Darurat Kekerasan Seksual, LBH APIK Medan Gelar Diskusi Publik

Analisadaily (Medan) – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Medan (LBH APIK) bekerja sama dengan Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), Sirkulasi Kreasi Perempuan (Sirkam) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menggelar diskusi publik dengan tema ‘Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual’ di Kampus USU, Rabu (5/12).

Diskusi ini menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Rasina Padeni Nasution dari LBH APIK Medan mengatakan, sejak tahun 2012 Indonesia sudah berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Dalam satu tahun ini, sebut Rasina, lembaganya menerima 21 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan di ranah domestik.

Kasus terbaru yaitu kasus incest yang dilakukan ayah terhadap dua orang anak kandungnya.  Kasus seperti ini meningkat setiap tahun, tetapi hingga saat ini belum menjadi perhatian khususnya masyarakat Sumatera Utara.

Banyak dari mereka berpandangan, kekerasan seksual merupakan hal tabu untuk dibicarakan dan dibahas. “Kasus kekerasan seksual ini lebih banyak didiamkan, dianggap tidak pernah terjadi karena masih dipandang sebagai aib,” kata Rasina dihadapan perserta diskusi.

Sayangnya, kata Rasina, dari segi penanganan, sistem hukum KUHP dan KUHAP belum memberikan perlindungan yang optimal bagi korban maupun hukuman yang tepat bagi pelaku.

Buruknya penanganan korban untuk mendapatkan akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Sistem hukum saat ini, dinilai tidak mampu memberikan keadilan bagi korban, tidak menjerakan pelaku, dan tidak menjamin kasus serupa tidak berulang.

Berdasarkan data mitra Komnas Perempuan dari Forum Pengadalayanan, kasus kekerasan seksual yang dapat diproses hingga persidangan rata-rata hanya mencapai 10 persen.

Karena itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan dan kepentingan korban serta pelaksanaan kewajiban negara dalam menghapus kekerasan seksual.

Citra Hasan Nasution dari komunitas Sirkam menganggap, landasan hukum yang ada belum cukup memberi efek jera dan mencakup korban dari semua kalangan. Menurutnya, pengesahan RUU P-KS diharapkan bisa mengakomodir semua permasalahan di luar aturan hukum tersebut.

“Kami ingin mengajak masyarakat agar sadar dan ikut bergerak bersama dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di muka bumi ini,” ucapnya.

Beberapa hal penting dalam RUU P-KS yaitu menempatkan korban sebagai subjek bukan sebagai objek sebagaimana selama ini, hukum acara yang lebih lengkap yang mengedepankan perspektif perempuan dan anak perempuan.

RUU PKS mengatur lebih detail mengenai bentuk-bentuk kasus kekerasan seksual seperti, pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan prostitusi, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi