Gubsu Diminta Terbitkan SK Guru Honorer

Medan, (Analisa). Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diminta me­nerbit­kan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2.000 lebih guru honor tingkat SMA/SMK di Sumatera Utara. Permin­taan itu disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Utara dalam audiensi dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara di gedung dewan, Rabu (28/11).

Ketua PGRI Sumut Abdul Rahman Siregar mengatakan, di Sumut ada se­kitar 8.500 guru honor SMA/SMK se­de­rajat yang sudah mendapat SK dari Gubsu. Sementara sekitar 2.000 lebih guru honor masih bermodalkan SK dari Komite Sekolah. "Masih ada se­kitar 2.000-an lagi guru honor yang harus diangkat dengan SK kepala dae­rah karena SK mereka masih dari komi­te sekolah," kata Abdul Rahman.

Ia menuturkan, SK kepala sekolah bagi para guru honor tidak memiliki kekuatan hukum serta telah dilarang oleh pemerintah. "Karena ini dilarang, maka PGRI meminta agar PP (Peratu­ran Pemerintah) tentang PPPK (Pega­wai Pemerintah dengan Perjanjian Ker­ja) difinalkan. Dan kalau juga terjadi masalah, SK kan saja oleh gubernur, dana untuk penggajian nanti bisa dari DAU dan APBD," ujarnya.

Pihaknya terus memperjuangkan SK para guru honorer untuk mening­katkan kesejahteraan para pendidik ter­sebut. "Kalau kita mau meningkat­kan kualitas pendidikan kita, maka kesejah­teraan guru juga harus dinaik­kan," ung­kapnya.

Terkait kesejahteraan guru honor, ia mengaku sangat senang karena Pem­prov Sumut melalui Komisi E DPRD Sumut telah menaikkan angga­ran guru honor pada APBD 2019 dari sebe­lum­nya Rp40.000/jam pelajaran kini menjadi Rp60.000/jam. Meskipun jum­lah tersebut belum sesuai dengan tuntutan PGRI.

"Kita minta ditambah jadi Rp80.000/jam. Karena kalau kita ambil patokan Bangka Belitung, mereka sudah dibayar Rp80.000/jam. Kita berharap DPRD Sumut bisa studi banding ke sana. Kalau kita ambil ukuran Bandung atau Jakarta, mereka lebih tinggi lagi," ujarnya.

Ketua Komisi E DPRD Sumut Dah­ril Siregar mengapresiasi kedata­ngan PGRI yang memperjuangkan nasib guru honor. Namun ia memastikan pe­ningkatan kesejahteraan guru honor telah ditampung dalam APBD Sumut 2019. "Kita sudah keluarkan Perda un­tuk guru honor dari menjadi Rp60.000/jam dan itu akan dibayarkan pada 2019," ujarnya.

Terkait permintaan SK gubernur untuk 2.000-an tenaga honor, Dahril mengatakan pihaknya akan menyam­paikan usulan itu ke gubernur. Pening­katan kesejahteraan guru juga menjadi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajek­shah untuk memartabatkan Sumatera Utara. (amal)

()

Baca Juga

Rekomendasi