Kejari Musnahkan Barang Bukti Pidana

Lubukpakam, (Analisa). Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti terkait kasus pidana di halaman Kantor Kejaksaan di Lubukpakam Deliserdang, Rabu (7/11) siang.

Pemusnahan dilakukan Kepala Kejari Deliserdang Asep Maryono dan sejumlah staf kejaksaan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 187 berkas perkara pidana umum, di antaranya 508,90 gram sabu,190,48 gram daun ganja, 1,5 butir pil ekstasi, gawai, alat isap sabu dan lainnya.

Asep  mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini yang sudah memiliki putusan tetap dan inkrah dari Pengadilan Negeri Lubukpakam.

"Pemusnahan barang bukti narkoba dilarutkan de­ngan air  dan untuk barang lain dibakar seluruhnya," tegasnya. (kah)

()

Baca Juga

Rekomendasi