Dapat Remisi Natal, 30 Napi di Sumut Bebas

Analisadaily (Medan) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Sumatera Utara memberikan remisi Natal 2018 kepada 2.306 narapidana (napi) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumatera Utara.

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Josua Ginting, mengatakan dari 2.306 napi penerima remisi di Sumut, 30 orang langsung bebas saat Natal.

"2.306 napi itu terdiri dari Remisi Khusus (RK) I berjumlah 2.276 orang dan RK II (bebas) total 30 orang," kata Josua, Sabtu (22/12).

Josua menjelaskan bahwa durasi potongan masa tahanan RK I dan RK II dari 15 hari hingga 60 hari. Seluruh surat keterangan remisi akan diserahkan kepada warga binaan yang menerima remisi Natal pada masing-masing Lapas dan Rutan.

"Nantinya surat keterangan itu akan diserahkan kepada kepala UPT masing-masing dan mereka yang menyerahkan kepada warga binaannya," jelasnya.

Menurutnya saat ini warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mencapai ‎31.965 orang. Dengan jumlah tersebut status Lapas dan Rutan di Sumut masih over kapasitas.

"Napi itu terdiri dari napi pria sebanyak 21.857 orang, napi wanita sebanyak 1.193 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 10.153 orang dan tahanan wanita berjumlah 516 orang," tuturnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi