Pengamat: Kenaikan Upah Sudah di Atas Besaran Inflasi

Analisadaily (Medan) - Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03% yang ditetapkan pemerintah menuai protes, termasuk dari buruh di Sumatera Utara.

Bahkan beberapa hari belakangan ini seluruh buruh melakukan aksi unjuk rasa. Hal itupun mendapat tanggapan dari pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin.

"Kalau melihat kenaikan UMP sebesar 8,03%, maka kenaikan UMP sebesar itu sudah di atas besaran inflasi. Toh Sumut sampai sejauh ini besaran inflasinya sekitar 3%-an saja. Artinya daya beli mampu dipertahankan dengan angka kenaikan upah sebesar 8&," kata Gunawan kepada Analisadaily.com, Rabu (7/11).

Menurut Gunawan, kenaikan UMP saat ini jelas memberikan keuntungan bagi para buruh. Namun yang dipermasalahkan buruh saat ini adalah kenaikan UMP tersebut dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan hidup.

"Nah, disini memang persepsinya yang perlu disamakan. Artinya memang ada perlu standar yang harusnya disepakati baik dari sisi buruh, pengusaha dan pemerintah," ucapnya.

"Walaupun saya tetap berkeyakinan, seberapa pun besaran angka yang disepakati, tetap akan menimbulkan pro dan kontra," sambung Gunawan.

Gunawan berpendapat bahwa inflasi memang tetap harus jadi patokan. Karena merepresentasikan besaran angka kenaikan kebutuhan masyarakat dalam periode tertentu. Jadi, acuannya cukup standar dalam menetapkan besaran hitung-hitungan kenaikan upah.

"Yang dipermasalahkan dalam demo kemarin adalah KHL, ini domainnya pemerintah, pekerja dan pengusaha," jelasnya.

Menurut Gunawan hal itu ada plus-minusnya, pertama upah yang tinggi bisa memperburuk iklim investasi. Meskipun disisi lain bisa memperbaiki daya beli masyarakat. "Dalam konteks perkembangan ekonomi saat ini, saya melihatnya upah yang sekarang yang berlaku saya pikir sudah cukup fair," ujarnya.

Alasannya, sambung Gunawan, Sumut ekonominya bergantung dengan komoditas unggulan yang dihasilkan. Katakanlah sawit atau karet. Dua komoditas ini justru terpukul harganya belakangan ini akibat kondisi ekonomi global yang memburuk.

"Jadi bukan bermaksud untuk berpro berpihak ke pengusaha, tetapi pengusaha manapun akan kedodoran menghadapi tekanan harga komoditas belakangan ini. Jika bicara mengenai kenaikan UMP sekecil apapun sudah barang pasti akan menyulitkan mereka," ungkapnya.

Tetapi memang ada sejumlah industri lain yang tidak menutup kemungkinan usahanya masih berjalan normal. Kita harapkan semakin banyak perusahaan seperti itu yang mampu memenuhi kewajibannya.

"Kalau UMP ditetapkan mengacu kepada wilayah lain. Saya tidak sependapat. Karena karakteristik ekonominya pasti berbeda. Kalau dikaitkan dengan harga kebutuhan pokok. Saya pikir tidak relevan. Harga kebutuhan terpantau stabil sejauh ini. Realisasi inflasi year to date itu masih bawah 3 persen untuk Sumut. Sangat rendah pastinya," pungkas Gunawan.

Untuk diketahui aliansi buruh di Sumut menilai bahwa penetapan UMP itu tidak sesuai jika ditetapkan dengan landasan PP Nomor 78 Tahun 2015. Karena UMP Sumut yang baru diterbitkan tercatat sebesar Rp 2.303.403,43.

Kenaikan UMP inilah yang disebut melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Upah Layak Bagi Kaum Pekerja Buruh. Dalam UU itu penetapan UMP harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dihitung atas kebutuhan sandang, pangan dan papan.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi