Karo, (Analisa). Satreskrim dan Tim Opsnal Polres Karo mengungkap kasus pembunuhan terhadap Suriadi (32), dan pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka HS (30), warga Desa Barung Kersap ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan Suriadi. Sedang MI (29) pencuri sepeda motor di Kabanjahe, kata Kasat Reskrim Ras Maju Tarigan saat konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (12/11) sore.
Tersangka HS diamankan Satreskrim dan Tim Opsnal Polres Tanah Karo dipimpin AKP Ras Maju Tarigan di Pasar Induk Jaka Baring.
Sebelumnya tim dari Mapolres Karo melakukan pengintaian di lokasi Pasar Induk Jaka Baring, namun saat tersangka diamankan sedang berjualan buah melakukan perlawanan, sehingga kakinya ditembak.
Ras Maju Tarigan, mengatakan motif penikaman dilakukan tersangka akibat dendam dan sakit hati, sehubungan ada pengaduan penganiayaan dilakukan istri korban kepada polisi dan pelaku dituduh sering berbuat onar di kampung itu.
Kasus ini berawal, Jumat (12/10) pukul 21.00 wib di Desa Barung Kersap, HS menikam bagian wajah dan perut, menyebabkan korban bersimbah darah dan meninggal dunia di depan anaknya. Usai melakukan penikaman terhadap korban, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor BK 6162 SAC.
Melalui laporan petugas Tanah Karo Karo tanggal 13 Oktober 2018, personel melakukan pengejaran dan Rabu (7/11) malam tersangka diamankan saat berjualan buah. Kepada tersangka pembunuhan dipersangkakan pasal 338 junto 40 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Seorang tersangka pencurian sepeda motor, MI (29) warga Jalan Kotacane Kabanjahe ditangkap di Binjai
Sepeda motor BK 2246 SAG milik Syahputra Ginting dicuri MI karena kunci masih berada pada sepeda motor saat parkir di depan rumahnya Jalan Kotacane. Modusnya, kata Ras Maju, mengambil sepeda motor saat parkir di depan rumah korban karena kunci masih melekat.
Hasil pengembangan terhadap kasus ini, sepeda motor curian dijual kepada seorang penadah berinisial S warga Tanjung Morawa. (dik)