“Tidak semua rekanan di PTPN 4 memiliki modal besar,” ungkap Sekretaris Perhimpunan Kontraktor Perkebunan Nusantara (PKPN) yang juga berprofesi sebagai pengacara, Ngiahken Ginting SH, Minggu (25/11).
Dikatakan Ngiahken yang pernah mengikuti pendidikan di Lemhanas, pembayaran pekerjaan yang terlalu lama terjadi sejak Direktur Utama Siwi Peni membuat kebijakan Sistem Analisis and Program (SAP). Program ini mengharuskan rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan menyerahkan berkas pembayaran ke kebun, setelah itu pegawai PTPN 4 melakukan proses pemberkasan sebelum pembayaran.
Tapi proses pemberkasan yang dilakukan pegawai PTPN 4 untuk sampai pembayaran sangat lama. Tidak ada aturan yang jelas dari kebijakan SAP seperti berapa lama batas waktu pembayaran. Kalau berkas kurang apa yang harus dilakukan. Pihak PTPN 4 sangat tertutup, sehingga rekanan tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab pembayaran terlalu lama. “PKPN sudah dua kali mengirimkan surat untuk melakukan audensi ke Dirut PTPN 4. Tapi pihak PTPN 4 tidak merespons surat PKPN,” sebut Ketua II PKPN, H Budi Heriyanto Dalimunthe SE MSi.
Keinginan pengurus PKPN melakukan audiensi, kata Budi, untuk menyampaikan keresahan anggota PKPN yang selama bertahun-tahun bermitra dengan PTPN sekaligus untuk mendapatkan penjelasan mengapa pembayaran pekerjaan yang terlalu lama. Dengan adanya audiensi dengan Dirut PTPN 4 diharapkan ada solusi untuk mengatasi persoalan yang telah menyebabkan banyak rekanan resah dan dirugikan. “Intinya kita tidak mempersoalkan sistem pembayaran yang dilakukan di PTPN 4, selama tidak mempersulit dan membutuhkan waktu lama,” ungkap Ketua I PKPN, Hasan Sebayang SE.’
Kalau sebelumya setelah rekanan menyelesaikan pekerjaan, rekanan menyerahkan berkas ke kebun, selanjutnya dibawa ke distrik atau kantor kanwil dan setelah itu baru dilakukan pembayaran.
Dikatakan Ketua III PKPN, Hermansyah Rizal SmHk, sikap yang dilakukan belum mencerminkan visi PTPN 4 yakni Jujur Tulus Ikhlas. “PKPN masih mengharapkan PTPN 4 mau memberikan penjelasan dan bersama-sama mencari solusi atas waktu pembayaran pekerjaan yang terlalu lama,” kata Hermansyah Rizal.
Bila PTPN 4 tetap tidak mau mencarikan solusi, PKPN akan mendatangi Kementerian BUMN untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi rekanan PTPN 4 dan mengadukan ke Ombudsman atas pelayanan admistrasi yang tertutup dilakukan PTPN 4. “Itu langkah terakhir dilakukan. Kita tidak ingin anggota PKPN banyak terlilit utang karena tidak mampu membayar cicilan ke bank,” kata Ngiahken Ginting. (rin)