Medan, (Analisa). Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diminta menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2.000 lebih guru honor tingkat SMA/SMK di Sumatera Utara. Permintaan itu disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Utara dalam audiensi dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara di gedung dewan, Rabu (28/11).
Ketua PGRI Sumut Abdul Rahman Siregar mengatakan, di Sumut ada sekitar 8.500 guru honor SMA/SMK sederajat yang sudah mendapat SK dari Gubsu. Sementara sekitar 2.000 lebih guru honor masih bermodalkan SK dari Komite Sekolah. "Masih ada sekitar 2.000-an lagi guru honor yang harus diangkat dengan SK kepala daerah karena SK mereka masih dari komite sekolah," kata Abdul Rahman.
Ia menuturkan, SK kepala sekolah bagi para guru honor tidak memiliki kekuatan hukum serta telah dilarang oleh pemerintah. "Karena ini dilarang, maka PGRI meminta agar PP (Peraturan Pemerintah) tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) difinalkan. Dan kalau juga terjadi masalah, SK kan saja oleh gubernur, dana untuk penggajian nanti bisa dari DAU dan APBD," ujarnya.
Pihaknya terus memperjuangkan SK para guru honorer untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik tersebut. "Kalau kita mau meningkatkan kualitas pendidikan kita, maka kesejahteraan guru juga harus dinaikkan," ungkapnya.
Terkait kesejahteraan guru honor, ia mengaku sangat senang karena Pemprov Sumut melalui Komisi E DPRD Sumut telah menaikkan anggaran guru honor pada APBD 2019 dari sebelumnya Rp40.000/jam pelajaran kini menjadi Rp60.000/jam. Meskipun jumlah tersebut belum sesuai dengan tuntutan PGRI.
"Kita minta ditambah jadi Rp80.000/jam. Karena kalau kita ambil patokan Bangka Belitung, mereka sudah dibayar Rp80.000/jam. Kita berharap DPRD Sumut bisa studi banding ke sana. Kalau kita ambil ukuran Bandung atau Jakarta, mereka lebih tinggi lagi," ujarnya.
Ketua Komisi E DPRD Sumut Dahril Siregar mengapresiasi kedatangan PGRI yang memperjuangkan nasib guru honor. Namun ia memastikan peningkatan kesejahteraan guru honor telah ditampung dalam APBD Sumut 2019. "Kita sudah keluarkan Perda untuk guru honor dari menjadi Rp60.000/jam dan itu akan dibayarkan pada 2019," ujarnya.
Terkait permintaan SK gubernur untuk 2.000-an tenaga honor, Dahril mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan itu ke gubernur. Peningkatan kesejahteraan guru juga menjadi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah untuk memartabatkan Sumatera Utara. (amal)