Doloksanggul, (Analisa). Kopi Arabika Sumatera Lintong akhirnya mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia melalui penerbitan sertifikat Indikasi Geografis (IG) No ID G 000000063. Penyerahan IG itu diserahkan langsung Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathluracman kepada Dosmar Banjarnahor Bupati Humbahas, di Aula Huta Mas Doloksanggul Kabupaten Humbahas, Senin (12/2).
Ketua Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong (Maspekal) Gani Silaban menyambut baik penerbitan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Lintong Arabika Sumatera Lintong kepada Maspekal. “Itu artinya kopi lintong telah mendapatkan pengakuan, dengan diterbitkannya IG tersebut. Ini adalah berita baik kepada masyarakat Humbahas, secara khusus kepada petani kopi, karena kopi kita sudah diakui dan dipatenkan,” ujarnya.
Kopi Arabika Sumatera Lintong, sudah sangat dikenal masyarakat pecinta kopi seluruh dunia. Oleh karena itu, Maspekal mengajukan permohonan pendaftaran IG Kopi Arabika Sumatera Lintong kepada pemerintah. Agar terhindar dari pemalsuan dan penggunaan ilegal nama dan kualitas kopi, mendapat pengakuan soal keaslian asal-usul produk kopi dan terhindar dari pemalsuan, sekaligus namanya terlindungi sebagai merek kolektif atau milik komunal masyarakat setempat.
“Hasil dari penerbitan tersebut, kita yang merasakannya, sehingga manfaat keberadaan Kopi Arabika Sumatera Lintong dapat dinikmati secara maksimal oleh seluruh petani kopi, seluruh pelaku usaha kopi dan masyarakat Humbahas pada umumnya. Kita selama ini sudah banyak dirugikan. Selanjutnya akan kita benahi bersama sama dengan seluruh pengusaha kopi, petani dan elemen masyarakat laianya,” imbuhnya.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mengatakan, Humbahas salah satu daerah sentra penghasil kopi di Sumut. Kopi Humbahas memiliki cita rasa khas yang tidak dimiliki oleh penghasil kopi lain. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat penelitian kopi dan kakao Indonesia, memiliki unsur aroma, flavor, aftertaste, acidity, body, uniformity, balance, sweettaste dengan nilai akhir rata-rata 87,80 persen.
Kerja Keras
Kerja keras dari berbagai pihak yang telah bekerja maksimal guna terbitnya sertifikat Indikasi Geografis kopi Arabika Sumatera Lintong tersebut, akan memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan masyarakat Humbahas khususnya kepada petani maupun pelaku usaha kopi.
Menteri Hukum dan HAM RI melalui Fathlucrahman selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis mengharapkan masyarakat Humbahas mendukung program kerja dari Maspekal dan Pemerintah Humbahas, semata-mata demi kesejahteraan masyarakat Humbahas secara khusus untuk masyarakat Petani Kopi di Humbahas.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan Dan Perindustrian Humbahas Radna F Marbun mengatakan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan penyerahan sertifikast resmi Indikasi Geografis Kopi Arabika Sumatera Lintong dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan seriA No.07/IG/X/A/2017 untuk mengumumkan kepada seluruuh masyarakat Humbahas, bahwa hak paten sertifikat indikasi geografis kopi Arabika Sumatera Lintong sudah terbit. Sehingga produk kopi Humbahas dapat dipasarkan dengan brand Kopi Arabika Lintong.
Di penghujung acara, Kementerian Hukum dan HAM RI Fathlucrahman Direktur Merek Dan Indikasi Geografis didampingi Idris Dirjen Kekayaaan Intlektual dan Ir Timbul Sinaga Direktur Instrumen Hak Azasi Manusia pada Dirjen Hak Azasi Manusia menyerahkan Sertifikasi IG Kopi Arabita Sumatera Lintong Kepada Bupati Dosmar Banjarnahor.
Selanjutnya, Bupati Humbahas menyerahkan sertifikasi IG kepada Gani Silaban Ketua Maspekal dan penyerahan cendera mata kepada rombongan Kementerian Hukum dan HAM oleh Bupati Humbahas didampingi oleh OPD Humbahas dan tokoh masyarakat. (ph)