Karo, (Analisa). Anggota DPRD Karo, Thomas Joverson Ginting memastikan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) tidak hadir pada rapat paripurna akan disurati.
Banyak OPD Pemkab Karo, tidak hadir dalam rapat yang diagendakan DPRD Karo, sudah menjadi catatan. Minimnya kehadiran OPD membuat sejumlah anggota dewan angkat bicara terkait kedisplinan, dari tingkat Eselon II dan Eselon III. Hal ini dikatakan Thomas Joverson Ginting saat berada di Desa Juhar Kecamatan Tiga Binanga, Kamis (8/11).
“Seperti saat rapat paripurna kesepakatan KUA PPAS APBD 2019 tanggal 7 November 2018, terdapat beberapa OPD tidak hadir. Kehadiran minim, saya minta Bupati Karo kedepan agar mengevaluasi bagi OPD yang tidak hadir,” katanya.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana menyahuti OPD Karo tidak hadir wajar, itu bagian dari tugas DPRD Karo dalam pengawasan kinerja seluruh perangkat Pemkab. Menurut Terkelin, jika DPRD Karo akan melayangkan surat pemberitahuan ketidakhadiran OPD, kita apresiasi dan kita dukung langkah yang dilontarkan anggota DPRD Karo Thomas Joverson.
“Pada prinsipnya, Pemkab Karo, ada surat kami akan tindak lanjuti, pastinya kita berikan sanksi administrasi, dengan membuat surat pernyataan yang bersangkutan di atas materi 6000, apa alasan tidak hadir pada pertemuan penting seperti rapat paripurna,” ujar bupati.
Masalah ini akan menjadi atensi dan catatan kedepan bagi panitia pansel dan baperjakat, sebagai reward and punishment sebagai bahan pertimbangan ketika ada penyegaran organisasi kedepannya. (dik)