Darurat Kekerasan Seksual, Ribuan Kasus Terjadi Tiap Tahun

Analisadaily (Medan) - Sejumlah aktivis perempuan dan organisasi yang peduli terhadap perempuan saat ini getol menyuarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual segera disahkan oleh pemerintah dan legislatif.

Komnas Perempuan mencatat, 4.475 kasus kekerasan seksual menimpa perempuan dan anak pada 2014. Data kejahatan itu membengkak menjadi 6.499 kasus pada 2015 dan 5.785 kasus di 2016.

Sri Rahayu, dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari), mengambil contoh tentang T (20), seorang ibu muda warga Deliserdang. T akhirnya resmi menceraikan suaminya inisial V (24) baru-baru ini. Ia nekat menceraikan suaminya lantaran sudah tak kuasa menghadapi perbuatan kekerasan seksual dari suaminya.

"Sebelum berhubungan intim, suaminya kerap memukuli dan menyiksa korban," terang Sri, Selasa (11/12).

Sri mengatakan, Hapsari yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan (FPL) bersama dengan jaringan organisasi di Medan sejak awal mengadvokasi kasus ini sampai sekarang.

Menurutnya, kasus ini makin kompleks karena pelaku, yang tak lain adalah suami korban, turut juga melakukan kemerasan seksual pada anak perempuan mereka yang berumur dua tahun.

"Kami masih terus memberikan penguatan bagaimana supaya korban ini pulih psikologisnya," terang Sri didampingi Resina, Pengacara dari LBH Apik Medan dan Citra Hasan dari Sirkam serta Ecuardo mewakili Cangkang Queer.

"Di Deliserdang saja ada 13 kasus kami tangani. Belum lagi yang tidak terdata atau yang ditangani lembaga lain. Kasus kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es," sambung Sri Rahayu.

Bahkan, di 2018 LBH APIK Medan menerima 21 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan di ranah domestik. Kasus terbaru yaitu kasus incest yang dilakukan ayah terhadap dua orang anak kandungnya.

"Kasus seperti ini meningkat setiap tahun namun belum menjadi perhatian serius bagi masyarakat kita," kata Rasina Nasution, dari LBH Apik Medan.

Selain Hapsari yang menggandeng MAMPU (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) di Sumut, ada sejumlah organisasi yang turut berkontribusi mengampanyekan gerakan menolak kekerasan seksual.

Sejumlah organisasi itu antara lain PMKRI, Cangkang Queer, LBH Apik Medan, Sirkam, dan Posbakum.

"Sampai hari ini, kita terus disuguhi berbagai pemberitaan memprihatinkan tentang kekerasan seksual yang muncul silih berganti. Di luar itu, masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi namun luput dari pemberitaan. Kita mendesak parlemen dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," pungkas Sri Rahayu.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi