Pelajar Tawuran Akan Dikeluarkan Dari Sekolah

Karo, (Analisa). Pihak sekolah sepakat, pe­lajar yang melakukan tawuran akan dikenakan sanksi dike­luar­kan dari sekolah. Tawuran yang dilakukan pelajar tingkat Sekolah Menang Atas (SMA) Kabanjahe, mencoreng nama baik sekolah. Selain itu para guru dan orangtua pelajar serta masya­rakat resah, akibat pelajar ta­wuran di jalan mengganggu ketertipan umum.

Kejadian tawuran pelajar asal dua sekolah dari SMA Negeri 2 Kabanjahe dan SMA Swasta Imanuel Kabanjahe di Jalan Jamin Ginting Sim­pang Tiga Kabanjahe, Selasa (2/10) membuat banyak pihak menyayangkan.

Menyikapi kelakuan para pelajar yang brutal, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Ka­banjahe Bastaria Sinuling­ga mengungkapkan pada warta­wan, Rabu (3/10), dia tidak main-main mengambil tinda­kan tegas dan keras terhadap muridnya yang mencoreng na­ma baik sekolah yang dia pimpin.

Dia memastikan akan meng­eluarkan atau memecat setiap murid­nya dari sekolah, yang terlibat perke­lahian. Ketentuan itu, hasil rapat ber­sama wakil kepala sekolah dan guru guna menegakan disiplin di sekolah. “Tidak ada ampun bagi pelajar yang sudah berulang kali melakukan keona­ran, baik di sekolah maupun di luar se­kolah,” ungkap Bastaria Sinu­lingga.

Para pelajar yang dike­luarkan dari sekolah dengan dibekali surat pindah, semoga di sekolah yang baru para pelajar bisa mendapat pela­jaran lebih baik.

Bastaria mengatakan, pi­haknya se­lalu menyisihkan se­bagian 15 persen dana BOS untuk kegiatan ekstrakuri­kuler guna pembinaan pelajar melalui kegiatan Pramuka, Sis­pala termasuk olahraga basket, futsal, voli dan ke­gia­tan lainnya.

“Untuk menindak lanjuti permasa­la­han ini, kami rapat mengambil lang­kah selan­jutnya, karena kami menjaga marwah sekolah ini, meng­ingat grafik prestasi sekolah kami terus meningkat mulai dari 2016 hingga 2018, ini dapat kita lihat dari pelajar yang masuk ke perguruan tinggi negeri,” katanya.

Pihak SMA Imanuel me­nyikapi perkelahian antarpe­lajar, pihak sekolah memang­gil orangtua dan murid yang bermasalah, selanjutnya akan diberikan pembinaan.

Polres Tanah Karo melalui Brigadir Imanuel Sinaga dan Brigadir Jhon Purba, menga­takan, terkait tawuran pelajar sesuai undang-undang pi­haknya sudah melakukan di­persi atau mediasi terhadap kedua belah pihak dam mere­ka sepakat berdamai, dalam penanganan kasus tawuran pelajar pihak kepolisian sudah melakukan pembinaan kepada pihak yang bertikai agat tidak mengulangi perbuatannya.

“Para pelajar tidak dapat ditahan karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar, jadi dibina mereka, dan dipu­langkan kepada keluarganya masing-masing, begitu juga pihak se­ko­lah kita undang untuk hadir di Ma­polres Ta­nah Karo, selanjutnya di­la­ku­kan penandatanganan perda­maian kedua belah pihak,” katanya.­ (dik)

()

Baca Juga

Rekomendasi