Karo, (Analisa). Pihak sekolah sepakat, pelajar yang melakukan tawuran akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Tawuran yang dilakukan pelajar tingkat Sekolah Menang Atas (SMA) Kabanjahe, mencoreng nama baik sekolah. Selain itu para guru dan orangtua pelajar serta masyarakat resah, akibat pelajar tawuran di jalan mengganggu ketertipan umum.
Kejadian tawuran pelajar asal dua sekolah dari SMA Negeri 2 Kabanjahe dan SMA Swasta Imanuel Kabanjahe di Jalan Jamin Ginting Simpang Tiga Kabanjahe, Selasa (2/10) membuat banyak pihak menyayangkan.
Menyikapi kelakuan para pelajar yang brutal, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kabanjahe Bastaria Sinulingga mengungkapkan pada wartawan, Rabu (3/10), dia tidak main-main mengambil tindakan tegas dan keras terhadap muridnya yang mencoreng nama baik sekolah yang dia pimpin.
Dia memastikan akan mengeluarkan atau memecat setiap muridnya dari sekolah, yang terlibat perkelahian. Ketentuan itu, hasil rapat bersama wakil kepala sekolah dan guru guna menegakan disiplin di sekolah. “Tidak ada ampun bagi pelajar yang sudah berulang kali melakukan keonaran, baik di sekolah maupun di luar sekolah,” ungkap Bastaria Sinulingga.
Para pelajar yang dikeluarkan dari sekolah dengan dibekali surat pindah, semoga di sekolah yang baru para pelajar bisa mendapat pelajaran lebih baik.
Bastaria mengatakan, pihaknya selalu menyisihkan sebagian 15 persen dana BOS untuk kegiatan ekstrakurikuler guna pembinaan pelajar melalui kegiatan Pramuka, Sispala termasuk olahraga basket, futsal, voli dan kegiatan lainnya.
“Untuk menindak lanjuti permasalahan ini, kami rapat mengambil langkah selanjutnya, karena kami menjaga marwah sekolah ini, mengingat grafik prestasi sekolah kami terus meningkat mulai dari 2016 hingga 2018, ini dapat kita lihat dari pelajar yang masuk ke perguruan tinggi negeri,” katanya.
Pihak SMA Imanuel menyikapi perkelahian antarpelajar, pihak sekolah memanggil orangtua dan murid yang bermasalah, selanjutnya akan diberikan pembinaan.
Polres Tanah Karo melalui Brigadir Imanuel Sinaga dan Brigadir Jhon Purba, mengatakan, terkait tawuran pelajar sesuai undang-undang pihaknya sudah melakukan dipersi atau mediasi terhadap kedua belah pihak dam mereka sepakat berdamai, dalam penanganan kasus tawuran pelajar pihak kepolisian sudah melakukan pembinaan kepada pihak yang bertikai agat tidak mengulangi perbuatannya.
“Para pelajar tidak dapat ditahan karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar, jadi dibina mereka, dan dipulangkan kepada keluarganya masing-masing, begitu juga pihak sekolah kita undang untuk hadir di Mapolres Tanah Karo, selanjutnya dilakukan penandatanganan perdamaian kedua belah pihak,” katanya. (dik)