OPD Tidak Hadir Rapat Dikenakan Sanksi

Karo, (Analisa). Anggota DPRD Karo, Thomas Joverson Ginting memas­tikan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) tidak hadir pa­da rapat paripurna akan di­surati.

Banyak OPD Pemkab Ka­ro, tidak hadir dalam rapat yang diagendakan DPRD Ka­ro, sudah menjadi catatan. Mi­nimnya kehadiran OPD mem­buat sejumlah anggota dewan angkat bicara terkait kedisp­linan, dari tingkat Eselon II dan Eselon III. Hal ini dikatakan Thomas Joverson Ginting saat berada di Desa Juhar Kecamatan Tiga Binanga, Kamis (8/11).

“Seperti saat rapat pari­pur­na kesepakatan KUA PPAS APBD 2019 tanggal 7 November 2018, terdapat be­be­rapa OPD tidak hadir. Ke­ha­diran minim, saya minta Bu­pati Karo kedepan agar meng­evaluasi bagi OPD yang tidak hadir,” katanya.

Bupati Karo, Terkelin Brahmana menyahuti OPD Karo tidak hadir wajar, itu bagian dari tugas DPRD Karo dalam pengawasan kinerja seluruh perangkat Pemkab. Menurut Terkelin, jika DPRD Karo akan melayang­kan surat pemberitahuan ke­tidakhadiran OPD, kita apre­siasi dan kita dukung langkah yang dilontarkan anggota DPRD Karo Thomas Jover­son.

“Pada prinsipnya, Pemkab Karo, ada surat kami akan tin­dak lanjuti, pastinya kita be­rikan sanksi administrasi, dengan membuat surat per­nya­taan yang bersangkutan di atas materi 6000, apa alasan tidak hadir pada pertemuan penting seperti rapat paripur­na,” ujar bupati.

Masalah ini akan menjadi atensi dan catatan kedepan bagi panitia pansel dan baper­jakat, sebagai reward and punishment sebagai bahan pertim­bangan ketika ada penyegaran organisasi kedepannya. (dik)

()

Baca Juga

Rekomendasi