Pemerintah:

Aturan Pembatasan Dana Kampanye Tak Perlu

Jakarta, (Analisa). Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ninik Hariwanti, mengatakan, tanpa perlu pengaturan mengenai dana kampanye, baik Pemerintah dan KPU telah mengetahui besaran dana kampanye yang dimiliki pasangan capres-cawapres.

"Pada saat pasangan calon tersebut mendaftarkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden menyerahkan daftar kekayaan yang dimilikinya sebagai salah satu syarat, sehingga tanpa perlu pengaturan mengenai dana kampanye, kita telah mengetahui dana yang dimiliki pasangan calon tersebut," jelas Ninik di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, baru-baru ini.

Ninik mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 326 UU 7/2017 terkait aturan dana kam­panye di MK.

"Meskipun tidak diberi pembatasan terhadap besarannya (dana kampanye), na­mun tetap menjadi tanggung jawab pasang­an calon dan tetap harus mencantum­kan identitas yang jelas, serta wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye," ujar Ninik.

Bahwa pembukuan dana kampanye pemilu akan diaudit kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPU untuk kemudian hasil pemeriksaan dana kam­panye pemilu tersebut diumumkan melalui papan pengumuman di KPU dan melalui laman khusus dalam jaringan, jelas Ninik.

Selain itu, Ninik menjelaskan trans­paransi sumber sumbangan dana kampanye dan pola pengeluaran dana kampanye pemilu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Maka pemilih tidak hanya akan mengetahui siapa saja yang berkontribusi dan kontribusinya kepada peserta pemilu, tetapi juga akan mengetahui penggunaan dana tersebut," jelas Ninik.

Permohonan uji materi ini diajukan tiga warga negara Indonesia yaitu Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz.

Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan pihaknya merasa berpotensi akan dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 326 UU Pemilu, terkait tidak adanya pengaturan mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ketiadaan pengaturan batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu tersebut dinilai pemohon berpotensi menimbulkan penyum­bang yang tidak diketahui asal usulnya (fiktif), dengan cara memberi­kannya secara langsung kepada salah seorang atau pasangan capres-cawapres atau melalui perantaraan partai politik, sehingga berpotensi menimbulkan politik uang. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi