Anggota DPRD Setuju

6 Kecamatan Akan Mekar dari Asahan

Kisaran, (Analisa). Anggota DPRD setuju terjadi pemekaran pada enam ke­­camatan, yakni Bandar Pulau, Aek Songsongan, Aek Kua­­san, Pulau Rakyat, Rahu­ning dan Aek Ledong mekar dari Kabupaten Asahan men­jadi Kabupaten Bandar Pulau.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Ben­teng Panjaitan didamping beberapa ang­gota DPRD seperti Hendrik Sire­gar, Ismail Sofyan, Ribut San­toso, Mansur Mar­paung dan Juli Hernani saat me­nerima audensi Rapat Dengar Penda­pat (RDP) dari penggagas pe­mekaran yang tergabung da­lam Gerakan Pe­me­karan Ka­bupaten Bandar Pulau Asahan (Gem­pala) di aula Madani DPRD Asa­han, Kamis (4/10).

Ketua Gempala, Guntoro Rambe di­dam­pingi Saud Pan­jaitan selaku bagian tek­nis untuk pemekaran mengata­kan, enam kecamatan ini su­dah layak men­jadi kabupaten tersendiri karena ada 11 item kajian Gempala yang sudah di­siapkan dalam bentuk buku, yakni ke­pendudukan, kemam­puan ekonomi, po­tensi daerah, kemampuang ke uangan, so­­sial budaya luas daerah, ke­amanan ting­kat kesejahteran masyrakat, sosial politik, ren­tang kendali dan pertahanan.

“Itulah kajian yang disiap­kan Gem­pala agar bisa dipe­lajari DP­RD, ”ujar­nya.

Dia menyebutkan, berda­sarkan kri­te­ria kajian itu, dapat diidentifikasi ru­mu­san masa­lah dalam penelitian ke­mam­­puan ekonomi yang memadai un­tuk dapat berubah menjadi daerah oto­nomi Kabupaten Ban­dar Pulau, sedang po­tensi daerah pada wilayah yang ingin me­kar dari Asahan bisa menunjang ke­ber­hasilan pem­bentukan daerah oto­nom, menunjang keberhasilan pem­ba­ngu­nan daerah otonom, dapat menjamin ter­bentuk da­e­rah otonom Kabupaten Ban­­dar Pulau tanpa mengabaikan prin­sip negara kesatuan Re­pub­lik Indonesia.

Kemampuan keuangan sudah me­madai untuk dapat berubah menjadi oto­nom daerah, ting­kat kesejahteraan yang cukup baik untuk dapat mem­bentuk daerah otonom dan rentan ken­dali yang cukup, sehingga perlu di­ben­tuk daerah otonom Kabupaten Bandar Pulau.

“Kajian yang kami buat su­dah sesuai ber­dasarkan U&U 23/2014 tentang pe­merintah da­erah dengan PP 78/2007 te­tang tata cara pemben­tukan, peng­ha­pusan dan peng­ga­bungan daerah. “Ka­jian 11 item itu sudah sesuai dengan un­dang-undang Republik In­donesia,” ujar Saud Panjaitan.

 Mendengar penjelasan ka­jian yang di­sampaikan masyarakat Gempala, pihak DPRD akan membentuk pani­tia khusus (pansus) untuk mem­pelajari kajian yang sudah dibentuk dalam buku.

“Untuk mempelajari dan membahas kajian ini kami akan membentuk pansus dan setelah itu akan kami putuskan me­lalui sudang paripurna pada 2019 men­da­tang,”ujar Benteng Panjaitan.

Benteng menjelaskan, sete­lah di­pu­tuskan di sidang pa­ripurna nanti ha­sil­nya akan di ajukan kepada Bupati untuk di­teliti. “Menurut kami syarat untuk me­kar dari Asahan su­dah memenuhi sya­rat tapi bu­tuh waktu pan­jang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bupati akan mem­bentuk tim untuk mempelajari hasil p­u­tusan paripurna nanti, setelah itu di­ajukan ke Gubernur Sumut untuk me­rekomendasikan ke Menteri Dalam Negri (Men­dagri). (ari)

()

Baca Juga

Rekomendasi