100 Hari Kedua, Kapolda Targetkan Medan Bersih Dari Papan Reklame

Analisadaily (Medan) - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agus Andrianto, menegaskan akan menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin di Kota Medan. Kebijakan itu masuk dalam program kerja 100 hari kedua.

"Dalam program 100 hari kedua, saya berharap Medan bisa berubah dan bersih dari papan reklame," kata Agus, Sabtu (15/12).

"Dalam program 100 hari kedua, kita juga meminta kepada Pemko Medan agar meneruskan apa yang sudah dilakukan untuk upaya-upaya perbaikan selama ini dan mengerjakan PR-PR yang belum diselesaikan. Harapan kita Kota Medan bisa berubah dan bisa bersaing dengan daerah-daerah lain di Indonesia," tegasnya.

Kapolda menjelaskan bahwa dari hasil analisisnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat rentan dengan penyelewengan terutama pada pajak dan retribusi sejumlah pos pemasukan daerah, diantaranya pajak reklame, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga pemasukan dari retribusi parkir.

"Dari hasil analisis kita, potensi PAD di tahun 2018 mencapai Rp 139 miliar, namun per Oktober kemarin hanya Rp 8-9 miliar, sisa lain kemana? Maka dari itu, ini yang sedang kita selidiki, kenapa bisa begitu."

"Pemerintah daerah ini kan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Intinya bagaimana masyarakat bisa merasakan kehadiran negara di dalam kehidupannya," jelas Agus.

Dalam program 100 hari pertama Kapolda Sumut, setidaknya sudah ada 2.408 papan reklame tidak berizin yang ditindak. Masih ada sekitar 600 sampai 700 papan reklame besar yang sedang dalam proses penertiban.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi