Kisaran, (Analisa). Anggota DPRD setuju terjadi pemekaran pada enam kecamatan, yakni Bandar Pulau, Aek Songsongan, Aek Kuasan, Pulau Rakyat, Rahuning dan Aek Ledong mekar dari Kabupaten Asahan menjadi Kabupaten Bandar Pulau.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Benteng Panjaitan didamping beberapa anggota DPRD seperti Hendrik Siregar, Ismail Sofyan, Ribut Santoso, Mansur Marpaung dan Juli Hernani saat menerima audensi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari penggagas pemekaran yang tergabung dalam Gerakan Pemekaran Kabupaten Bandar Pulau Asahan (Gempala) di aula Madani DPRD Asahan, Kamis (4/10).
Ketua Gempala, Guntoro Rambe didampingi Saud Panjaitan selaku bagian teknis untuk pemekaran mengatakan, enam kecamatan ini sudah layak menjadi kabupaten tersendiri karena ada 11 item kajian Gempala yang sudah disiapkan dalam bentuk buku, yakni kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuang ke uangan, sosial budaya luas daerah, keamanan tingkat kesejahteran masyrakat, sosial politik, rentang kendali dan pertahanan.
“Itulah kajian yang disiapkan Gempala agar bisa dipelajari DPRD, ”ujarnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan kriteria kajian itu, dapat diidentifikasi rumusan masalah dalam penelitian kemampuan ekonomi yang memadai untuk dapat berubah menjadi daerah otonomi Kabupaten Bandar Pulau, sedang potensi daerah pada wilayah yang ingin mekar dari Asahan bisa menunjang keberhasilan pembentukan daerah otonom, menunjang keberhasilan pembangunan daerah otonom, dapat menjamin terbentuk daerah otonom Kabupaten Bandar Pulau tanpa mengabaikan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Kemampuan keuangan sudah memadai untuk dapat berubah menjadi otonom daerah, tingkat kesejahteraan yang cukup baik untuk dapat membentuk daerah otonom dan rentan kendali yang cukup, sehingga perlu dibentuk daerah otonom Kabupaten Bandar Pulau.
“Kajian yang kami buat sudah sesuai berdasarkan U&U 23/2014 tentang pemerintah daerah dengan PP 78/2007 tetang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. “Kajian 11 item itu sudah sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia,” ujar Saud Panjaitan.
Mendengar penjelasan kajian yang disampaikan masyarakat Gempala, pihak DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempelajari kajian yang sudah dibentuk dalam buku.
“Untuk mempelajari dan membahas kajian ini kami akan membentuk pansus dan setelah itu akan kami putuskan melalui sudang paripurna pada 2019 mendatang,”ujar Benteng Panjaitan.
Benteng menjelaskan, setelah diputuskan di sidang paripurna nanti hasilnya akan di ajukan kepada Bupati untuk diteliti. “Menurut kami syarat untuk mekar dari Asahan sudah memenuhi syarat tapi butuh waktu panjang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bupati akan membentuk tim untuk mempelajari hasil putusan paripurna nanti, setelah itu diajukan ke Gubernur Sumut untuk merekomendasikan ke Menteri Dalam Negri (Mendagri). (ari)