Tim Gabungan Tumbangkan 5 Papan Reklame Bermasalah

Analisadaily (Medan) - Tim gabungan yang dikomandani Satpol  PP Kota Medan kembali menumbangkan 5 unit papan reklame bermasalah dari tiga lokasi berbeda. Salah satunya papan reklame berukuran 4 x 6 meter yang berdiri di Jalan Putri Hijau simpang Jalan H Adam Malik (Glugur).

Meski papan reklame itu memuat iklan terkait pelaksanaan Christmas Season yang digelar Pemko Medan, tetap saja ditumbangkan tim gabungan karena tidak memiliki izin. Hal ini sebagai sinyal bahwasannya tim gabungan tidak pilih kasih dalam menertibkan papan reklame bermasalah.

“Kita tidak mau dibilang pilih kasih dalam melakukan penertiban. Papan reklame yang terbukti tidak memiliki izin maupun masuk dalam 13 ruas zona larangan, pasti kita bongkar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Selasa (4/12).

Tim gabungan juga membongkar dua unit papan reklame bermasalah di lokasi yang sama, yakni berukuran 4 x 6 meter dan 4 x 8 meter. Kemudian satu unti papan reklame di Jalan Mukhtar Basri, persisnya depan Kampus UMSU  berukuran 4 x 6 meter. Satu unit lagi di Jalan Panag Merah simpang Jalan Pegadaian berukuran 5 x 10 meter.

Pembongkaran kelima papan reklame bermasalah itu berjalan lancar. Selain puluhan tim gabungan, seperti biasa pembongkaran juga didukung dua unit mobil crane beserta mesin las. Seluruh material papan reklame hasil pembongkaran selanjutnya dibawa ke Lapangan Cadikan Pramuka.

Di waktu yang sama, sejumlah pengusaha advertising juga turun membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya. Tercatat, ada lima papan reklame bermasalah yang dibongkar pemiliknya langsung  sebanyak 5 titik.

Kelima papan reklame tersebar di Jalan H Adam Malik sebanyak dua unit yakni berukuran 4 x 8 meter dan 4 x 6 meter. Kemudian 1 unit di Jalan Glugur berukuran 4 x 6 meter, 1 unit di Jalan Bambu simpang Jalan Glugur ukuran 5 x 10 meter dan Jalan Glugur depan Toko Sinar Jaya ukuran 4 x 8 meter.

“Setelah papan reklame bersih, kita mengimbau pengusaha advertising untuk mengurus izin sebelum mendirikan papan reklame. Di samping itu, pendiriannya juga harus memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” pesan Rakhmat.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi