Jakarta, (Analisa). Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan "central authority" dalam penyelenggaraan Mutual Legal Assistance (MLA) terkait kerjasama imbal-balik dalam masalah pidana antar negara, sudah tidak relevan lagi berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Karena tidak lagi memiliki tugas dan kewenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum, katanya dalam pembukaan Munas Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) di Jakarta, Kamis (1/2).
Karena itu, kata dia, persoalan tersebut selayaknya dibahas dalam munas PJI kali ini dan ditindaklanjuti dan diperjuangkan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang juga Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Noor Rachmad, menjelaskan central authority itu adalah otoritas pusat yang fungsinya ketika ada hubungan timbal balik antara negara dengan negara itu yang mewakilinya.
"Sekarang konteksnya adalah kemenkumham itu bukan lagi sebagai lembaga yang melaksanakan tugas penanganan hukum atau yudisial. Dia itu adalah lembaga dengan perundang-undangan," katanya.
Kalau dahulu, kata dia, kementerian kehakiman ada tugas yudisial, karena tidak punya kewenangan dalam tugas yudisial maka pada akhirnya ketika ada komunikasi antar negara itu pada akhirnya tidak langsung ditangani kemenkumham tapi meminta bantuan kejaksaan dan kepolisian.
Hal itu, kata dia, tentunya menambah panjang birokrasi oleh karena itu lebih ideal akan dilaksanakan kejaksaan aparatur yang memiliki kewenangan di bidang penanganan hukum.
Misalnya, masalah buronan yang dicari di negara lain (interpol) mungkin ketika mengejar harta di negara lain itu perlu MLA (Mutual Legal Action) yang akan membahas mengenai bagaimana caranya mencari harga yang ada di negara itu sehingga butuh kerja sama dengan negara-negara.
"Nah ini yang mewakili secara administratif dalam kemenkumham ketika dia mau mengeksekusi dia tidak tahu persoalannya.
"Atau Ini perkara yang mana, caranya gimana? Sejarahnya bagaimana? Pasti akan diarahkan ke kejaksaan atau kepolisian. Karena dua instansi itu yang mengetahuinya," katanya.
Sistem demkian berarti menambah panjang birokrasi namum kalau sudah dikuasai oleh kejaksaan tinggal memanggil yang menangani masalah itu dan mencari berkasnya lalu apa langkah selanjutnya.
"Itu lebih memudahkan dalam rangka untuk mempercepat proses penanganannya," katanya.
Kemudian, penelusuran aset atau mengejar terpidana yang lari keluar negeri. "Proses administrasinya kan ada dan itu dibuat oleh kemenkumham. Tapi akhirnya kemenkumham itu minta bantuan ke instansi yang punya kewenangan penanganan hukum," paparnya. (Ant)