maisir dicambuk masing-masing 10 kali setelah dipotong masa tahanan.

"Kita berharap kepada yang dicambuk dapat bertaubat, menjadi pelajaran dan iktibar dan semoga tidak terulang kembali untuk masa yang akan datang. Begitu juga kepada masyarakat luas khususnya Kota Langsa, semoga dapat menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi yang dihukum cambuk karena melanggar syariat Islam," harapnya. (dir)

()

Baca Juga

Rekomendasi