Kopi Arabika Lintong Dapat Sertifikat IG

Doloksanggul, (Analisa). Kopi Arabika Sumatera Lintong akhir­nya mendapatkan pengakuan dari Kemen­terian Hukum dan Hak Azasi Manusia Re­publik Indonesia melalui penerbitan ser­tifikat Indikasi Geografis (IG) No ID G 000000063. Penyerahan IG itu diserahkan lang­sung Direktur Merek dan Indikasi Geo­grafis, Fathluracman kepada Dosmar Ban­jarnahor Bupati Humbahas, di Aula Huta Mas Doloksanggul Kabupaten Humbahas, Senin (12/2).

Ketua Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong (Maspekal) Gani Silaban menyambut baik penerbitan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Lintong Arabika Sumatera Lintong kepada Mas­pe­kal. “Itu artinya kopi lintong telah men­da­patkan pengakuan, dengan diterb­itkannya IG tersebut. Ini adalah berita baik kepada m­a­syarakat Humbahas, secara khusus kepada petani kopi, karena kopi kita sudah diakui dan dipatenkan,” ujarnya.

Kopi Arabika Sumatera Lintong, sudah sa­ngat dikenal masyarakat pecinta kopi se­luruh dunia. Oleh karena itu, Maspekal me­ngajukan permohonan pendaftaran IG Kopi Arabika Sumatera Lintong kepada pe­merintah. Agar terhindar dari pemalsuan dan penggunaan ilegal nama dan kualitas kopi, mendapat pengakuan soal keaslian asal-usul produk kopi dan terhindar dari pemalsuan, sekaligus namanya terlindungi sebagai merek kolektif atau milik komunal masyarakat setempat.

“Hasil dari penerbitan tersebut, kita yang merasakannya, sehingga manfaat kebe­ra­daan Kopi Arabika Sumatera Lintong dapat di­nikmati secara maksimal oleh seluruh petani kopi, seluruh pelaku usaha kopi dan masyarakat Humbahas pada umumnya. Kita selama ini sudah banyak dirugikan. Selanjutnya akan kita benahi bersama sama dengan seluruh pengusaha kopi, petani dan ele­men masyarakat laianya,” imbuhnya.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor me­ngatakan, Humbahas salah satu daerah sentra penghasil kopi di Sumut. Kopi Hum­bahas memiliki cita rasa khas yang tidak di­miliki oleh penghasil kopi lain. Ber­da­sarkan hasil uji laboratorium pusat pe­nelitian kopi dan kakao Indonesia, memiliki un­sur aroma, flavor, aftertaste, aci­dity, body, uniformity, balance, sweet­taste dengan nilai akhir rata-rata 87,80 persen.

Kerja Keras

Kerja keras dari berbagai pihak yang telah bekerja maksimal guna terbitnya ser­tifikat Indikasi Geografis kopi Arabika Su­matera Lintong tersebut, akan memberikan man­faat besar untuk kesejahteraan ma­syarakat Humbahas khususnya kepada pe­tani maupun pelaku usaha kopi.

Menteri Hukum dan HAM RI melalui Fath­lucrahman selaku Direktur Merek dan Indi­kasi Geografis mengharapkan masyara­kat Humbahas mendukung program kerja dari Maspekal dan Pemerintah Humbahas, se­mata-mata demi kesejahteraan ma­sya­rakat Humbahas secara khusus untuk ma­sya­rakat Petani Kopi di Humbahas.

Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan Dan Perindustrian Humbahas Radna F Mar­­bun mengatakan bahwa dasar pelak­sanaan ke­giatan penyerahan sertifikast resmi Indikasi Geografis Kopi Arabika Su­matera Lintong dari Direktorat Jenderal Ke­kayaan Intelektual Kementerian Hu­kum dan HAM RI dengan seri­A No.07/IG/X/A/2017 un­tuk mengumumkan kepada seluruuh ma­sya­rakat Humbahas, bah­wa hak paten ser­tifi­kat indikasi geo­gra­fis kopi Arabika Su­matera Lintong su­dah terbit. Sehingga produk kopi Hum­ba­has dapat dipasarkan dengan brand Kopi Arabika Lintong.

Di penghujung acara, Kementerian Hu­kum dan HAM RI Fathlucrahman Direktur Me­rek Dan Indikasi Geografis didampingi Idris Dirjen Kekayaaan Intlektual dan Ir Tim­bul Sinaga Direktur Instrumen Hak Azasi Manusia pada Dirjen Hak Azasi Ma­nusia menyerahkan Sertifikasi IG Kopi Ara­bita Sumatera Lintong Kepada Bupati Dosmar Banjarnahor.

Selanjutnya, Bupati Humbahas me­nye­rahkan sertifikasi IG kepada Gani Silaban Ke­tua Maspekal dan penyerahan cendera mata kepada rombongan Kementerian Hu­kum dan HAM oleh Bupati Humbahas didam­pingi oleh OPD Humbahas dan tokoh ma­syarakat. (ph)

()

Baca Juga

Rekomendasi