PIP 2018

Oleh: Supri Harahap.

Acap kali orangtua siswa datang ke kami di Dinas Pen­di­dikan. Mereka menanyakan bagaimana cara menda­patkan Kar­tu Indonesia Pintar (KIP) agar anaknya ikut menerima dana Pro­gram Indonesia Pintar (PIP). Kata­nya, mereka sudah ke sekolah, sudah ke kantor kelurahan, bahkan ada yang sudah ke kantor Dinas Sosial, kemudian mereka disuruh mena­nya­kan/mengurusnya ke Dinas Pendidikan. Ada pula yang datang meminta KIP. Bahkan ada yang meminta dicairkan dananya.

Staf yang menangani (operator) PIP berulang-ulang menje­las­kan panjang lebar prosedur untuk meme­roleh manfaat PIP di tengah peker­jaan yang terus berkejaran saban waktu: mela­yani surat mutasi keluar/masuk siswa, memeriksa berkas-ber­kas untuk mele­ges ijazah, meleges surat keterangan pengganti ijazah yang hilang, membuat surat dan me­nelepon sekolah un­tuk meng­hadirkan siswa ke berbagai ben­tuk kegiatan yang dilakukan antar­instansi/lemba­ga/organisasi yang dina­mikanya bisa 2-3kali sebulan dan ke­gia­tannya seakan tak pernah henti di kota ini. Kami juga menangani persia­pan ujian nasional (meng­­imput data pengikut ujian, persiapan mengikuti ujian berbasis komputer), mem­per­siapkan pendampingan kuriku­lum di sekolah sasaran dan seterusnya peker­jaan lain termasuk ke­giatan-kegiatan yang didanai APBD. Tak putus peker­jaan­nya karena seksi kurikulum dan kesiswaan masih berada pada seksi yang sama di kantor kami yang sudah tipe A itu.

Program Indonesia Pintar

Kiranya tulisan ini dapat memberi informasi bagi orangtua dan masya­rakat. Semoga pula bisa mengurangi frekuensi penjelasan terus-menerus tentang hal yang sama, prosedur memeroleh PIP yang sudah berjalan empat tahun dengan me­kanisme mengalami perberubahan tersebut.

PIP merupakan bantuan tunai yang digunakan untuk ke­bu­tuhan personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin berusia 6 hingga 21 tahun agar tidak mengalami putus sekolah. Perun­tukan biaya personal pendidikan tersebut seperti membeli buku dan alat tulis, pakaian seragam sekolah atau pakaian praktik dan perleng­kapan sekolah lainnya (sepatu, tas dan sejenisnya). Bisa juga diguna­kan untuk mem­bia­yai trans­portasi ke sekolah, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan atau biaya magang/penem­patan kerja.

Petunjuk Pelaksanaan (juklak) PIP pada jenjang Pendidikan Da­sar dan Menengah semula diatur pada Permen­dikbud No.19 Tahun 2016. Karena tak sesuai lagi dengan kebi­jakan penge­lo­laan data penanganan fakir miskin se­hingga perlu dilaku­kan petunjuk pelak­sanaannya. Maka keluarlah Pera­tu­ran Dirjen Dikdas­men Nomor 05/D/BP/2018, ditetap­kan 10 April 2018 ten­tang Juklak PIP pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Pada Peraturan Dirjen Dikdasmen No 05 yang dipakai un­tuk menjaring peserta PIP tahun 2018 itu dijelaskan bahwa pene­tapan penerima KIP dilaksanakan berdasarkan Pemu­takhiran Basis Data Terpadu (PB­DT). Penerima KIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam PBDT yang dikeluar­kan oleh kementerian yang mena­ngani bidang sosial (Kementerian Sosial). Data itulah yang dise­rah­­kan kepada kementerian yang menangani bidang pen­di­dikan (Kemdikbud) pada awal tahun anggaran.

Data PBDT yang diberikan ke Kemdikbud kemudian dipa­dankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mendapatkan data peserta didik dari keluarga miskin yang tercatat di Dapodik. Hasil pe­ngolahan data ini kemudian dite­tapkan sebagai penerima KIP melalui SK Kuasa Pengguna Ang­garan. Jadi, peserta didik yang berhak menjadi peserta ada­­lah mereka yang masuk dalam SK penetapan penerima. SK itu dibuat oleh direktorat teknis ter­kait di Kemdikbud yang diterbitkan secara bertahap.

