Lubukpakam, (Analisa). Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti terkait kasus pidana di halaman Kantor Kejaksaan di Lubukpakam Deliserdang, Rabu (7/11) siang.
Pemusnahan dilakukan Kepala Kejari Deliserdang Asep Maryono dan sejumlah staf kejaksaan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 187 berkas perkara pidana umum, di antaranya 508,90 gram sabu,190,48 gram daun ganja, 1,5 butir pil ekstasi, gawai, alat isap sabu dan lainnya.
Asep mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini yang sudah memiliki putusan tetap dan inkrah dari Pengadilan Negeri Lubukpakam.
"Pemusnahan barang bukti narkoba dilarutkan dengan air dan untuk barang lain dibakar seluruhnya," tegasnya. (kah)