Anggota DPD-RI Terkejut

PSN Bernilai Triliunan Rupiah Terancam Dicabut

Banda Aceh, (Analisa). Anggota DPD-RI asal Aceh, Ghazali Ab­bas Adan mengaku terkejut dengan adanya informasi yang menyebutkan, beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) di Aceh yang notabene dananya dari pusat bernilai triliunan rupiah terancam dicabut. Padahal beberapa PSN itu sangat penting bagi masyarakat Aceh.

Menurut Ghazali, proyek dimaksud anta­ra lain jalan tol dan bendungan, tanpa da­na dari pusat tidak mungkin dapat diba­ngun oleh Pemerintah Aceh. Apalagi fak­tanya program pembangunan rutin saja yang dapat diprogramkan oleh pemerintah di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kebupaten/kota dengan mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN.

Anggota Komite IV DPD-RI yang mem­­bi­dangi keuangan ini, mencontohkan ben­dungan Tiro dan Rukoh di Pidie dengan ang­garan Rp3,5 triliun. Apabila bendungan itu selesai akan dapat mengairi 8.000 hekta­re sawah dan akan membawa mamfaat yang sangat besar bagi para petani setempat.

“Tentu saja proyek ini tidak akan mampu dibangun oleh Pemerintah Aceh maupun Pemerintaj Kabupaten (Pemkab) Pidie. Apalagi Pemkab Pidie dalam melaksanakan pembangunan rutin saja sangat bergantung dari dana transfer pemerintah pusat, karena tidak diketahui angka pasti Pandapatan Asli Daerah (PAD)-nya,” ujar Ghazali di Banda Aceh, Senin (22/10).

Sangat merugikan

Mantan anggota MPR/DPR-RI 1992-2004 itu menambahkan, dengan fakta tersebut apabila ancaman pencabutan status PSN benar-benar menjadi kenyataan, maka sa­ngat merugikan pemerintah dan rakyat Aceh.

Dikatakan, pihaknya kurang sependapat kalau ada yang menyatakan karena faktor lemahnya lobi Pemerintah Aceh menye­babkan munculnya ancaman pencabutan beberapa PSN di Aceh. “Berdasarkan informa­si langsung yang saya dapatkan dari aparat Kementerian PUPR di Kantor Kementerian tersebut bahwa proyek-proyek itu akan se­gera dilaksanakan apabila proses pembebasan lahan yang terkena proyek berkepastian dan berjalan lancar.

“Ini sama halnya dengan PSN di dae­rah-daereh di Indonesia yang mereka katakan tidak ada permasalahan yang berarti dalam pembebasan lahan” tegasnya.

Disebutkan, untuk kasus tersebut agak­nya benar pendapat bahwa Pemerintah Aceh, terutama pemerintah kabupaten yang da­erahnya menjadi bagian yang terkena PSN untuk pro-aktif dan menunjukkan kesung­guhannya dengan cara-cara persuasif. (irn)

()

Baca Juga

Rekomendasi