Data penerima ada juga yang berasal dari usulan satuan pendidikan atau sekolah yang telah divalidasi Dinas Pendidikan dan ditetapkan melalui SK Kemdikbud. Jadi, sekali lagi, SK bukan Dinas Pendidikan yang menetapkannya.

Data yang diSKkan inilah yang kemudian dimasukkan ke dalam rekening buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) di bank penyalur yakni BRI untuk pelajar pendidikan dasar (Dikdas) yakni SD dan SMP: SD sederajat dengan besaran Rp 450.000 pertahun dan SMP sederajat Rp 750.000 pertahun (dua semester). Sementara BNI untuk pelajar pendi­dikan me­ne­ngah (Dikmen) yakni SMA dan SMK sederajat dengan besaran Rp. 1.000.000 pertahun. Ban­tuan dana PIP nantinya akan langsung masuk ke rekening buku tabungan pelajar.

Jika penerima PIP tahun 2018 ada­lah penerima PIP tahun 2017 maka aktivasi tabungannya secara lang­sung oleh Kem­dik­bud bekerja sama dengan bank penyalur namun kalau belum menerima sebelumnya, akti­vasi dilakukan siswa bersama orang tua dengan mengisi formulir AR 01 dari bank yang dileng­ka­pi surat ke­terangan kepala sekolah serta foto­kopi KTP/KK orangtua. Penari­kan dana bisa dilakukan siswa de­ngan membawa kartu/buku tabu­ngan Simpel.Untuk peserta SD dan SMP sederajat didampingi oleh orangtua.

Sebelumnya data penerima PIP ditangani melalui program Vir­tual­Account (VA). Terjadi migrasi yang me­­nangani tahun 2018 ke rekening tabungan Simpel. Terkadang hal itu bisa berdampak, misalnya ada reke­ning tabungan namun dananya ko­song karena sudah dicairkan pada masa VA.

Dinas Pendidikan tugasnya meng­informasikan SK penetapan dari Kem­dikbud ke sekolah. Apakah anak adalah peserta penerima bantuan personal pendidikan ini, perlu dipastikan apakah anak-anak itu masuk dalam PBDT dan masuk dalam SK peneta­pan Kemdikbud. PBDT adalah ranah Kementerian Sosial yang tentu saja datanya ada di Dinas Sosial.

Percepatan Pencairan Dana PIP

Saat ini Kemdikbud terus mela­kukan monitoring pencairan dana PIP ke daerah atau ke sekolah sampel. Bahkan ke beberapa daerah juga dilakukan program percepatan pencairan PIP. Pihak Kemdikbud turun ke daerah bekerja sama dengan pihak bank penyalur. Menghadirkan kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan yang menangani. Meng­intervensi program agar peserta didik yang belum mencairkan segera harus men­cair­kannya. Yang belum memi­liki buku simpanan pelajar diupaya­kan bank penyalur menerbitkannya sesuai persyaratan dan ketentuan.

Untuk PIP tahun 2017 limit waktu pencairannya paling lambat dicairkan 31 November 2018. Jika belum di­cairkan sampai batas waktu itu maka dana­nya akan dikembalikan ke kas nega­ra. Oleh karena itu, pihak seko­lah terus diminta untuk me­nyam­paikan ke­pada siswa untuk mencair­kan dananya.

Beberapa catatan atas terjadinya ham­batan pencairan dana. Contoh, pihak sekolah tidak mengetahui sis­wa berada dimana karena sudah tamat dan melanjutkan studi ke jen­jang selan­jutnya. Ada juga keluar­ga siswa pindah ke daerah lain yang ti­dak diketahui. Apabila sekolah sudah mencoba mendatangi alamat tetapi keluarga siswa sudah pindah dan tidak diketahui ke mana pin­dahnya, ini akan mengalami ham­batan pencairan.***  

()

Baca Juga

Rekomendasi